Persiapan Implementasi Pidana Alternatif, Ribuan Klien BAPAS Serentak Lakukan Aksi Sosial. (FOTO : SBO/Ist)
JAKARTA | SATYA BHAKTI ONLINE – Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meluncurkan Gerakan Nasional Pemasyarakatan,
Saat itu, Kamis (26/6/2025), sebagai bentuk kesiapan menyambut implementasi pidana alternatif dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ribuan klien Balai Pemasyarakatan (BAPAS) serentak lakukan aksi sosial di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta,
Pada kesempatan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS), Agus Andrianto mengungkapkan, aksi tersebut menandai peluncuran ‘Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’.
“Ini bukan hanya simbol kesiapan Pemasyarakatan menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana non penjara. Ini juga adalah bukti bahwa Pemasyarakatan siap mengambil bagian dalam implementasi KUHP melalui pelaksanaan kerja sosial,” ungkap Menteri IMIPAS itu dalam sambutannya, sekaligus melaunching Aksi Nasional, Klien Bapas Peduli.

Menurut Menteri IMIPAS itu, Klien Bapas seluruh Indonesia hadir untuk bekerja dan berkontribusi secara nyata an sukarela, membersihkan fasilitas umum, membantu masyarakat, terlibat dalam kegiatan sosial yang berdampak langsung.
Ia juga menegaskan, alternatif pidana bertujuan memasyarakatkan kembali terpidana sekaligus memberi manfaat bagi masyarakat melalui kerja sosial.
“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela semata, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Melalui Balai Pemasyarakatan, Menteri IMIPAS itu kembali menegaskan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan siap mengulangi kesuksesan penanganan pidana kasus Anak, dengan dampingan dan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas.
Penerapan (kebijakan) ini, lanjut Menteri IMIPAS itu, mengutamakan ketetapan Diversi dan putusan non penjara bagi Anak yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang dalam hal ini sejak berlakunya Undang-Undang No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berdampak jumlah hunian Anak di lapas rutan mampu turun drastis, dari yang sebelumnya 7000 an anak yang hingga menjadi 2000 Anak di LPKA dan Lapas Rutan.
Baca Juga :
Karena itu, tegas Menteri IMIPAS, kini, Pemasyarakatan kembali siap mengulangi keberhasilan tersebut pada kasus pidana pelaku dewasa.
“Selain meningkatkan kualitas pelaksanaan pidana, pidana alternatf juga berpotensi besar menurunkan angka overcrowding yang selama ini menjadi permasalahan klasik di lapas rutan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Menteri IMIPAS itu mengungkapkan, peran PK Bapas yang sangat kompleks.
“PK tidak hanya sebagai pelaksana fungsi pembimbingan kemasyarakatan, namun juga arsitek yang merancang dan mendesain kembali jembatan reintegrasi. Jembatan yang sempat terputus akibat suatu tindak pidana, dan jembatan itu dibangun kembali dengan semangat gotong royong antara klien, masyarakat, Pemasyarakatan, Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah terhadap perbuatan menyimpang yang terabaikan,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (Prof Harkristuti Harkrisnowo) yang juga turut hadir saat kegiatan it, menyampaikan, nantinya, aksi bersih-bersih oleh Klien Pemasyarakatan itu adalah sebagai salah contoh pelaksanaan pidana kerja sosial
“Saya sangat exited pada kegiatan bersih-bersih serentak oleh klien Pemasyarakatan. Ke depannya akan ada bentuk pidana alternatif lainnya untuk pidana kerja sosial, dan saat ini sedang disusun rancangan pelaksaan pidana alternatif tersebut,” ungkapnya.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu, bentuk pidana alternatif kerja sosial lain, yang nantinya akan diterapkan seperti pelayanan di Panti Jompo, panti sosial yang membantu di berbagai lembaga, misalnya sekolah, atau membantu di panti-panti social atau tempat rehabilitasi .
Dalam hal ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menambahkan, Klien Pemasyarakatan juga dapat memberikan pandangan, motivasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan yang sama yang pernah dilakukan.
Tentang kebutuhan PK baik kualitas dan kuantitas, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia itu menuturkan, hal tersebut sudah disampaikan secara langsung dan telah direspon postif oleh Menteri IMIPAS.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Mashudi) menegaskan, sesuai arahan Menteri IMIPAS, seluruh jajaran Pemasyarakatan siap mendukung penerapan pidana alternatif mulai dari tahap pra adjudikasi, adjudikasi dan post ajudikasi.
“Hal ini makin menegaskan motto ‘Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat”, tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan itu lagi.
Untuk diketahui, Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025’ diharapkan menjadi momentum dimulainya kontribusi langsung Klien Pemasyarakatan kepada masyarakat melalui Aksi Sosial, yang selanjutnya akan dilaksanakan rutin setiap bulannya, hingga tiba waktunya pelaksanaan pidana kerja sosial diterapkan.
Saat itu, Kamis (26/6/2025) di kawasan perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa yang dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan melakukan aksi bersih-bersih lingkungan yang dalam hal ini merupakan implementasi Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku tahun 2026 mendatang, khususnya terkait pidana kerja sosial dan pidana pengawasan bagi Klien Pemasyarakatan.
Aksi Bersih – Bersih ini juga dilaksanakan serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Bapas seluruh Indonesia.
Setelah pelaksanaan launching, Menteri IMIPAS (Agus Andrianto) meninjau dan menyaksikan 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta melakukan aksi bersih-bersih lingkungan Perkampungan Budaya Betawi, mulai dari area fasilitas umum, area taman hingga danau yang ada di sana. Aksi serupa juga serentak dilakukan oleh klien Pemasyarakatan di seluruh wilayah Indonesia.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Imipas, APH, seperti Kepolisian, Pengadilan, dan Kejaksaan, serta stakeholder terkait lainnya, yang hadir juga sevcara virtual seluruh Kakanwil, Bapas, kepala daerah dan penegak hukum serta stakeholder lainnya di seluruh wilayah.
Adapun para Klien Pemasyarakatan tersebut mencakup orang yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Asimilasi.
Dengan berlakunya KUHP baru, jenis Klien Pemasyarakatan bertambah dengan hadirnya Klien pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Hal ini menjadi bagian dari reformasi pemidanaan yang lebih humanis dan berbasis restorative justice. (red)
Lihat juga di YOU TUBE SATYA BHAKTI ONLINE
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Jangan pernah takut menghadapi masa depan, hadapi lalu perjuangkanlah masa depan itu.”



