Kejati Sumut Jebloskan Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Ke Penjara

oleh -260 views
oleh
Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Di jebloskan Ke Penjara
Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Di jebloskan Ke Penjara. (Foto : SBO/Ist)
banner 1000x200

Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar.

Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp.92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu.

Mengakhiri paparannya itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (Muhammad Husairi, SH, MH) menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

banner 1000x300banner 1000x300
Bagikan ke :