Dua Terduga Koruptor Pengadaan Kapal Tunda Di jebloskan Ke Penjara. (Foto : SBO/Ist)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Begini ceritanya……….
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menjebloskan dua orang terduga pelaku tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelindo (Persero) ke dalam penjara.
Adapun kedua terduga koruptor yang diketahui berinisial HAP dan BS itu, ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga sore hari di ruang penyidik.
Dalam hal ini, Tim jaksa penyidik menilai bukti yang dikantongi sudah cukup kuat, sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tahanan.
“Penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” ujar salah seorang pejabat Kejati Sumut.
Informasinya, kasus pengadaan kapal tunda tersebut diduga penuh dengan rekayasa, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi proyek.
Perbuatan keduanya disinyalir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ada bukti tambahan yang menguatkan.
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat perhatian publik, mengingat PT Pelindo merupakan BUMN strategis yang bergerak di bidang kepelabuhanan.
Penahanan kedua terduga koruptor ini juga menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Terkait itu, Kamis (25/9/2025), usai menggiring kedua koruptor tersebut ke mobil tahanan untuk dihantarkan ke rumah tahanan alias penjara, kepada awak media, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (Muhammad Husairi, SH, MH) memaparkan, hari ini, Kejati Sumut menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Adapun kedua tersangka kasus korupsi itu yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021 berinisial BS.
Sementara itu, penetapan kedua tersangka kasus korupsi itu dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.
Menurut Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar.
Dari hasil penyidikan ditemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara mengalami potensi kerugian keuangan sebesar Rp.92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
“Untuk kepentingan penyidikan, HAP dan BS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Mengakhiri paparannya itu, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (Muhammad Husairi, SH, MH) menegaskan, penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, akuntabel, sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”
