Dalam hal ini, Kejati Sumut menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana, memeriksa sejumlah saksi tambahan, serta membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ada bukti tambahan yang menguatkan.
Langkah tegas Kejati Sumut ini mendapat perhatian publik, mengingat PT Pelindo merupakan BUMN strategis yang bergerak di bidang kepelabuhanan.
Penahanan kedua terduga koruptor ini juga menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam memberantas praktik rasuah yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Terkait itu, Kamis (25/9/2025), usai menggiring kedua koruptor tersebut ke mobil tahanan untuk dihantarkan ke rumah tahanan alias penjara, kepada awak media, Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut (Muhammad Husairi, SH, MH) memaparkan, hari ini, Kejati Sumut menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dua unit kapal tunda Kap. 2×1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) tahun 2018–2021.
Adapun kedua tersangka kasus korupsi itu yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021 berinisial BS.
Sementara itu, penetapan kedua tersangka kasus korupsi itu dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.













