Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • RIAU
  • Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit, Pemilik Lahan Dan Tanaman Diproses di Polsek Mandau
  • HUKUM & KRIMINAL
  • RIAU
  • TRIBRATA

Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit, Pemilik Lahan Dan Tanaman Diproses di Polsek Mandau

admin 14 Agustus 2024 4 minutes read
Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit Miliknya, Suwartini Diproses di Polsek Mandau

Ironis, Dilaporkan Mencuri Buah Kelapa Sawit Miliknya, Suwartini Diproses di Polsek Mandau

SATYA BHAKTI ONLINE | RIAU – Ibarat “sudah jatuh, tertimpa pula”.

Demikian derita yang kini dialami Suwartini (51), warga Jalan Sukojadi RT.04/RW 03, Desa Harapan Baru, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Bengini ceritanya……

Informasinya, Suwartini diketahui memiliki sebidang tanah yang diperolehnya dari warisan orang tuanya yakni Fatimah yang kini sudah meninggal dunia.

Ironisnya, atas laporan Suniar (istri abang Suwartini yakni almarhum Sunardi), kini Suwartini harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan dengan tuduhan mencuri buah kelapa sawit yang kesemuanya itu diketahui dari surat panggilan dari Polsek Mandau, Bengkalis dengan Nomor : 362/VII/Riau/Bks/Sek.Mdu tanggal 19 Juli 2023.

Kemudian, sekira 9 September 2023, Suwartini pun mendatangi Polsek Mandau memenuhi panggilan polisi untuk bertemu dengan personil penyidik Polsek Mandau yakni Aiptu Yuliasman,SH atau Bripka Robby Richardo.

Selanjutnya, selaku personil penyidik pembantu Polsek Mandau, Bripka Robby Richardo meminta Suwartini memberi keterangan terkait laporan buah kelapa sawit milik Suniar.

Mendengar itu, Suwartinipun heran dan bertanya, “kenapa saya dilaporkan mencuri buah kelapa sawit milik Bu Suniar?”

“Padahal tanah dan tanaman kelapa sawit itu milik orang tua kandung saya dan saya ikut menanamnya,” ungkap Suwartini.

Sementara itu, dengan menunjukkan surat tanah atas nama Sunardi kepada Suwartini, Aiptu Yuliasman,SH yang juga personil penyidik Polsek Mandau itu menjelaskan, bahwa laporan pencurian buah kelapa sawit itu diterima dan ditindaklanjuti dengan dasar adanya surat tanah atas nama Sunardi.

Selanjutnya, Suwartini terkejut saat membaca surat tanah atas nama Sunardi itu ada tertera bahwa surat tanah tersebut berdasrkan penyerahan hak atas tanah yang sudah di tanda tangani para ahli waris almarhum Fatimah (oarang tua Suwartini, red).

Menanggapi surat tanah atas nama Sunardi itu, kepada kedua penyidik Polsek Mandau yakni Aiptu Yuliasman,SH dan Bripka Robby Richardo itu, Suwartini menegaskan, “kami para ahli waris dari almarhum Fatimah yang masih hidup yakni, Sakidi, Saridi dan Suwartini ”

Terkait tandatandangan para ahli waris almarhum Fatimah yang ada pada surat tanah atas nama Sunardi itu, Suwartini kembali menegaskan, “kami para ahli waris almarumah Fatimah yang masih hidup itu, tidak pernah menandatangani surat tanah penyerahan hak atas tanah kepada Sunardi yang kini sudah meninggal dunia itu.

“Saya heran, mengapa bisa ada surat tanah atas nama Sunardi, sementara tanah tersebut adalah milik orang tua saya (Fatimah, red),” ungkap Suwartini.

Hal tersebut ungkap Suwartini diperkuat dengan pernyataan para saksi sepadan tanah yakni, Boiman, Sudarto, Marlian, Supriadi, Nurmailis yang dalam hal ini menerangkan bahwa tanah yang dimaksud, benar milik Ibu Fatimah yang kini sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Senin 12 Agustus 2024, menanggapi konfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait laporan pencurian buah kelapa sawit yang diduga dilakukan Suwartini itu, kepada wartawan, Kapolsek Mandau (Kompol Hairul Hidayat SIK, MM, MH) mempersilahkan awak media menemui Kanit Reskrim (AKP Irsanuddin Harahap) untuk mengetahui perkembangan pemeriksaan atas laporan tersebut.

Sedangkan terkait kasus pencurian buah kelapa sawit dan dugaan tandatangan palsu, penyidik pembantu Bripka Robby Ricardo saat di konfirmasi melalui WA itu, tidak menjawab.

Untuk diketahui, yang mengherankannya lagi, Suwartini menuturkan, surat tanah yang dipergunakan Suniar untuk membuat laporan pengaduan ke Polsek Mandau itu, berbeda dengan surat tanah yang dipergunakan Suniar (pelapor) dalam isi plank yang dipasang di dalam objek tanah yang kini dalam perkara yakni, Surat Ganti Kerugian atas Tanah, SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J.

Adapun saksi atas nama Boyman yang tertera sebagai saksi di dalam surat SGKT tersebut menyatakan bahwa tidak pernah menandatanganinya.

Terkait SGKT REG NO. 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani oleh Camat Mandau atas nama A.Khalid Yusuf,BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani oleh Kepala Desa harapan Baru M.Muchrin.J, istri almarhum Suradi yakni Nurmailis menyatakan bahwa tidak pernah memiliki tanah dan tidak pernah menjual tanah sesuai yang tertera di dalam surat ganti rugi atas tanah dari almarhum Suradi (suami Nurmailis) kepada almarhum Sunardi yang sesuai dengan surat ganti kerugian SGKT REG NO 1520/SGKT/VI/2005 tanggal 17-06-2005 yang ditandatangani Camat Mandau Khalid Yusuf BA dan REG NO.117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang ditandatangani Kepala Desa Harapan Baru M.Muchrin J itu.

Sedangkan Kepala Desa Harapan Baru (Tarmin) memberikan keterangan bahwa surat ganti kerugian atas tanah atas nama Sunardi Reg nomor 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 belum terdaftar di buku register Kantor Desa Harapan Baru dan yang terdaftar atas nama surat ganti kerugian atas tanah (SGKT) PARLAN Reg No 117/SGKT.HB/VI/2005 tanggal 15-06-2005 yang dalam halini lokasi tanah di RT.04-B/RW.03, Desa Harapan Baru. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan kuatir mengenai hari esok. Jangan buang-buang waktu, tidak ada gunanya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Butikan Komitmennya Perangi Kejahatan Narkotika, Polda Sumut Tangkap 161 Terduga Pelaku Dalam Waktu Sepekan
Next: Ruangan Sat.Intelkam Polresta Deli Serdang, Terbakar

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 743 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.