Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • SERDANG BEDAGAI
  • Diduga Untuk Intimidasi Wartawan, Para Oknum Kepling Di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Rogoh Kocek Rp.20 juta Sewa Pengacara
  • POLRES SERDANG BEDAGAI
  • SERDANG BEDAGAI

Diduga Untuk Intimidasi Wartawan, Para Oknum Kepling Di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Rogoh Kocek Rp.20 juta Sewa Pengacara

admin 11 Februari 2022 3 minutes read
DS-55

Ilustrasi

  • Bersihkan Diri Dari Dugaan Memperkaya Diri Dengan Menipu, Para Oknum Kepling Di Kelurahan Pekan Dolok Masihul Suruh Orang Bayaran

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [SERGAI] – Hingga kini, dugaan memperkaya diri/kelompok dengan menipu oleh para oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) masih berbuntut panjang.

Bila sebelumnya para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu menyuruh seseorang mendatangi dan meminta tandatangan warga atas surat pernyataan tidak keberatan yang sebelumnya sudah dikonsep dan telah dibubuhi dengan meterai.

Ironisnya, diduga merasa “gerah” atas pemberitaan atas permasalahan para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu di media massa, oknum wartawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi (tupoksi)nya sebagai wartawan yang melakukan pemantauan, pengumpulan data, konfirmasi dan klarifikasi yang kesemuanya itu sebagai bahan masukan guna pemberitaan di media massa, dilaporkan ke polisi oleh seseorang yang diketahui bernama Junaidah Koto dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Padahal dalam melaksanakan tupoksinya melakukan pemantauan, pengumpulan data, konfirmasi dan klarifikasi yang kesemuanya itu sebagai bahan masukan guna pemberitaan di media massa itu, seorang wartawan dilindingi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni, Undang-Undang (UU) yakni UUD 1945 Pasal 28, UU RI No.14 Tahun 2008  Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 9 ayat 1 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Anehnya, dalam laporan polisi tertanggal 10 Februari 2022 yang dilakukan Junaidah Koto atas diri oknum wartawan yang diketahui berinisial RS dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik itu, sarat pertanyaan yang diduga merupakan aksi rekayasa kasus atau aksi kriminalisasi.

Hal tersebut dapat di ketahui banyaknya rekayasa data atau manipulasi data dalam laporan polisi tertanggal 10 Februari 2022 yang dilakukan Junaidah Koto atas diri oknum wartawan yang diketahui berinisial RS itu, seperti kata “Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)” yang ditujukan kepada RS.

Selanjutnya, diduga untuk mengintimidasi oknum wartawan dalam melaksanakan tupoksinya yang melakukan pemantauan, pengumpulan data, konfirmasi dan klarifikasi yang kesemuanya itu sebagai bahan masukan guna pemberitaan di media massa itu, para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu kembali menyuruh seseorang yang kali ini oknum pengacara.

Infomasinya, diduga guna mengintimidasi oknum wartawan yang dilindungi aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku itu, para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu merogoh koceknya senilai Rp.20 juta untuk oknum pengacara guna mendampinginya (para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, red) menghadapi permasalahan dugaan memperkaya diri/kelompok dengan menipu yang kini hangat dalam pemberitaan.

Dalam aksi dugaan intimidasi itu, diketahui, oknum wartawan tersebut diminta untuk menghentikan pemberitaannya terkait dugaan dugaan memperkaya diri/kelompok dengan menipu oleh para oknum para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu.

Selain itu, oknum wartawan itu juga diintimidasi untuk meminta maaf kepada para oknum para oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul yang diduga memperkaya diri/kelompok dengan menipu itu.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan, oknum wartawan itu diancam akan dilaporkan ke pihak berwajib atas pemberitaannya (oknum wartawan, red) untuk diproses hukum.

 

Sergai-4
Sergai-2.1
Dumas
Sergai-3.1

Untuk diketahui, diduga memperkaya diri sendiri/kelompok dengan cara menipu, oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul dilaporkan ke Polres Sergai.

Saat itu, Senin (24/01/22), mewakili warga yang dinilai juga menjadi korban penipuan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu, dua warga yakni, Harum Melati Br. Barus (55) warga Lingkungan 8, Kelurahan Pekan Dolok Masihul dan Nurhaidah Jambak (50) warga Lingkungan 5, Kelurahan Pekan Dolok Masihul melaporkan bahwa dirinya telah ditipu dan dirugikan oleh oknum Kepling di Kelurahan Pekan Dolok Masihul itu.

Atas laporan warga yang dalam hal ini merupakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu, personil Porles Sergai menerima laporan tersebut untuk ditindaklanjuti. [SBO-11/RS/TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kehidupan adalah perpaduan antara keberhasilan dan kegagalan yang keduanya diperlukan.

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kapolresta Deli Serdang : Selamat Hari Pers Nasional ke-76
Next: Gelar Mediasi, Polsek Prapat Janji Implementasi Wujud Restorasi Justice

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuh (KANAN) Jasad Dalam Karung Goni Di Kebun Sawit, Sergai (KIRI) Itu, Ditangkap
  • HUKUM & KRIMINAL
  • SERDANG BEDAGAI
  • TRIBRATA

Akhirnya, Terduga Pelaku Pembunuh Jasad Dalam Karung Goni Di Kebun Sawit, Sergai Itu, Ditangkap

admin 16 Desember 2024
Diduga Korupsi di Tiga Kantor BPN di Sumut, Ketua LSM Berantas Korupsi Sumut Minta APH Periksa “Ratu ATK”
  • HUKUM
  • SERDANG BEDAGAI

Diduga Korupsi di Tiga Kantor BPN di Sumut, Ketua LSM Berantas Korupsi Sumut Minta APH Periksa “Ratu ATK”

admin 7 Desember 2024
Ciptakan Lingkungan Desa Bebas Penyakit Dan Asri, Pj. Kades
  • SERDANG BEDAGAI

Ciptakan Lingkungan Desa Bebas Penyakit Dan Asri, Pj. Kades Banjaran Godang, Rismanto Sipayung Pimpin Gotongroyong Bersama Perangkat Desa

admin 15 Mei 2024

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri - 9 views
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan - 9 views
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal - 12 views
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka - 18 views
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini - 18 views
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba - 20 views
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong - 20 views

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024 - 5,753 views
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya - 4,917 views
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot - 3,252 views
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara - 3,108 views
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2) - 2,778 views
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan? - 2,632 views
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil - 2,589 views
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.