Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • BINJAI
  • Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai
  • BINJAI
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai

admin 17 Juli 2024 2 minutes read
Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai

Diduga Bandar Narkoba Yang Siap Antarkan Pesanan Narkoba, Seorang Pria Berusia 26 Tahun ditangkap Aparat Satres Narkoba Polres Binjai

SATYA BHAKTI ONLINE | BINJAI – Diduga bandar narkoba yang siap mengantarkan pesanan narkoba, seorang pria berusia 26 tahun dengan inisial ASP ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Binjai.

Informasinya, saat itu Jumat 12 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB sore, ASP ditangkap di Dusun Pacitan, Desa Tandam Hilir-II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara yang kesemuanya itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ASP (26) merupakan seorang bandar narkoba yang selalu siap mengantarkan barang pesanan terhadap pembelinya.

Menanggapi informasi masyarakat itu, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di lokasi sebagaimana yang diinformasi masyarakat itu.

Hasilnya, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-geriknya yang patut untuk di curigai.

Disaat didekati petugas, laki-laki yang diduga bandara narkoba yang siap mengantarkan pesanan narkoba itu berusaha untuk melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

Namun, berkat kesigapan dan gerak cepat,  Kanit-1 Satres Narkoba (Iptu Budi Susanto) bersama anggotanya dapat menangkap lakui-laki  yang diketahui berinisial ASP itu.

Selain itu, petugas juga menemukan dan menyita barang bukti yakni, 5 paket narkotika jenis sabu yang dibalut tissu dengan berat brutto 6,18 gram, 1 buah plastik klip transparan, 1 unit HP merk Infinix, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi.

Saat diinterograsi, terduga bandar narkoba itu mengaku dirinya (ASP) memperoleh narkoba itu dari seorang perempuan dengan inisial AT.

Sayangnya, AT tidak ditemukan peugas yang saat itu juga langsung mengejar terhadap keberadaan AT.

Namun, saat di dalam rumah sewa yang ditempati AT itu, digeledah, petugas menemukan dan menyita barang bukti yakni, 4 paket narkotika jenis sabu dibalut tissu dengan berat brutto 2,24 gram dan 1 buah tas yang dalam hal ini sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Atas kejahatannya itu, ASP yang dalam hal ini terduga banar narkoba itu dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik mengaku salah tetapi benar, daripada benar tetapi salah.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2024, Polda Sumut Catat 1.593 Pelanggaran
Next: Terpilih Sebagai Polda Terbaik, Polda Sumut Raih Penghargaan Kompolnas Awards 2024

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 497 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.