Skip to content
18 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Dibalik Usaha Pemerintah Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polda Sumut Tetapkan 4 Oknum Terduga Jual-Beli Vaksin Sinovac
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Dibalik Usaha Pemerintah Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Polda Sumut Tetapkan 4 Oknum Terduga Jual-Beli Vaksin Sinovac

admin 23 Mei 2021 6 minutes read
foto-37.1
Share
Tweet
Post
Send
Send

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN | Ironis, dana yang sangat besar nilainya yang hingga kini dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 itu, diraup sekelompok orang untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

Untungnya, aksi memperkaya diri oleh sekelompok orang yang merasakan manisnya pandemic Covid-19 dari besarnya nilai dana yang hingga kini dikeluarkan Pemerintah Indonesia untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 itu, tercium oleh aparat Kepolisian.

Dalam hal ini, aparat kepolisin yakni Kepolisian Daerah (Polda) Sematera Utara (Sumut) mencium adanya aksi jual beli vaksin Sinovac dengan cara jahat yang melanggar aturan dan peraturan serta melawan hukum.

Adapun vaksin Sinovac itu adalah suatu vaksi yang dibeli dengan dana Negara untuk disuntikkan kepada warga guna menambah kekebalan tubuh dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang hingga kini belum terkendali.

 

  • 3 Oknum ASN Terlibat Kasus Jual-Beli Vaksin Covid-19

Dalam pengungkapan kasus jual beli vaksin Covid-19 oleh aparat Polda Sumut, tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu agen properti di Medan dinyatakan terlibat dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun para tersangka tersebut yakni dokter Rumah Tahanan Tanjung Gusta berinisial IW dan dokter di Dinas Kesehatan berinisial KS.

Selain itu, seorang ASN di Dinas Kesehatan Sumut berinisial SH dan agen property di Sumut berinisial SW.

Dalam hal ini, dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Jumat (21/5/2021) sore, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, vaksin-vaksin tersebut seharusnya digunakan untuk vaksinasi pelayan publik dan narapidana di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.

Tapi nyatanya, tutur Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, vaksin Sinovac itu diselewengkan untuk kegiatan illegal dengan cara memberikan vaksin tersebut ke masyarakat yang membayar dengan harga Rp 250.000 untuk satu orang peserta vaksinasi illegal itu.

Terkait pelaksanaan aksi illegalnya itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, mereka (para tersangka, red) dikoordinasi dan dikumpulkan oleh SW.

Adapun Vaksin Covid-19 tersebut, tutur Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, diberikan kepada 1.085 orang yang kesemuanya itu dilakukan sebanyak 15 kali vaksinasi illegal sejak April 2021 lalu yang kesemuanya itu dilakukan di Medan hingga Jakarta dengan perincian, 14 kali di Medan dan 1 kali di Jakarta.

Dalam pelaksanaan 15 aksi vaksinasi illegal itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkapkan, SW diketahui bertindak selaku koordinatornya.

Sedangkan IW, ungkap Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, diketahui sudah 8 kali melakukan pemberian vaksin dan KS diketahui sudah tujuh kali.

Menanggapi itu, saat dihadirkan dalam jumpa pers itu, SW mengaku, awalnya dirinya (SW, red) dicari dan ditanya soal vaksin oleh teman-temannya.

Selanjutnya, SW mengaku, vaksin yang diperolehnya itu, didapat dari KS dan IW dengan memberikan sejumlah uang kepada dua dokter itu.

Kemudian, bertindak sebagai koordinator, SW mengaku dirinya mengatur waktu dan tempat pelaksanaan vaksinasi setelah teman-temannya (SW,red) itu mengumpulkan dana secara tunai dan non-tunai.

Setelah dana tersebut terkumpul, SW mengaku dana tersebut diberikannya kepada dokter yang nilainya Rp 250.000 per orang.

Dari seluruh dana yang diserahkannya kepada dokter itu, SW mengaku, tanpa diminta, dirinya di beri uang oleh dokter itu sebagai imbalan uang capek dan segalanya.

Sementara itu, untuk mendapatkan vaksin itu, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, IW meminta secara lisan kepada SH.

Dalam hal ini, saat ditanyai Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, IW mengaku, untuk mendapatkan vaksin itu, pakai (surat) permohonan.

Tapi, kalau vaksin untuk yang sosial, IW mengaku dirinya memohon secara lisan kepada SH dengan langsung menghadap di kantornya (SH,red)

Terkait kegiatan vaksinasi ilegal di Jakarta, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, pihaknya (polisi,red) masih mendalaminya yang salah satunya prihal dengan siapa (dr IW) melakukan kegiatan di Jakarta untuk proses vaksinasi tersebut.

“Yang jelas dr IW berangkat ke Jakarta untuk melaksanakan vaksinasi ke Jakarta,” ungkap Irjen Panca Putra Simanjuntak.

 

  • Raup Keuntungan Ratusan Juta Rupiah Dari Vaksin

Ternyata, usaha warga dunia, khususnya warga Indonesia melalui Pemerintah Indonesia yang hingga kini telah telah menghabiskan dana yang sangat besar nilainya untuk menghapus pahitnya Pandemi Covid-19 dengan memutus rantai penyebaran Covid-19 itu, dimanfaat untuk meraup keuntungan ratusan juta rupiah dengan menggelar kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara illegal

Dalam hal ini, untuk melakukan aksi vaksinasi illegal itu,  para pelaku meminta dan menerima uang dari masyarakat untuk di vaksinasi.

Adapun jumlah uang yang diterima atau dari hasil pembayaran vaksinasi oleh masyarakat itu, diketahui para pelaku berhasil meraup uang senilai Rp 271.250.000.

Selanjutnya, uang senilai Rp 271.250.000 itu dibagi dengan perincian, senilai Rp 238.700.000 diberikan kepada IW dan sisanya senilai Rp 32.550.000 itu diterima atau diberikan kepada SW.

Adapun pembagian uang itu, tutur Irjen Panca Putra Simanjuntak, hal tersebut merupakan kesepakatan para pelaku yang dalam hal ini disepakati untuk satu orang peserta vaksinasi yang dibebani dana denilai Rp 250.000 itu, untuk SW diberikan senilai Rp 30.000 dan untuk IW diberikan senilai Rp 220.000.

Selanjutnya, dinilai untuk menutupi aksi vaksinasi ilegalnya itu, Irjen Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para peserta yang mengikuti vaksinasi ilegal itu diberikan sertifikat.

 

  • Vaksinasi Gratis, Tanpa Dipungut Bayaran

Atas kejadian itu, kepada seluruh masyarakat yang hingga kini belum divaksinasi, Irjen Panca Putra Simanjuntak menghimbau agar jangan khawatir soal vaksinasi.

Pasalnya, tegas Irjen Panca Putra Simanjuntak, pemerintah sudah menjamin bahwa seluruh warga bakal mendapat vaksin sesuai tahapannya, tanpa dipungut bayaran.

Untuk diketahui, kurun waktu April hingga Mei 2021 diketahui sebanyak 1.085 orang yang divaksin selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi yang tidak sesuai peruntukannya dengan nilai suap Rp 238.700.000.

Kasus ini pun diusut setelah vaksinasi terhadap 50 orang di Perumahan Jati Residence yang saat itu Selasa (18/5) lalu divaksinasi dengan dipungut Rp 250 ribu per orang.

Adapun pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan oleh dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator dan para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan vaksin sebesar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer.

Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp 220 ribu per orang dan sisanya yakni Rp 30 ribu menjadi fee bagi SW.

Adapun vaksin yang diperjualbelikan secara ilegal itu adalah vaksin Sinovac yang dalam hal ini merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Ironisnya, dinilai untuk meraup keuntungan guna memperkaya diri, peruntuntukan vaksin itu disalahgunakan dengan diperjualbelikan kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, terkait usaha pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19, Polda Sumut juga sebelumnya mengusut dan mengungkap kasus pemakaian alat test antigen bekas yang melibatkan oknum petugas PT Kimia Farma. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :
"Bebaskan hati dengan hidup dan mengasihi semaksimal mungkin 
sambil meninggalkan masa lalu"

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Tebing Tinggi Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Ke-113,  Kapolres Jadi Irup
Next: Bawa 30,5 Kg Ganja Kering, 3 Warga Pecut Sei Tuan, Deli Serdang di tangkap Polsek Sipoholon, Taput

Berita Terkait

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.