Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Berstatus Tersangka dan Masuk DPO, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan FN dan LSL
  • MEDAN
  • POLRESTABES MEDAN

Berstatus Tersangka dan Masuk DPO, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan FN dan LSL

admin 1 November 2021 4 minutes read
Slide3

Ilustrasi

MEDAN (satyabhaktionline.com) – Dengan status tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), oknum notaris berinisial FN diminta untuk segera menyerahkan diri atau ditangkap.

Selain itu, LSL alias Edi yang juga kini berstatus tersangka dan masuk dalam DPO itu, juga diminta untuk menyerahkan diri atau ditangkap.

Ilustrasi

Demikian diungkapkan Hadi Yanto, SH, MH,CLA yang dalam hal ini mengaku bertindak sebagai kuasa hukum Jong Nam Liong.

Saat itu, Senin (01/11) kepada awak media, Hadi Yanto menuturkan, oknum notaris FN yang berkantor di Jl. Sei Kera, Medan itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat Surat Akta Palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga milyaran rupiah.

Menurut Hadi Yanto, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tertanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni Lim Kwek Liong alias David Putranegoro, LSL alias Edi dan oknum notaris yang berinisial FN.

Dalam hal ini, ungkap Hadi yadi, salah seorang tersangka bernama Lim Kwek Liong alias David Putranegoro kini sedang menjalani persidangan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan.

“Sedangkan kedua tersangka lainnya yakni FN dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka,” ungkap Hadi Yanto.

Dengan tidak hadirnya saat dilakukan pemanggilan, Hadi Yanto menilai, oknum notaris (FN) dan LSL alias Edi telah membuktikan patut diduga mereka (tersangka FN dan LSL alias Edi, red) akan melarikan diri.

Dalam hal ini, Hadi Yanto berharap, jika kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu tertangkapnya, agar ditahan.

“Begitu juga, apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan, agar kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu, juga ditahan, tegas Hadi Yanto berharap.

Selanjutnya, tutur Hadi Yanto, dengan terbitnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor : DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim, tersangka oknum notaris berinisial FN itu ditetapkan masuk dalam DPO oleh pihak Polrestabes Medan.

Sedangkan tersangka LSL alias Edi, kuasa hukum Jong Nam Liong itu menuturkan, berdasarkan SP2HP dinyatakan tersangka LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO.

Terkait surat DPO tersebut, Hadi Yanto meminta agar pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk segera menangkap kedua tersangka (FN dan LSL alias Edi, red) itu.

Selain itu, terkait tersangka FN dan LSL alias Edi yang diduga telah melarikan diri itu, Hadi Yanto mengungkapkan, pihaknya dari Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan selaku Kuasa Hukum Jong Nam Liong telah membuat surat permohonan agar dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka yang kini masuk dalam DPO itu.

Adapun surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas kedua tersangka yang berstatus DPO itu, Hadi Yanto menuturkan, surat tersebut bernomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 yang ditujukan kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.

Sementara itu, terkait surat susulan kepada pejabat terkait di Polda Sumut yang ke 9 kalinya tentang permohonan audit dan atau pengawasan, Hadi Yanto mengungkapkan, tidak memperoleh tanggapan konstruktif  tentang permohonan gelar perkara.

Terkait permohonan gelar perkara itu, Hadi Yanto menuturkan, permohonan gelar perkara untuk penghentian penyidikan atas  LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020.

Adapun dalam LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020, Hadi Yanto menilai, Ir. Antony, SH yang dalam hal ini sebagai pelapor patut diduga telah melakukan laporan palsu atas diri Jong Nam Liong sebagai terlapor.

Dalam hal ini, Hadi Yanto menilai, selaku kapasitasnya (Ir. Antony, SH, red) sebagai pelapor atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020 itu, Ir. Antony, SH tidak memenuhi kebenaran syarat formil dan syarat materil sebagai pelapor penerima kuasa dari David Putranegoro alias Lim Kwek Lion yang yang dalam hal ini tidak berhak memberikan surat kuasa berdasarkan Minut Akta Nomor 8 tgl 21 Juli 2008.

Adapun surat kuasa berdasarkan Minut Akta Nomor 8 tertanggal 21 Juli 2008 telah disita Penyidik Polrestabes Medan pada 11 September 2020 yang selanjutnya diserahkan kepada JPU Kejari Medan pada Jumat 30 Juli 2021 diserahkan kepada JPU Kejari Medan dalam rangka dakwaan dan penuntutan terdakwa  David Putranegoro alias Lim Kwek Liong itu,

Hadi Yanto menduga surat kuasa tersebut palsu sebagai barang bukti.

Atas dasar itu, mengakhiri paparannya itu, Kuasa Hukum Jong Nam Liong yang berkantor di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan itu kembali meminta pihak kepolisian agar menghentikan penyelidikan dan penyidikan atas LP/1920/X/SUMUT/2020/SPKT tertanggal 6 Oktober 2020 oleh Ir. Antony, SH sebagai pelapor terhadap Jong Nam Liong sebagai terlapor. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika tidak ingin tertinggal, carilah taktik, metode dan cara baru yang sesuai untuk hari ini.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Kepengurusan Terbentuk, Pengurus UBKM MU Gelar Raker Pengukuhan
Next: Kembali Diterjang Banjir, Warga Tuntut Pemerintah “Buka Mata Dan Telinga”  Tuntaskan Banjir Di Dusun III, Desa Tamora-B

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.