Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Berkas Kasus Hoax Nurmala Ginting Dilimpahkan ke Kejaksaan
  • MEDAN

Berkas Kasus Hoax Nurmala Ginting Dilimpahkan ke Kejaksaan

admin 26 Januari 2021 3 minutes read

“Dinilai sudah lengkap oleh penyidik, berkas perkara hoax dengan tersangka Nurmala Ginting dikirimkan ke Kejaksaan.”

 

SATYA BHKATI ONLINE – MEDAN | Usai pemeriksaan, akhirnya berkas perkara kasus penyebaran berita bohong (hoax) oleh Nurmala Cihouta Ginting dilimpahkan (dikirimkan) ke Kejaksaan untuk dilanjutkan ke pengadilan guna proses hukum lebih lanjut.

 

“Posisi berkas perkara atas dugaan pelanggaran ITE dengan tersangka Nurmala Cihouta Ginting, saat ini sudah dikirim berkas perkaranya ke Kejatisu dan dalam proses penelitian pra penuntutan,” ungkap Kasubdit 5 Cyber Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Bambang kepada awak media iini melalui pesan WhatsApp (WA) baru-baru ini.

 

Seperti diketahui, Nurmala Cihouta Ginting (52) diduga telah melakukan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) Undang-Undang RI No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yalni barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengerluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong.

 

Hal tersebut, berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/1933/X/2020/SUMUT/SPKT -II tertanggal 7 Oktober 2020 oleh Hastono Iman Teguh.

 

Atas laporan polisi tersebut, aparat Polda Sumut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor : Sp. Sidik/174/XI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 6 November 2020 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan nomor : K/208/VIII/2020/ Ditreskrimsus tertanggal 6 November 2020.

 

Sementara itu, kepada awak media ini, salah seorang aktivis hukum, Hikmal menuturkan, proses hukum yang dilakukan pihak Polda Sumut atas dugaan berita hoax oleh Nurmala Cihouta Ginting itu, sudah sangat tepat.

 

“Hal tersebut diharapkan akan membuat efek jera kepada para pelaku hoax,” ungkap Hikmal, baru-baru ini.

 

Menurut Hikmal, kini sudah banyak terjadi berita hoax yang dilakukan pihak-pihak yang tidak bijak dalam bermedia sosial, seperti facebook, instagram dan lain sebagainya.

 

Dalam hal ini, Rini Sidabutar yang juga seorang aktivis hukum menambahkan, hoaks berasal dari “hocus pocus” yang bahasa Latinnya yakni “hoc est corpus”, berarti berita bohong.

 

“Sedangkan bahasa Inggrisnya yakni, Hoax, yang berarti berita palsu,” ungkap Rini.

 

Menurut Rini, secara terminologis, hoaks merupakan sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mempengaruhi pembaca atau pengedar untuk mempercayai sesuatu.

 

Dalam perspektif hukum positif, ucap Rini lagi, hoaks merupakan muatan berita bohong dan menyesatkan, muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

 

“Padahal sumber berita yang disampaikan adalah palsu tidak berdasar sama sekali,” ungkap Rini lagi.

 

Oleh karena itu, kata Rini, penyebar hoax dapat diancam dengan siksa yang sangat berat.

 

“Pelakunya dapat dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” pungkas Rini. (red)

 

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Tak Jelas Penyebabnya, Purba Ditemukan Tidak Bernyawa Didalam Kamar Kostnya
Next: Bupati Karo Terpilih, Cory Sriwaty Sebayang Dilantik Sebagai Ketua Umum Pordasi Sumut

Berita Terkait

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026
Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 603 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.