Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LANGKAT
  • Aksi Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru di Besitang Oleh Oknum Pengawas, Di Kecam
  • LANGKAT

Aksi Pungli Tunjangan Sertifikasi Guru di Besitang Oleh Oknum Pengawas, Di Kecam

admin 16 Mei 2022 3 minutes read
Langkat-28

Foto : Aksi pungli (ilustrasi)

  • Pihak Berwajib Diminta Usut Tuntas Pungli Atas Tunjangan Sertifikasi Guru Di Kecamatan Besitang

  • Tidak Menutup kemungkinan Pungli Atas Tunjangan Sertifikasi Guru Juga Terjadi Di Kecamatan Lain

Satyabhaktionline.com | BESITANG – Persoalan dugaan pungutan liar (pungli) atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh oknum dinas terkait setempat mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Pasalnya,  perbuatan para oknum pengawas kepada para guru yang telah memungut secara ‘liar’ tunjangan sertifikasi guru tersebut sudah sangat tidak terpuji.

Selain mengecam, berbagai pihak yang juga menyesalkan tindakan oknum dinas terkait setempat yang melakukan pungli atas tunjangan sertifikasi para guru itu, kini ‘angkat bicara’meminta agar pihak yang berwajib mengusut tuntas kasus pungli tersebut dan menindak tegas para pelakunya.

Saat itu, Sabtu (15/5), kepada awak media, Lembaga Anti Korupsi Indonesia (BAKIN) Sumut yang dalam satu dari berbagai pihak itu ‘angkat bicara’ kepada awak media ini.

Dalam hal ini, Umar, SH yang mengaku dangan mengaku Ketua BAKIN Sumut itu menuturkan, pungli atas tunjangan sertifikasi guru yang dilakukan oknum dinas terkait yakni Dinas Pendidikan setempat yang dalam hal ini di propinsi, kabupaten/kota atau kecamatan harus di’perang’i.

Menurut Ketua BAKIN Sumut itu, praktik pungli seperti pungli atas tunjangan sertifikasi guru itu harus diusut tuntas.

Dalam hal ini, tegas Ketua BAKIN Sumut itu, pihak terkait yang dalam hal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) RI dan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Langkat harus segera mengusut tuntas praktik pungli atas tunjangan sertifikasi guru oleh oknum pengawas yang diketahui bernama Benar Tumanggor (BT), Julius (J) dan Seman Tumanggor (ST) itu.

Selain itu, tegas Ketua BAKIN Sumut (Umar), pihak berwajib yang dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan dan Kepolisian juga harus mengusut tuntas praktik pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat itu.

Khusus kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Langkat (Saiful Abdi), Ketua BAKIN Sumut (Umar) meminta agar  memberikan sangsi yang tegas kepada para oknum yang telah menlakukan pungli atas tunjangan sertifikasi guru, khususnya di Kecamatan Besitang.

Selain itu, Amir yang mengaku Ketua RCW Kabupaten Langkat menuturkan, pungli atas tunjangan sertifikasi gutu yang dilakukan oknum pengawas itu harus diusut tuntas.

Foto : Tunjangan sertifikasi guru (ilustasi)

Menurut Ketua RCW Kabupaten Langkat itu, dana tunjangan guru merupakan hak penuh setiap tenaga pendidik di seluruh Indonesia atas pengabdian dirinya dalam upaya meningkatkan kecerdasan bangsa.

“Sangat tidak manusiawi, kalau kemudian terjadi praktik pungli terhadap mereka (guru, red). Apalagi pungli tersebut dilakukan oleh oknum dinas pendidikan. Hal tersebut, jelas merusak kesucian dunia pendidikan,” ungkap Amir.

Untuk itu, kepada pihak berwenang, Ketua RCW Kabupaten Langkat (Amir) meminta kasus pungli, khususnya kasus pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamtan Besitang itu, segera diusut secara tuntas.

Diakhir penuturannya itu, Ketua RCW Kabupaten Langkat (Amir) menilai, tidak menutup kemungkinan, aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang itu, juga terjadi di kecamatan lain yang ada di Kabupaten Langkat.

Terkait aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru di Kecamatan Besitang, beberapa orang guru yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan, aksi pungli atas tunjangan sertifikasi guru oleh oknum pengawas tersebut bukan kali ini saja terjadi, melainkan sudah sejak waktu yang lama dan sudah berulang kali.

Untuk diketahui, pungli yang dalam hal ini singkatan dari pungutan liar adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang dalam hal ini merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. [TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih, kelemah-lembutan, kepekaan, kesabaran dan hormat yang di perlihatkan dan diperlakukan orang tua kepada anak-anak, maka anak-anak akan memperlakukan hal yang sama kepada orang lain.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Berang Wilkumnya Marak Judi, Polresta Deli Serdang, Denpom I/I-3 Lubuk Pakam dan Pemkab Deli Serdang Tertibkan Lokasi Judi
Next: Dinilai Tidak Nyaman dan Tidak Aman, Pantai Datok di Batu Bara, Dikritik

Berita Terkait

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Warga Dusun Kepala Sungai 1 Desa Suka Mulia Gelar Acara Berbagai Perlombaan Khas 17 Agustus
  • LANGKAT

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Warga Dusun Kepala Sungai 1 Desa Suka Mulia Gelar Acara Berbagai Perlombaan Khas 17 Agustus

admin 18 Agustus 2025
Pemkab Langkat Salurkan 180 Pasang Seragam Sekolah Kepada Siswa SD Dari Keluarga Kurang Mampu
  • LANGKAT
  • PENDIDIKAN

Tingkatkan Semangat Belajar Generasi Muda, Pemkab Langkat Salurkan 180 Pasang Seragam Sekolah Kepada Siswa SD Dari Keluarga Kurang Mampu

admin 29 Juli 2025
Gali potensi Khusus Sepakbola, Kabupaten Langkat Gelar Kompetisi GSI’2025 Tingkat SMP
  • LANGKAT
  • OLAHRAGA

Gali Potensi Khusus Sepakbola, Kabupaten Langkat Gelar Kompetisi GSI’2025 Tingkat SMP

admin 15 Juli 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 977 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.