Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • Diduga Pembohongan Publik, Bimbel Tidak Berijin, Menjamur di Asahan
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PENDIDIKAN

Diduga Pembohongan Publik, Bimbel Tidak Berijin, Menjamur di Asahan

admin 23 Agustus 2022 4 minutes read
Asahan-145
  • Pihak Berwenang Dinilai “Tutup Mata dan Telinga”

SATYA BHAKTI ONLINE – ASAHAN |

Diduga pembohongan publik guna memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok, keberadaan dan aktivitas pendidikan atau belajar tambahan bagi para pelajar yang dalam hal ini dikenal dengan Bimbingan Belajar (Bimbel), marak dan menjamur di Kisaran, Kabupaten Asahan.

Hal tersebut dilihat dari keberadaan dan aktivitas Bimbel yang salah satunya bernama Aditya Education Centre yang dalam hal ini diduga keberadaan dan aktivitasnya (Aditya Education Centre, red) tidak mempuyai ijin alias ilegal.

Untuk diketahui, Aditya Education Centre merupakan salah satu bimbel (kursus belajar) yang dalam hal ini menggelar kursus belajar Bahasa Inggris dan Matematika bagi para pejajar Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Sekolah Menengah Atas (SMA).

Namun, setelah sekian lama beroperasi dan aktif menjalankan aksi kursus belajar nya itu, ternyata Aditya Education Centre yang berada di Jalan Wirakarya, Kisaran, Kabupaten Asahan itu, tidak mempunyai ijin.

Akibatnya, sertifikat yang dalam hal ini bukti surat tanda kelulusan bagi para pelajar kursus belajar yang di terbitkan Aditya Education Centre, tidak berlaku atau tidak berfungsi sebagai sertifikat kelulusan.

Selain itu, para pelajar yang mengikuti kursus belajar di Aditya Education Centre itu juga merasa tertipu dan dirugikan atas aktivitas kursus belajar yang digelar Aditya Education Centre yang tidak mempuyai ijin itu.

Terkait itu, dengan mengaku satu tahun mengikuti kursus belajar di Aditya Education Centre, kepada SATYA BHAKTI ONLINE, Novianti (17) seorang siswa kelas XII disalah satu Sekolah SMA di Kisaran mengungkapkan, sertifikat kelulusan kursus Bahasa Inggris yang diterbitkan Aditya Education Centre, tidak diakui dan atau tidak berlaku karena Aditya Education Centre tidak ada terdata di Dinas Pendidikan selaku pemberi ijin pelaksanaan bimbel/kursus belajar.

Hal tersebut, ungkap Novianti, diketahui saat dirinya (Novianti, red) melamar pekerjaan di suatu perusahaan yang ada di Pulau Batam dengan syarat utama memiliki sertifikat Bahasa Inggris.

Padahal saat itu, merasa persyaratan lamaran kerja sudah lengkap, Novianti pun merasa yakin dirinya dapat diterima sebagai pekerja di perusahaan tersebut.

Kerena itu, Novianti menceritakan, dirinyapun berangkat ke Batam dan tinggal di rumah famili/keluarga.

Namun, setelah 3 bulan tinggal di Batam dan 1 bulan lamanya menunggu jawaban atas lamaran kerjanya itu, Novianti pun mendatangi perusahaan yang dilamarnya (Novianti, red) itu guna mempertanyakan jawaban atas lamaran kerjanya itu.

Ternyata, surat lamaran pekerjaan Novianti ditolak.

Dalam hal ini, melalui staft perusahaan yang dilamarnya (Novianti, red) itu mengungkapkan, penolakan surat lamaran kerja Novianti itu dikarenakan sertifikat kelulusan kursus Bahasa Inggris yg dimilikinya (Novianti, red) tidak ada terdata di Dinas Pendidikan alias tidak sah/legal.

Akhirnya, dengan menyesali dan kecewa atas sertifikat Bahasa Inggris yg dimilikinya (Novianti, red) tidak sah/legal, Novianti pun meminta surat lamaran kerjanya itu yang selanjutnya pergi meninggalkan perusahaan itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait keabsahan Aditya Education Centre yang sudah sekian lama beroperasi dan aktif menjalankan aksi kursus belajar nya itu, Kabid BPK Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang membidangi Paud, TK, Bimbel dan LKP (Musa) mengungkapkan, sekira 2015 lalu, guan mendapatkan ijin, Aditya Education Centre mendaftarkan kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Namun, pada 2016 hingga kini, tegas Musa, Aditya Education Centre tidak lagi memperpanjang kegiatan bimbel/kursus belajar beserta para pengajarnya ke Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Artinya, tegas Musa, sejak 2016 hingga kini, Aditya Education Centre tidak lagi mempunyai ijin menggelar kegiatan bimbel/kursus belajar.

Sedangkan sertifikat kelulusan yang diterbitkan Aditya Education Centre itu, Musa menegaskan, tidak sah alias ilegal

Menurut Musa, setiap tahunnya, para penyelenggara bimbel/kursus belajar harus mendaftarkan izin operasionalnya.

Anehnya, dengan mengaku hanya sebatas menghimbau, Musa mengungkapkan, pihaknya (Dinas Pendidikan, red) tidak dapat mencegah para penyelenggara bimbel/kursus belajar yang tidak mendaftarkan izin operasionalnya itu menggelar kegiatan bimbel/kursus belajarnya.

Sementara itu, terkait penutupan aktivitas bimbel/kursus belajar yang tidak mempunya ijin, OK Rasyid yang mengaku Pemerhati Pendidikan di Ashan mengungkap, selaku pihak yang bertugas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda), petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harusnya dapat menutup kegiatan bimbel/kursus belajar yang tidak memiliki ijin.

“Ironisnya, Satpol PP selaku perugas penegak Perda, dinilai tutup mata dan telinga atas kegiatan bimbel/kursus belajar yang digelar penyelenggara bimbel/kursus belajar,” pungkas OK Rasyid. (***)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Jangan kuatir mengenai hari esok. Karena itu, jangan buang-buang waktu. Tidak ada gunanya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Anggota Komisi IV DPRD Sumbar Dengar dan “Angkat Bicara” Soal Jeritan Petani di Pasaman
Next: Ketahuan Curi Ponsel, Dua Pemuda Tanjung Morawa Di Boyong Ke Mapolsek Tanjung Morawa

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 1,001 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.