Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT

Polda Sumut Bongkar Kasus Penipuan Penerimaan Pegawai PDAM

admin 15 Juni 2022 3 minutes read
Poldasu-165
  • Pelaku, Seorang Warga Medan Perjuangan Yang Dipecat Jadi Pegawai PDAM Tirtanadi, Medan

  • Modus, Janjikan Korban Jadi Pegawai PDAM

  • Pelaku Raup Keuntungan Rp.1 Milyar Lebih

SATYA BHAKTI ONLINE – MEDAN |

Akhirnya, Dit.Reskrimum Polda Sumut bongkar kasus penipuan penerimaan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Sumut.

Tidak tanggung-tanggung, sepanjang aksi penipuannya dengan modus menjanjikan para korban menjadi pegawai PDAM, terduga pelaku penipuan yang diketahui mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, meraup keuntungan senilai Rp.1 milyar lebih.

Kini, pelaku penipu yang diketahui berinisial “RD”, warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut itu, ditangkap personil Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut yang selanjutnya diproses hukum.

Terkait itu, Selasa, 14 Juni 2022, malam, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) menuturkan, penangkapan atas diri terduga pelaku penipuan tersebut, atas laporan korban berinisial RH.

Sebagaimana laporan RH yang tertuang dalam LP No: LP/B/727/IV/2022/SPKT/Poldasu, juru bicara Polda Sumut itu mengungkapkan, dalam melakukan aksi penipuannya itu, terduga pelaku membujuk, meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

Selanjutnya, Wakil Direktur Lantas Polda Kalimantan Tengah yang kini menjabat Kabid Humas Polda Sumut tersebut mengungkapkan, ada delapan orang yag menjadi korban yang dijanjikan terduga pelaku untuk jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

Dari 8 korban yang sudah dimintai keterangannya yang hingga kini masih terus didalami penyidik, perwira polisi dengan pangkat tiga melati itu menilai,   kemungkinan korban aksi penipuan yang dilakukan terduga pelaku tersebut, bertambah.

Terkait kerugian yang dialami para korban, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, para korban mengalami kerugian bervariasi yang dalam hal ini, korban berinisial RH, mengalami kerugian senilai Rp 74 juta, korban berinisial YH mengalami kerugian senilai Rp.162 juta.

Selain itu, lanjut Kombes Pol Hadi Wahyudi, untuk korban berinisial, AES, AMS, NT dan RAMHP, masing-masing mengalami kerugian senilai Rp 150 juta.

Kemudian, untuk korban berinisial EF mengalami kerugian senilai Rp 65 juta dan korban berinisial SS mengalami kerugian senilai Rp 200 juta.

Jadi total keseluruhan uang yang diraup terduga pelaku tersebut dari 8 korbannya tersebut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, senilai, Rp1.101.000.000,-

Tidak hanya itu saja, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) kembali mengungkapkan, dengan modus yang sama, terduga pelaku (RD, red) juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya yakni berinisial LI senilai Rp.150 juta dan korban berinisial GU senilai Rp.75 juta.

Jadi, ungkap Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi), dari ke-10 korbannya (RD, re) tersebut, terduga pelaku (RD, red) meraup keuntungan senilai Rp.1.326.000.000,-

Dalam hal ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu lagi, terduga pelaku (RD, red) mengaku, seluruh uang hasil kejahatannya (RD, red) itu, dipakai pelaku untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.

Sedangkan sebahagiannya lagi, dipergunakan pelaku untuk membayar utangnya (pelaku, red).

Guna proses pengembangan kasus dan untuk mengetahui  apakah ada pelaku-pelaku lainnya atas kasus penipuan yang dilakukan pelaku RD warga Jalan Pahlawan, Gang Perwira No 41A, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumut tersebut, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) diakhir penuturannya itu menuturkan, jika ada korban lain atas penipuan yang dilakukan pelaku berinisial RD, mantan pegawai PDAM Tirtanadi, Medan yang dipecat itu, agar segera melapor ke Polda Sumut yang selanjutnya akan diproses. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kasih bukanlah pilihan, melainkan kewajiban.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Grebek 2 Lokasi Judi Di Medan, Kapolda Sumut Komitmen Berantas Judi
Next: Salut Buat Polda Sumut Berantas dan Menegakkan Proses Hukum Atas Kasus Kejahatan

Berita Terkait

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Kejahatan Narkotika
  • HUKUM
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?

admin 19 Oktober 2026
Antara Maling Dan Koruptor
  • MEDAN
  • YOU TUBE

ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?

admin 13 Oktober 2026
Di persidangan terdakwa divonis bebas, dimanakah keadilan publik
  • HUKUM
  • MEDAN
  • YOU TUBE

KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI

admin 3 Oktober 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 0 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi “Tembak Ikan” Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 8 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 589 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.