Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang

oleh -668 views
oleh
Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang
Peralat Ibu Kandungnya, Seorang Anak Seludupkan Sabu ke Lapas Kotapinang. (FOTO : SBO/IST)
banner 1000x200
  • Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Satyabhaktionline.com | Labuhanbatu – Dengan memperalat ibu kandungnya, seorang anak menyeludupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut).

Untungnya, petugas Lapas Kelas III Kotapinang, Kabupaten Labusel itu dapat menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu itu.

Sebagaimana yang dilansir dari antaranews.com, Jumat (06/05) di Kotapinang, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menuturkan, penyelundupan narkotika tersebut dibawa keluarga warga binaan berinisial BS melalui ibu kandungnya berinisial PA.

Dalam paparan Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) itu terungkap, aksi penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kota Kotapinang itu terjadi Minggu (01/05) sekira pukul 15.00 WIB.

Saat itu, Minggu (01/05), agar lolos dari pemeriksaan petugas, sabu-sabu dengan berat 1,5 gram yang akan diseludupkan BS itu, dimasukan ke dalam kemasan gelas plastik yang berisikan jus buah alpukat.

Namun, saat diperiksa sesuai prosedur, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan menemukan paket kecil narkotika diduga sabu telah terbungkus perekat plastik warna coklat.

Rencananya, paket sabu tersebut akan dikirim ke kamar nomer 02 atas nama penerima BS yang dalam hal ini seorang warga binaan di Lapas Kotapinang yang kini menjalani hukuman 4,6 tahun penjara atas kasus narkotika.

Selanjutnya, petugas jaga pun berkoordinasi dengan Polsek Kotapinang untuk menyerahkan kasus ini ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Dari hasil pemeriksaan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, BS diketahui memperoleh sabu-sabu dari temannya berinisial R yang selanjutnya sepakat menyelundupkan barang haram dengan cara menitipkannya kepada ibu kandung BS untuk dibawa ke Lapas Kotapinang.

Atas kejadian itu, dengan mengaku baru pertama sekali kasus penyeludupan sabu-sabu itu terjadi, Kalapas Kelas III Kotapinang (Edison Tampubolon) menegaskan, pihaknya akan terus memperketat penjagaan atas barang masuk maupun keluar dari Lapas Kotapinang.

  • Dinilai “Mens Area”, Ibu Kandung BS Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Sementara itu, dinilai karena perbuatan yang membawa barang bawaannya ke Lapas Kotapinang itu tidak ditemukan adanya niat jahat atau “mens rea”, ibu kandung BS yakni PA dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal tersebut ditegaskan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu) di Rantauprapat, Jumat (6/5) siang yang dalam hal ini memaparkan hasil pemeriksaan penyidik atas diri ibu kandung BS yakni PA.

Dari hasil pemeriksaan penyidik atas diri PA (ibu kandung BS, red) itu, diketahui PA yang

yang berumur 51 tahun itu, tidak mengetahui adanya sabu-sabu di dalam barang bawaannya itu.

Ternyata, barang haram (sabu-sabu, red) itu, telah di siapkan tersangka R atas permintaan BS sebelumnya yang selanjutnya R menitipkannya kepada PA (ibu BS, red) sebelum diantarkan ke Lapas Kotapinang.

Dengan maksud untuk mengelabui petugas karena tersamarkan dengan warna minuman dan agar lolos dari pemeriksaan petugas Lapas Kotapinang, sebelumnya R menyeludupkan sabu-sabu dengan berat 1,5 gram itu ke dalam bungkusan jus buah.

Sedangkan dari hasil gelar perkara kepolisian diketuai, PA, nenek 2 cucu tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.

Hal tersebut dikarenakan polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Martualesi Sitepu itu, tidak menemukan adanya unsur kesengajaan dalam penyelundupan sabu ke dalam Lapas dan lebih mengutamakan unsur kemanusiaan dalam kasus ini.

“Perbuatan saksi PA tidak ditemukan adanya niat jahat atau ‘mens rea‘,” tegas Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, (AKP Martualesi Sitepu).

Atas kasus penyeludupan sabu-sabu ke Lapas Kotapinang itu, Polisi dari Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu itu menetapkan BS sebagai tersangka, dengan melanggar pasal 114 sub 112 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya yakni R, kini masih di buru polisi.

Untuk diketahui, berdasarkan catatan Satnarkoba Polres Labuhanbatu, R diketahui seorang residivis yang baru bebas dalam kasus pidana kepemilikan narkotika.

Sedangkan BS kini masih menjalani masa tahanan dengan vonis 4,6 tahun penjara. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kunci kebahagiaan adalah merasa puas dengan apa yang dimiliki.”

banner 950x300
Bagikan ke :