Skip to content
26 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TANJUNG BALAI
  • Sekongkol Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Tanjungbalai, Sumut Dituntut Hukuman Mati
  • TANJUNG BALAI

Sekongkol Jual BB Sabu ke Bandar Narkoba, 2 Oknum Polisi di Tanjungbalai, Sumut Dituntut Hukuman Mati

admin 20 Januari 2022 4 minutes read
TB-1

SATYA BHAKTI ONLINE.COM – [TANJUNGBALAI] | Jual barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu dari  hasil tanggapannya, dua oknum polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU).

Selain itu, 9 anggota polisi lainnya yang juga ikut menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada bandar narkoba itu, dituntut penjara seumur hidup.

Tidak hanya itu saja, selain polisi, satu warga sipil bernama Hendra juga dituntut 15 tahun penjara karena terlibat dalam komplotan penggelapan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itu.

Demikian terungkap saat Majelis Hakim Ketua, (Salomo Ginting, SH) menggelar sidang secara tele conference dengan agenda tuntutan dari JPU atas para terdakwa kasus narkotika.

Saat itu, Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai, dalam tuntutan JPU dari Kejakasaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai diketahui, kedua oknum polisi yang dituntut hukuman mati itu yakni, mantan Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai (Waryono) dan mantan Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno).

Sedangkan 9 oknum polisi lainnya yang dituntut penjara seumur hidup itu yakni, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

Selanjutnya, untuk pembelaan pata terdakwa atas tuntutan JPU itu, Majelis Hakim Ketua (Salomo Ginting) menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (25/01/22) dengan agenda pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Sementara itu, berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tanjung Balai, peristiwa ini berawal pada Rabu (19/5/2021) lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, Sumut.

Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang kesemuanya merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai melakukan patroli.

Saat patroli, petugas Satuan Polairud Polres Tanjungbalai itu menemukan kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 kilogram dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.

Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjungbalai (Togap Sianturi).

Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Kemudian Leonardo Aritonang dan anggota lainnya yakni, Sutikno, yang datang menyusul dengan menggunakan kapal Sat Polair KP II 1014 untuk membantu pengawalan di lokasi penemuan tersebut.

Setelah tiba di lokasi, terdakwa Tuharno yang saat itu menjabat Kasat Polairud Tanjungbalai, membawa kapal Kaluk menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjung Balai dengan cara kapal Kaluk diikatkan ke kapal Babinkamtibmas, kemudian ditarik menuju dermaga.

Namun, di tengah perjalanan menuju Dermaga, Kasat Polairud Tanjungbalai (Tuharno) memindahkan satu buah goni berisi 13 kg sabu dari kapal Keluk ke kapal Babinkamtibmas.

Selanjutya, terdakwa Tuharno, Khorudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan sabu seberat 6 kg dengan tujuan untuk dijual.

Kemudian, dari kapal Kaluk, barang bukti narkotika berupa sabu-sabu itupun dipindahkan ke kapal Patroli KP II1014 dan disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan.

Setelah itu, Tuharno menghubungi Waryono yang selanjutnya disepakati untuk bertemu di Dermaga Tangkahan Sangkot Kurnia, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Sepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, sekira pukul 17.30 WIB, dengan menggunakan kapal Patroli KP II1014, Tuharno menemui  terdakwa Waryono yang saat itu menjabat Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai itu bersama anggotanya yakni, Agung Sugiarto Putra, Rizky Ardiansyah, dan Hendra Tua Harahap.

Kemudian di dalam kapal, Tuharno menyerahkan sabu sebanyak 6 kg kepada Waryono dengan maksud untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.

Selanjutnya Waryono membawa sabu sebanyak 6 kg ke posko terdakwa di Jalan Pendidikan, Kelurahan Pahan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai, lalu menyimpannya di semak-semak.

Setelah itu, Waryono menghubungi seseorang bernama Tele yang kini masih buron.

Tele pun datang dan mengambil sabu seberat 1 kg dari Waryono dengan disaksikan terdakwa lainnya yakni, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah dan Kuntoro.

Kemudian, pada 26 Mei 2021, Waryono menerima uang pembayaran atas sabu-sabu sebesar Rp 250 juta dari Tele.

Setelah itu, sekira pukul 21.45 WIB, Waryono menyuruh terdakwa Agung Sugiarto menghubungi seorang lainnya bernama Boyot (buron) untuk menjual sabu seberat 5 kg.

Kemudian, Boyot pun mengambil lima sabu-sabu seberat 5 Kg di semak-semak dekat posko (Waryono) dengan kesepakatan harga penjualan atas 5 kg sabu-sabu itu seharga Rp 1 miliar.

Selanjutnya, Boyot menyetor uang sebesar Rp 600 juta sebanyak 5 kali kepada Agung Sugiarto Putra yang selanjutnya diserahkan kepada Waryono.

Atas perbuatannya, JPU Kejari Tanjungbalai yakni Rikardo Simanjuntak, Reinhard Harve, Fahrul Azmi Lubis, Yosep, Eddy Sanjaya, Bram Manalu dan Dewi Assegaf dalam tuntutannya (JPU, red) menuturkan para terdakwa

terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, serta telah memenuhi unsur sesuai dakwaan Kesatu primer, yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 KUHP. [SBO-09/SAS]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Berusahalah dengan gigih untuk belajar sesuatu yang baru, hari ini.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Tangkap Bupati Langkat, Polda Sumut Bersinergi dengan KPK
Next: GP Ansor Kota Tanjungbalai Dukung Tuntutan dan Putusan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pengedar dan Bandar Narkotika

Berita Terkait

Antisipasi BBM Tercampur Air, Polres Tanjung Balai Patroli di Seluruh SPBU
  • POLRES TANJUNGBALAI
  • TANJUNG BALAI

Antisipasi BBM Tercampur Air, Polres Tanjung Balai Patroli di Seluruh SPBU

admin 2 April 2024
Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika
  • HUKUM
  • TANJUNG BALAI
  • TRIBRATA

Bersama Walikota, Polres Tanjungbalai Musnahkan BB Narkotika

admin 26 Agustus 2023
Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut
  • KRIMINAL
  • MEDAN
  • POLDA SUMUT
  • TANJUNG BALAI

Diduga Berperan Sebagai Perantara Beli Ekstasi, Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai Itu, Resmi Ditahan Polda Sumut

admin 19 April 2023

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.