Skip to content
25 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TEBING TINGGI
  • Dengan Tidak Mewajibkan Untuk Mengikuti, Pemko Tebing Tinggi Akan Memulai Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas
  • TEBING TINGGI

Dengan Tidak Mewajibkan Untuk Mengikuti, Pemko Tebing Tinggi Akan Memulai Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas

admin 13 Agustus 2021 2 minutes read
jubie covid-19 TT

SATYA BHAKTI ONLINE – TEBINGTINGGI I Walaupun kini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi akan memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Sementara itu, untuk tetap memberikan rasa tenang, Pemko Tebing Tinggi tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas itu.

Dalam hal ini, Pemko Tebing Tinggi memberikan kebebasan bagi orang tua/wali, peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.

Demikian terungkap saat juru bicara (jubir) Covid-19 Kota Tebing Tinggi, dr. Henny Sri Hartati ditemui di Balai Kota Tebing Tinggi.

Saat itu , Selasa (12/08), dr. Henny Sri Hartati menuturkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu, merupakan kebijakan Pemko Tebing Tinggi dengan diberlakukannya PPKM Level 3 yang kesemuanya itu tertuang dalam Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2021.

Menurut dr. Henny Sri Hartati, dalam Instruksi itu dijelaskan, pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB), baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat yang dalam hal ini kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.”

Sedangkan untuk PAUD, dr. Henny Sri Hartati menuturkan, kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.

Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas itu, dr. Henny juga menjelaskan, tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19.

“Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring,” tutup dr. Henny Sri Hartati.

Untuk diketahui, pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022.

Kebijakan Pemko Tebing Tinggi ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yakni, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. (SBO-33/YF)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Menghujat ban kempes, tidak memperbaikinya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Pantau Vaksinasi Tahap  II di Taput,  Kapoldasu Mohon Bantuan Media Sadarkan  Masyarakat Laksanakan Prokes
Next: Rayakan HUT Kemerdekaan RI Ke-76, Kota Tebing Tinggi Gelar Upacara Bendera

Berita Terkait

Jabat Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Saepullah Serahkan Jabatan Kapolsek Sipispis Kepada AKP Gunawan Efendi
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Jabat Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Saepullah Serahkan Jabatan Kapolsek Sipispis Kepada AKP Gunawan Efendi

admin 17 Juli 2023
T Tinggi-29 - Patroli Dialogis
  • POLRES TEBING TINGGI
  • TEBING TINGGI

Patroli Dialogis, Wakapolres Tebing Tinggi Gencar Sosialisasikan Aplikasi Super App Polri Permudah Pelayanan Masyarakat

admin 28 November 2022
T Tinggi-28-Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi
  • HUKUM & KRIMINAL
  • POLRES TEBING TINGGI
  • TEBING TINGGI

Melapor Akhir Januari 2022, Korban Budak Nafsu Ayah Tiri Menanti “Langkah” Polres Tebingtinggi

admin 12 Juni 2022

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

TERLUPAKAN

  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca

MELAWAN LUPA

  • Meneropong Bakal Cabup dan Cawabup Kabupaten Deli Serdang 2024
    👁 5,753 kali dibaca
  • Struktur Jabatan Dibawah Pimpinan Kapolda Irjen Agung Setya
    👁 4,917 kali dibaca
  • Protes Kadus V Titi Pentol, Warga Tamora A Tuntut Kepala Dusun Dicopot
    👁 3,252 kali dibaca
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
    👁 3,108 kali dibaca
  • Kembalikan Tanah Kepada Rakyat, Bukan Kepada Mafia Tanah (2)
    👁 2,778 kali dibaca
  • Asset Pemkab Diperjualbelikan?
    👁 2,632 kali dibaca
  • Kecelakaan di Jalan Tol Tanjung Morawa, Seorang Warga Kampung Melayu, Kota Siantar Tewas Terjepit Body Mobil
    👁 2,589 kali dibaca
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.