SATYA BHAKTI ONLINE – TEBINGTINGGI I Walaupun kini masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi akan memulai pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Sementara itu, untuk tetap memberikan rasa tenang, Pemko Tebing Tinggi tidak mewajibkan (peserta didik) untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas itu.
Dalam hal ini, Pemko Tebing Tinggi memberikan kebebasan bagi orang tua/wali, peserta didik untuk memilih pembelajaran tatap muka atau pembelajaran secara daring bagi peserta didik.
Demikian terungkap saat juru bicara (jubir) Covid-19 Kota Tebing Tinggi, dr. Henny Sri Hartati ditemui di Balai Kota Tebing Tinggi.
Saat itu , Selasa (12/08), dr. Henny Sri Hartati menuturkan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas itu, merupakan kebijakan Pemko Tebing Tinggi dengan diberlakukannya PPKM Level 3 yang kesemuanya itu tertuang dalam Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/5808 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Kota Tebing Tinggi pada tanggal 10 Agustus 2021.
Menurut dr. Henny Sri Hartati, dalam Instruksi itu dijelaskan, pelaksanaan belajar mengajar boleh dilakukan dengan tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimalnya 50 persen dari total peserta didik, kecuali Sekolah Luar Biasa (SLB), baik tingkat dasar, menengah maupun tingkat yang dalam hal ini kapasitas maksimal sebesar 62 persen dan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan wajib menjaga jarak 1,5 meter.”
Sedangkan untuk PAUD, dr. Henny Sri Hartati menuturkan, kapasitas maksimal 33 persen dengan maksimal peserta didik dalam tiap kelas sebanyak 5 orang saja dan juga wajib menjaga jarak 1,5 meter.
Selain mekanisme pengaturan jumlah dan kapasitas yang diperbolehkan dalam tatap muka terbatas itu, dr. Henny juga menjelaskan, tenaga pendidik yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka terbatas sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap yaitu sudah menerima dosis 1 dan 2 vaksin Covid-19.
“Setiap sekolah akan tetap memfasilitasi bagi yang ingin mengikuti pembelajaran secara daring,” tutup dr. Henny Sri Hartati.
Untuk diketahui, pelaksanaan tatap muka terbatas ini akan dimulai paling lambat pada Tahun Ajaran 2021/2022.
Kebijakan Pemko Tebing Tinggi ini merupakan arahan dari Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yakni, Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. (SBO-33/YF)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Menghujat ban kempes, tidak memperbaikinya.”