Foto : SBO - Ilustrasi
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Hanya 35 hari.
Itulah waktu yang terbilang singkat bagi Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menduduki jabatan Kepala Staf Kepresidenan atau KSP di lingkungan Istana Presiden.
Sebuah jabatan strategis yang diberikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, kini harus berakhir jauh lebih cepat dari yang mungkin dibayangkan publik.
Bukan karena pergantian kabinet biasa. Bukan pula sekadar rotasi pejabat.
Pemberhentian Listyo Sigit terjadi setelah namanya terseret dalam perkara besar dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian nasional. Bagaimana mungkin seorang mantan Kapolri yang pernah memimpin institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia, kemudian harus berhadapan dengan proses hukum dalam perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara?
Dan yang tidak kalah menarik, mengapa Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikannya hanya sehari setelah status tersangka diumumkan?
Babak Baru Di Lingkaran Istana
Untuk memahami peristiwa ini, kita perlu melihat kembali perjalanan jabatan Listyo Sigit.
Pada 1 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto melantik Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Pelantikan tersebut berlangsung bersamaan dengan pergantian jabatan Kapolri kepada Jenderal Suyudi Ario Seto.
Setelah bertahun-tahun memimpin institusi Polri, Listyo Sigit memasuki lingkungan pemerintahan dengan menduduki posisi strategis di lingkaran Istana.
Namun, perjalanan tersebut ternyata tidak berlangsung lama.
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan bukti elektronik.
Salah satu nama yang diumumkan adalah Listyo Sigit Prabowo.
Dua nama lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Pengumuman tersebut langsung mengubah situasi politik dan pemerintahan, mengingat salah satu tersangka masih menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
Sehari Setelah Jadi Tersangka, Jabatan KSP Berakhir
Pada 4 November 2026, Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) menyampaikan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Presiden.
Pemerintah menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari status tersangka yang sedang dihadapi Listyo Sigit.
Untuk sementara, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.
Dengan keputusan tersebut, masa jabatan Listyo Sigit di KSP yang dimulai pada 1 Oktober 2026 resmi berakhir pada 4 November 2026.
Hanya sekitar 35 hari.
Sebuah masa jabatan yang sangat singkat untuk posisi yang memiliki peran strategis dalam koordinasi program prioritas Presiden.
Namun, pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah pemberhentian ini semata-mata merupakan konsekuensi administratif dari status tersangka, atau juga mencerminkan persoalan kepercayaan dalam hubungan antara pejabat dan institusi kepresidenan?
Pertanyaan ini patut dicermati tanpa mendahului kesimpulan hukum.
Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Menjadi Pusat Perhatian
Di balik pemberhentian tersebut, terdapat perkara yang jauh lebih serius.
Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System atau LIMS.
Sistem yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum tersebut diduga digunakan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Penyidik mengungkap adanya sejumlah nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam sistem tanpa proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran dugaan penyadapan adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Tidak hanya itu, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak elektronik atau log file pada sistem tersebut.
Perkara ini kemudian menyeret tiga perwira tinggi kepolisian ke dalam proses hukum.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya mengenai penyalahgunaan teknologi, melainkan juga menyangkut batas kewenangan aparat, pengawasan internal, dan keamanan komunikasi kepala negara.
Istana Menyoroti Potensi Ancaman Terhadap Negara
Perkara ini semakin menarik perhatian setelah Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dapat mengarah kepada perbuatan makar.
Pernyataan tersebut memperlihatkan betapa seriusnya pemerintah memandang persoalan keamanan komunikasi kepala negara.
Namun, istilah makar memiliki konsekuensi hukum yang tidak sederhana.
Pernyataan mengenai dugaan perbuatan yang mengarah ke makar tidak otomatis menjadikan para tersangka terbukti melakukan tindak pidana makar.
Unsur pidananya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Presiden Prabowo sendiri, melalui keterangan Mensesneg, meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, masyarakat perlu mengawal proses penyidikan, bukan sekadar mengikuti polemik yang berkembang.
35 Hari Yang Menyisakan Pertanyaan Besar
Kini, pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP menjadi salah satu peristiwa yang menarik untuk dicermati dalam perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo.
Ada sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban.
Mengapa sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan ketentuan hukum diduga dapat diakses tanpa prosedur yang semestinya?
Apakah seluruh pihak yang memiliki kewenangan terhadap sistem tersebut sudah diperiksa?
Apakah penyidik telah mengungkap secara utuh siapa yang memberikan instruksi dan apa tujuan di balik dugaan penyadapan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah perkara ini akan berkembang dengan temuan-temuan baru?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan proses penyidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada jabatan yang menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban.
Tetapi pada saat yang sama, status tersangka juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ujian Bagi Kekuasaan Dan Supremasi Hukum
Pada akhirnya, kisah 35 hari Listyo Sigit menjabat Kepala Staf Kepresidenan bukan sekadar cerita tentang seorang pejabat yang kehilangan jabatan.
Ini adalah peristiwa yang membuka kembali diskusi mengenai hubungan antara kekuasaan, kewenangan, kepercayaan, dan tanggung jawab hukum.
Jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan posisi penting dalam lingkaran pemerintahan. Karena itu, setiap persoalan hukum yang melibatkan pejabat di posisi tersebut tentu memiliki dampak terhadap kepercayaan publik.
Kini, masyarakat menunggu bagaimana Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Apakah seluruh fakta akan dibuka secara transparan?
Apakah akan ada pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban?
Dan bagaimana nasib perkara ini setelah seorang mantan Kapolri sekaligus mantan Kepala Staf Kepresidenan ditetapkan sebagai tersangka?
Satu hal yang pasti, pemberhentian jabatan bukanlah akhir dari proses hukum.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan hanya keputusan pemberhentian seorang pejabat, tetapi juga kepastian bahwa seluruh dugaan pelanggaran hukum diusut secara adil dan transparan.
35 hari menjabat KSP, Listyo Sigit akhirnya diberhentikan Presiden Prabowo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan.
Sebuah peristiwa yang menyisakan banyak pertanyaan dan patut terus dikawal sampai seluruh fakta terungkap.
Karena dalam negara hukum, jabatan dapat berakhir, kekuasaan dapat berganti, tetapi hukum harus tetap berdiri di atas kepentingan siapa pun. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



