Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Proyek Drainase Sei Merah–Bandar Labuhan Dipertanyakan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Proyek Drainase Sei Merah–Bandar Labuhan Dipertanyakan

admin 29 Oktober 2026 4 minutes read
Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan

Foto : SBO - Ist

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] —

Proyek pekerjaan drainase yang berada di sepanjang Jalan Sei Merah menuju Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, hingga kini menjadi sorotan.

Pekerjaan yang seharusnya mendukung kelancaran aliran air dan mengurangi risiko genangan tersebut menuai pertanyaan terkait transparansi pelaksanaan, kualitas hasil pekerjaan, serta konsistensi pengerjaannya di lapangan.

Berdasarkan informasi dan kondisi yang menjadi sorotan, proyek drainase ini diduga tidak dilengkapi papan informasi atau plank proyek yang dapat dilihat masyarakat.

Jika dugaan tersebut benar, kondisi ini patut mendapat perhatian, mengingat papan informasi proyek merupakan sarana penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Baca Juga : Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?

Melalui papan informasi tersebut, publik umumnya dapat mengetahui nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana pekerjaan, serta waktu pelaksanaan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.

Tanpa informasi yang memadai di lokasi pekerjaan, masyarakat tentu akan kesulitan mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab, berapa anggaran yang digunakan, dan kapan proyek tersebut ditargetkan selesai.

Kualitas Pekerjaan Menjadi Pertanyaan

Tidak hanya persoalan transparansi, kualitas pekerjaan drainase di sepanjang jalur Sei Merah menuju Bandar Labuhan juga menjadi perhatian.

Pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan dengan memperhatikan spesifikasi teknis, mutu material, ketepatan konstruksi, serta standar pekerjaan yang telah ditetapkan.

Sebab, drainase bukan sekadar bangunan beton di sisi jalan. Infrastruktur ini memiliki fungsi penting untuk mengalirkan air secara optimal, mencegah genangan, dan mendukung kenyamanan masyarakat yang melintasi kawasan tersebut.

Apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dikhawatirkan manfaat drainase tidak akan maksimal dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Karena itu, kualitas hasil pekerjaan perlu diperiksa secara objektif, termasuk kesesuaian dimensi saluran, kondisi konstruksi, mutu material, dan kemiringan saluran agar aliran air dapat berfungsi sebagaimana mestinya.

Pengerjaan Dinilai Tidak Konsisten

Hal lain yang turut menjadi sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak rutin atau tidak konsisten.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai jadwal pengerjaan, target penyelesaian, serta pengawasan terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.

Masyarakat tentu berharap pekerjaan infrastruktur dilaksanakan secara terencana, terukur, dan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Apalagi, pekerjaan drainase di sepanjang jalan berpotensi memengaruhi aktivitas pengguna jalan maupun warga yang tinggal di sekitarnya.

Namun demikian, untuk memastikan apakah pelaksanaan tersebut benar-benar menyimpang dari jadwal kontrak, diperlukan informasi mengenai waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, dan dokumen kontrak yang bersangkutan.

Di Mana Peran Pengawasan?

Situasi ini juga memunculkan pertanyaan mengenai peran pengawasan dari pihak terkait.

Siapa pelaksana proyek drainase tersebut?

Dari mana sumber anggarannya?

Berapa nilai kontraknya?

Apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang ditentukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Pihak pemilik pekerjaan, pelaksana proyek, konsultan pengawas apabila ada, serta instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kondisi pekerjaan, kelengkapan informasi proyek, dan langkah pengawasan yang telah dilakukan.

Jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan, evaluasi dan perbaikan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Berhak Mendapatkan Infrastruktur yang Berkualitas

Pada akhirnya, pembangunan drainase bukan hanya tentang menyelesaikan pekerjaan fisik.

Lebih dari itu, pembangunan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap proyek drainase di Jalan Sei Merah menuju Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ini diharapkan menjadi perhatian pihak-pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan klarifikasi.

Publik tidak sekadar membutuhkan bangunan drainase yang terlihat selesai, tetapi juga mengharapkan infrastruktur yang dibangun sesuai spesifikasi, berfungsi dengan baik, dan sepadan dengan anggaran yang digunakan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari pihak terkait, dugaan mengenai ketiadaan plank proyek, kualitas pekerjaan, serta ketidakteraturan pelaksanaan masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

Transparansi bukan sekadar pelengkap pembangunan. Kualitas bukan sekadar penampilan. Dan pengawasan bukan sekadar formalitas.

Sebab, setiap proyek yang menggunakan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. (red)

Renungan - Jadikanlah hidup ini sebagai ladang pengabdian dengan integritas, bukan tempat mengejar harta dengan cara melanggar hukum Tuhan dan manusia.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Desa Dagang Kerawan Drainase Plank Proyek Proyek Pembangunan Tanjung Morawa

Post navigation

Previous: Kantor Pemerintahan Dan Kafe Kopi Berdiri Di Atas Lahan Eks HGU, Di Mana Dasar Hukum Peruntukannya?
Next: Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan: Ada Kekuatan yang Kebal Hukum?

Berita Terkait

Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan: Ada Kekuatan yang Kebal Hukum?

admin 29 Oktober 2026
Sorotan Lahan Eks HGU PTPN II Di Dagang Kerawan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • PERISTIWA

Kantor Pemerintahan Dan Kafe Kopi Berdiri Di Atas Lahan Eks HGU, Di Mana Dasar Hukum Peruntukannya?

admin 26 Oktober 2026
Pengurus Dan Anggota Buser Jadul Poltabes Medan Turut Berdukacita dan Serahkan Santunan Duka Kepada Keluarga Alm. Aiptu (Purn) Bengkel Tarigan
  • DELI SERDANG
  • SOSIAL

Mewakili Pengurus Dan Anggota Buser Jadul Poltabes Medan, Kompol (Purn) Khairul Bahri dan AKBP (Purn) Jhonny Siahaan  Turut Berdukacita dan Serahkan Santunan Duka Kepada Keluarga Alm. Aiptu (Purn) Bengkel Tarigan

admin 25 Oktober 2026

HOT NEWS

  • Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan: Ada Kekuatan yang Kebal Hukum?
    👁 0 kali dibaca
  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 1 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Proyek Drainase Sei Merah–Bandar Labuhan Dipertanyakan
    👁 4 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 4 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.