Foto :SBO - Ilustrasi
Prosedur dan Risikonya
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN — Persoalan pewarisan rumah yang berdiri di atas atau berada dalam kawasan lahan perkebunan sering kali tidak sesederhana proses pembagian harta warisan pada umumnya.
Selain menyangkut hubungan keluarga dan hak waris, terdapat aspek status tanah, legalitas penguasaan lahan, perizinan, serta hak atas tanah yang perlu diperiksa secara cermat.
Rumah yang telah ditempati atau dikuasai secara turun-temurun belum tentu secara otomatis memberikan hak kepemilikan atas tanah tempat rumah tersebut berdiri.
Terlebih apabila lokasi rumah berada di atas tanah perkebunan, lahan berstatus HGU, atau kawasan yang masih memiliki hubungan hukum dengan badan usaha perkebunan.
Baca Juga : Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Surya Sakti
Dalam konteks hukum waris, ahli waris pada prinsipnya dapat mewarisi harta peninggalan yang memang menjadi hak pewaris.



