Foto :SBO - Ilustrasi
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks apabila objek warisan berupa rumah berdiri di atas tanah yang status haknya berbeda dengan status kepemilikan bangunan.
Karena itu, sebelum melakukan pembagian atau pengalihan rumah sebagai harta warisan, keluarga perlu mengetahui terlebih dahulu status dan asal-usul tanah, termasuk apakah tanah tersebut memiliki sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, atau status penguasaan lainnya.
Apa yang Perlu Dilakukan Ahli Waris?
Langkah pertama adalah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan rumah dan tanah, seperti surat kematian pewaris, dokumen keluarga, surat keterangan waris, sertifikat tanah apabila ada, surat penguasaan atau alas hak, serta dokumen lain yang menunjukkan riwayat penguasaan tanah dan bangunan.
Selanjutnya, status tanah perlu diverifikasi melalui instansi pertanahan yang berwenang.
Pemeriksaan ini penting untuk mengetahui siapa pemegang hak atas tanah, jenis haknya, jangka waktu hak, serta apakah terdapat pembebanan, sengketa, atau persoalan hukum lainnya.
Apabila rumah berada di atas lahan perkebunan atau kawasan yang memiliki status HGU, ahli waris juga perlu memahami bahwa pewarisan bangunan tidak serta-merta berarti pewarisan hak atas tanah perkebunan tersebut.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Diduga Korupsi Jual Beli Lahan Aset Eks PTPN 2, Kejati Sumut Penjarakan Mantan Direktur PTPN 2
Risiko Hukum yang Perlu Diwaspadai
Kurangnya pemahaman mengenai status tanah dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
Di antaranya sengketa antar-ahli waris, konflik dengan pemegang hak atas tanah, persoalan penguasaan lahan, kesulitan melakukan pendaftaran atau peralihan hak, hingga potensi perkara perdata maupun pidana apabila terdapat dokumen atau tindakan yang bermasalah.



