Foto :SBO - Ilustrasi
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak hanya berpegang pada bukti bahwa sebuah rumah telah ditempati keluarga selama bertahun-tahun.
Riwayat penguasaan dan status hukum tanah tetap menjadi bagian penting yang harus diperiksa.
Pada akhirnya, penyelesaian persoalan pewarisan rumah di lahan perkebunan membutuhkan kehati-hatian dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh.
Untuk kasus yang memiliki kompleksitas tinggi, konsultasi dengan PPAT, advokat, atau Kantor Pertanahan/BPN dapat membantu memastikan langkah yang ditempuh sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaannya, bagaimana jika rumah yang diwariskan telah ditempati puluhan tahun, tetapi tanahnya ternyata masih berstatus sebagai lahan perkebunan atau HGU? (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang



