Siaga 24 Jam, Bebas Pulsa, dan Responsif Tangani Situasi Darurat, Masyarakat Diminta Hubungi Polisi di Layanan Polisi 110. (FOTO : SBO/Ist)
MEDAN | SATYA BHAKTI ONLINE – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kepolisian Republik Indonesia terus mengoptimalkan Layanan Polisi 110, sebuah saluran komunikasi darurat yang siaga 24 jam, bebas pulsa, dan responsif dalam menangani berbagai laporan masyarakat.
Layanan ini dirancang untuk memberikan akses cepat dan mudah bagi warga yang membutuhkan bantuan polisi dalam situasi mendesak, seperti tindak kejahatan, kecelakaan lalu lintas, kekerasan, kehilangan, atau kondisi darurat lainnya.
Masyarakat cukup menghubungi nomor 110 dari ponsel atau telepon rumah tanpa dikenakan biaya pulsa.
Kepolisian menegaskan bahwa petugas di balik layanan ini telah dilatih untuk memberikan respon cepat, tepat, dan profesional, sesuai dengan standar operasional prosedur dalam menangani panggilan darurat.
Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan, sesuai dengan lokasi kejadian yang dilaporkan.
Kepada masyarakat, diimbau untuk menggunakan layanan ini dengan bijak dan bertanggung jawab.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan atau laporan palsu akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan kehadiran Layanan Polisi 110, diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, serta terciptanya rasa aman dan nyaman dalam kehidupan sehari-hari.
Polri hadir, siap melindungi dan melayani anda (masyarakat).
Hubungi 110 dalam keadaan darurat.
“Call Center 110 adalah layanan kepolisian berbasis teknologi yang dapat diakses masyarakat kapan saja, tanpa dikenakan biaya. Layanan ini didesain untuk memastikan setiap laporan masyarakat segera ditangani secara cepat dan tepat,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Senin (27/5/2025).
Menurut juru bicara Polda Sumut itu, masalah yang bisa dilaporkan ke Call Center 110, antara lain:
- Tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, kekerasan, perkelahian, atau KDRT.
- Gangguan ketertiban seperti kebisingan, keributan, atau kerusuhan lingkungan.
- Situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran yang membutuhkan koordinasi dengan instansi terkait.
- Laporan kehilangan barang atau orang hilang.
Baca Juga :
Lebih lanjut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, dalam rangka pemberantasan aksi premanisme, saat ini Polda Sumut beserta seluruh jajaran tengah menggencarkan kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Adapun operasi KRYD ini, ungkap juru bicara Polda Sumut itu, menyasar berbagai bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), maupun gangguan nyata (GN) yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. bahwa
“Polda Sumut berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan, serta menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat. Call Center 110 menjadi bagian penting dari sistem deteksi dan respon cepat terhadap berbagai laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan premanisme,” tegasnya.
Karena itu, tegas juru bicara Polda Sumut itu, Polda Sumut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas lainnya.
“Dengan sinergi yang kuat antara masyarakat dan Polri, keamanan wilayah Sumatera Utara dapat terus terjaga,” pungkas juru bicara Polda Sumut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Fokuslah untuk mencapai tujuan kita, meskipun banyak hal yang menarik dalam perjalanannya.
