SATYA BHAKTI ONLINE | LANGKAT – Lagi-lagi Polri perang melawan kejahatan narkotika/narkoba.
Kali ini, berawal dari informasi masyarakat, jajaran Polres Langkat yakni Polsek Padang Tualang merazia lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Saat itu, Senin (27/1/2025) sekira pukul 10. 30 WIB, bersama Forkopimcam setempat, Kapolsek Padang Tualang (AKP Masagus ZD) bersama Danramil 10 Padang Tualang (Kapten Inf. Dedi Susanto) turun langsung memimpin penggerebekan itu.
Hasilnya, jajaran Polres Langkat yakni Polsek Padang Tualang merazia lokasi yang diduga sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.
Informasinya, penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sebuah gubuk tenda biru di areal perkebunan kelapa sawit, Dusun. Benteng Teladan Desa Sei Bamban Kecamatan. Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut yang diduga sebagai tempat kejahatan/penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi informasi masyarakat itu, dengan dipimpin Kapolsek Padang Tualang (AKP Masagus ZD) bersama Danramil 10 Padang Tualang (Kapten Inf. Dedi Susanto) turun langsung memimpin personil menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat kejahatan/penyalahgunaan narkotika itu.
Hasilnya, di perkebunan PTPN2 yang berlokasi di Dusun Benteng Teladan, Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumut, personil gabungan menemukan kursi plastik, bekas alat hisap, plastik klip kosong, botol air mineral di sebuah gubuk yang terbuat dari tenda biru.
Sedangkan para terduga pelaku kejahatan narkotika/narkoba itu, tidak ditemukan.
Selanjutnya, dengan disaksikan Kepala Kepala Desa dan Kadus setempat, gubuk yang diduga sebagai tempat kejahatan narkotika/narkoba itupun dibongkan dan dibakar pertugas.
Terkait itu, kepada wartawan, Kapolsek Padang Tualang menuturkan, penggerebekan itu didasari Undang-Undang RI No. 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang RI No. 35/2009 tentang Narkotika, serta surat perintah dari Kapolres Langkat terkait pelaksanaan razia/penindakan dalam rangka Gerebek Sarang Narkoba di wilayah hukum Polres Langkat. (SBO-40)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang