SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Kini, Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024 yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi (Gubernur), Pilkada Kabupaten (Bupati) dan Pilkada Kotamadya (Walikota).
Informasinya, sidang perkara sengketa Pilkada 2024 itu, digelar dengan metode sidang panel yang dalam hal ini diketahui terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi.