Ini Ceritanya Saat KPU Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan

oleh -178 views
oleh
KPU Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
KPU Batu Bara Gelar Coffee Morning Bersama Wartawan
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | BATU BARA – Dalam rangka sosialisasi untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 27 November 2024 mendatang, KPU Kabupaten Batu Bara yang diwakili Pelaksana Harian KPU (Suliyanto) serta narasumber M. Safi’i Sitorus (Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara) dan Alfian, SHI menggelar coffee morning bersama wartawan.

Saat itu, Selasa 2 Juli 2024 di Gedung Aula RM 100, kepada wartawan yang bertugas di lingkungan KPUD Kabupaten Batu Bara untuk Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Batu Bara, Erwin yang diwakili Pelaksana Harian KPU (Suliyanto) menyebutkan adapun tujuan dilaksanakan kegiatan coffee morning bersama wartawan/jurnalis itu, dalam rangka sosialisasi untuk mensukseskan penyelenggaraan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Batu Bara, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut pada 27 November 2024 mendatang.

“Selain itu, coffee morning bersama wartawan/jurnalis itu juga betujuan agar pemberitaan mengenai tahapan dan kegiatan pilkada dapat berjalan sesuai pemberitaan di masyarakat, sehingga perlunya sosialisasi penyebaran informasi yang tepat terkait tahapan Pilkada Batubara yang dilaksanakan saat ini,” ungkap Pelaksana Harian KPU Batu Bara itu.

Agar kegiatan KPU dapat diketahui masyarakat dalam beberapa bulan kedepan dan semoga Pilkada berjalan sesuai harapan, Pelaksana Harian KPU Batu Bara itu mengungkapkan,  wartawan/jurnalis berkontribusi besar untuk suksesnya Pilkada Batubara tahun 2024.

“Kami harap wartawan yang hadir melakukan sharing dan diskusi terkait pelaksanaan tahapan Pilkada Batubara,” Pelaksana Harian KPU Batu Bara itu.

Dalam hal ini, kepada wartawan yang hadir, Pelaksana Harian KPU Batu Bara itu agar segera memberikan kelengkapan persyaratan sebagai mitra media center KPU Kabupaten Batubara.

Sementara itu, Alfian memaparkan, saat ini masyarakat telah dihadapkan dengan tahapan Pilkada Batu Bara yang dilindungi UU 1945 Pasal 25F yang isinya menyatakan, Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Menurut Alfian, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam hal ini, Alfian mengungkapkan, rekan-rekan media (wartawan) harus berkualitas dalam melaksanakan peran pers mendukung peliputan Pemilukada berkualitas berdasarkan Pasal 3 UU Pers.

Terkait Kewajiban Pers sebagaimana pada Pasal 5 UU Pers, Alfian menuturkan, wartawan memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah dan melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.

“Sedangkan terkait Peran Pers sebagaimana pada Pasal 6 huruf (b) dan (e) UU Pers yakni, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia menghormati kebhinekaan dan  memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” pungkas Alfian. (SBO-11)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Rasakanlah penderitaan orang lain sebelum kita menolak untuk memberikan uluran tangan.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :