- Polres Langkat Musnahkan 220,62 Gram Sabu dan 92.057,65 Gram Ganja Kering
SATYA BHAKTI ONLINE | LANGKAT – Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Saat itu, Jumat 28 Juni 2024 di di halaman Mapolres Langkat, merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di wilayah hukumnya, Polres Langkat memusnahkan barang bukti narkotika yakni sabu-sabu seberat 9.220,62 gram dan ganja kering seberat 92.057,65 gram.
Adapun pemusnahan barang bukti narkotika yang dipimpin Wakapolres Langkat, (Kompol Henman Limbong, SP, SIK) tersebut berasal dari 10 (sepuluh) perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 10 (sepuluh) orang.
Hadir saat pemusnahan barang bukti narkotika itu, Kepala BNNK Langkat (AKBP S. Bangko, S.H., M.B.A), perwakilan dari Kasi Pidum Kejari Langkat, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Stabat, Kasi Humas Polres Langkat (AKP Rajendra Kusuma), Plh. Kasat Narkoba Polres Langkat (Iptu P. Sihotang, SH) dan perwakilan dari Labfor Polda Sumut (Iptu M. Hansari).