Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LABURA
  • Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security PT Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman
  • LABURA
  • PERISTIWA

Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security PT Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman

admin 22 Juni 2024 5 minutes read
Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security Pt Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman

Dinilai Arogan, Tindakan Manager Security Pt Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur Menuai Kecaman

SATYA BHAKTI ONLINE | LABURA – Akhirnya, tindakan Manager Security PT Graha Dura yang dinilai arogan terhadap anak dibawah umur dengan memborgol dan menyekap anak saat mengutip brondolan sawit busuk di dalam paret bekoan Perkebunan PT Graha Dura, Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Provinsi Sumatera Utara itu, menuai kecaman dari bebrbagai pihak.

Adapun kecaman itu terungkap dari Baga Sinambela, orang tua dari anak yang diborgol dan disekap pihak Manager Security PT Graha Dura itu.

Kepada Jurnalis Satya Bhakti Online, Baga Sinambela mengaku dirinya sangat kecewa dan menyesalkan perlakukan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anaknya itu ke kantor polisi.

Menurut Baga Sinambela, seandainyapun anaknya itu ada berbuat salah, alangkah bijaknya dan tidak ada salahnya, pihak security terlebih dahulu memberitahukan kepada kami sebagai orangtua dari anak itu atau kepada pihak pemerintah yakni kepala desa.

“Kenapa anak kami itu disekap di rumah hujan kebun dari malam hingga hingga pagi hari dan langsung dibawa ke kantor polisi?” ungkap Baga Sinambela, sembari mengaku dirinya kecarian dan merasa kehilangan anak serta nyaris melapor ke kantor polisi dengan laporan kehilangan anak atau laporan dugaan adanya penculikan anak mereka dibawah umur.

Sementara itu, kecaman atas tindakan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anak dibawah umur ke kantor polisi itu terungkap dari Kades Sukarame Baru (Zaini).

Ditempat terpisah, kepada jurnalis SATYA BHAKTI ONLINE, Kades Sukarame Baru (Zaini) menuturkan, dirinya sebagai kepala desa wajib mengayomi, melindungi dan melayani serta menjadi orangtua seluruh warga, termasuk para karyawan atau pimpinan karyawan perusahaan (PT Graha Dura) itu yang tinggal di yang tinggal di desa yang dipimpinnya.

Menurut Kades Sukarame Baru (Zaini), seharusnya PT Graha Dura tetap mengedepankan tindakan yang humanis dan berkoordinasi dengan pemerintah desa.

“Tidak boleh perusahaan (PT Graha Dura) menganggap mereka (PT Graha Dura) itu bukan bagian dari desa, tempat perusahaan (PT Graha Dura) itu berada,” tegas Kades Sukarame Baru (Zaini)

Sekalipun dari segi pengawasan dari pihak Dinas Perkebunan Propinsi Sumatera Utara, Zaini kembali menegaskan, tapi mereka (PT Graha Dura) itu berada tinggal di Desa Sukarame Baru.

Karena itu, Kades Sukarame Baru (Zaini), pihak perusahaan (PT Graha Dura), janganlah memusuhi warga sekitar.

Atas kejadian yang menimpa anak Baga Sinambela itu, Zaini kembali mengungkapkan, dirinya selaku Kades Sukarame Baru sangat kecewa dan menyesalkan perlakukan Manager Security PT Graha Dura yang memborgol dan menyekap serta membawa anak dari Baga Sinambela itu ke kantor polisi.

Sementara itu, secara terpisah, beberapa masyarakat dan tokoh masyarakat juga ikut mengecam tindakan pemborgolan dan penyekapan anak dibawah umur yang dilakukan Manager Security PT Graha Dura itu.

Menurut masyarakat dan tokoh masyarakat itu, tindakan pemborgolan dan penyekapan anak dibawah umur selama satu malam tanpa ada pemberitahuan kepada pihak orangtua atau pemerintah desa itu, sudah sering dipertontonkan oleh pihak perusahaan (PT Graha Dura).

“Ironisnya, pihak security itu hanya berani menangkap anak anak kecil yang cari brondolan,” ungkap beberapa warga.

Anehnya lagi, beberapa warga kembali mengungkap, orang-orang dewasa yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit dikebun itu, tidak pernah ditangkap.

“Ada apa?” tanya warga itu dengan nada aneh.

Dalam hal ini, warga menegaskan agar jangan tebang pilih menangkap orang.

Selain itu, agar jangan sampai menuai protes dan keributan, kepada pihak perusahaan PT Graha Dura, beberapa warga meminta untuk meninjau kembali keberadaan Manager Security PT Graha Dura itu.

Kemudian, seorang tokoh masyarakat berinisial EH menegaskan, Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu sudah perlu dipanggil kekantor desa untuk dimintai keterangan atas hal-hal yang terjadi dan sudah berapa kali terjadi hal yang serupa.

Tekait tindakan Manager Security Perusahaan PT Grahadura kepada anak dibawah umur itu, tokoh masyarakat itu menilai, pihak perusahaan (PT Grahadura), seolah-olah tidak menghargai pihak pemerintah desa dan telah memusuhi warga sekitar.

Menurut tokoh masyarakat itu, seharusnya perusahaan (PT Grahadura) tidak memusuhi warga sekitar perusahaan karena dengan perlakuan seperti yang dilakukan Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu, dapat memicu emosional warga yang pada akhirnya nanti terjadi keributan sampai blokade jalan dari depan rumah mereka.

Terkait perlakukan anak dari Baga Sinambela itu, EH mengungkapkan, sebaiknya pihak perusahaan (PT Grahadura) itu mencari solusi atas perlakukan anak itu.

“Dicari apa sebab dan akibatnya, karena anak se-usia 15 tahun masih butuh pengawasan dan pendidikan,” ungkap EH.

Selanjutnya, selaku tokoh masyarakat, EHG mengharapkan, pihak dari Komisi Perlindungan Anak Dan Ibu (KPAI) Kabupaten Labuhanbatu Utara juga dapat melakukan penelusuran terhadap anak itu untuk dilakukan perencanaan perlindungan dan jangan mereka putus sekolah sebagaimana yang diamanat undang-undang tentang wajib belajar 12 tahun.

Dalam hal ini, EH memperkirakan, setelah kejadian dan anak itu dibawa ke kantor polsek kualuh hulu, hal tersebut dinilai akan menjatuhkan dan merusak mental anak itu yang pada akhirnya anak itu akan malu disekolah karena mendapat ejekan atau bulling dari temannya yang mengetahui dia ditangkap polisi.

“Harapan kita, jadikanlah warga itu bagian dari perusahaan sehingga warga merasa dekat dan menimbulkan kekeluargaan,” tutur tokoh masarakan itu.

Hal ini, tegas EH, menjadi pekerjaan rumah (PR) dari KPAI untuk memanggil Manager Security Perusahaan PT Grahadura itu untuk dimintai keterangan dan tanggungjawabnya guna menegakkan peraturan agar  jangan melanggar aturan.

Untuk diketahui, pada Pasal 1 ayat (1) UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Sementara itu, terkait tanggung jawab negara, pemerintah dan pemerintah daerah, di beberapa pasal dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 diantaranya diatur tentang mewajibkan dan memberikan tanggung jawab untuk menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status.

Sedangkan bagi setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, pada pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak di jelaskan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. (TIM)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Meminta maaf tidaklah sesulit hidup dengan perasaan bersalah.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Hanya karena Kutip Brondolan Sawit Busuk, Manager Security PT Graha Dura Borgol dan Sekap Anak Dibawah Umur  
Next: Sambut HUT Bhayangkara Ke 78, Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Dan Ziarah Ke TMP Mengenang Jasa-Jasa Para Pahlawan

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. J. Surya Sakti
  • HUKUM
  • LABURA

Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri, Masyarakat Laporkan Jual Beli Lahan Eks HGU PT. Surya Sakti

admin 16 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.