SATYA BHAKTI ONLINE | JAKARTA – Dengan beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik dan kekeluargaan, Haris Rusly Moti melalui para advokat pada Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Gibran layangkan teguran hukum (somasi) terhadap Arthur Ibrahim dan kawan-kawan (dkk).
Dalam hal ini, kepada Arthur Ibrahim dkk, Haris Rusly Moti melalui para advokat pada TKN Prabowo Gibran meminta untuk menghentikan segala kegiatan dengan mengunakan dan/atau mengatasnamakan Prabowo-Gibran serta relawan Prabowo Gibran dengan nama Persatuan Relawan Prabowa Gibran.
Sementara itu, apabila Arthur Ibrahim dkk mengabaikan isi surat somasi tersebut, maka dengan sangat terpaksa Haris Rusly Moti melalui para advokat pada TKN Prabowo Gibran akan melakukan tindakan hukum (Legal Action) lebih lanjut dengan melaporkan Arthur Ibrahim dkk kepada pihak kepolisian.
Adapun surat somasinya bernomor : 02/TKN GOLF/V/2024, tertanggal 11 Mei 2024 itu terkait, pemberitaan-pemberitaan yang disebarkan melalui Media Massa dan media Elektrorik mengenai Persatuan Relawan Prabowo Gibran dan pengaduan-pengaduan masyarakat pendukung dan pemilih Pasangan Presiden-Wakil Presiden Prabowo Gibran.