Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • ASAHAN
  • JPU Tuntut Pidana Mati, Majelis Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Bandar Sabu 16 Kg
  • ASAHAN
  • HUKUM & KRIMINAL

JPU Tuntut Pidana Mati, Majelis Hakim PN Kisaran Vonis Bebas Bandar Sabu 16 Kg

admin 7 Agustus 2023 4 minutes read
  • JPU Banding

  • Sidang Dinilai Dipaksakan

 

SATYA BHAKTI ONLINE | ASAHAN –

Akhirnya, terduga bandar sabu (narkoba, red) itu divonis bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Padahal, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut terdakwa Ilham Sirait alias Kecap yang dalam hal ini terduga bandar narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kg itu, dengan pidana mati.

Menanggapi vonis hukuman Majelis Hakim PN Kisaran yang membebaskan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap dari tuntutan JPU itu, akhirnya JPU dari Kejari Asahan mengajukan proses hukum banding.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yakni Halida Rahardini selaku Majelis Hakim Ketua bersama Antony dan Irse yang keduanya selaku Majelis Hakim Anggota, Jumat 04 Agustus 2023.

Sementara itu, sidang yang digelar Majelis Hakim PN Kisaran dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) itu dinilai dipaksakan.

Dalam hal ini, Kasie Intel Kejari Asahan (Aguinaldo Marbun) menuturkan, seharusnya sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) itu digelar Senin 07 Agustus 2023.

Namun, ungkap Kasie Intel Kejari Asahan itu lagi, Jumat 04 Agustus 2023, pihaknya (Kejari Asahan, red) diberitahu oleh pihak PN Kisaran untuk menghadiri dan mengikuti sidang pidana penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan vonis hukuman atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) yang digelar saat itu juga (Jumat 04 Agustus 2023, red).Atas pemberitahuan itu, Aguinaldo Marbun mengaku terkejut.

Padahal, ungkap Aguinaldo Marbun, saat itu, Jumat 04 Agustus 2023, tidak ada sidang.

Walaupun begitu, ungkap Aguinaldo Marbun lagi, selaku JPU, pihaknya (Kejari Asahan, red) tetap mengahadiri panggilan sidang sebagaimana pemberitahuan dari pihak PN Kisaran itu.

Sementara itu, menanggapi sidang pidana penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan vonis hukuman atas terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) yang digelar Jumat 04 Agustus 2023 itu, Majelis Hakim Anggota (Antony) yang juga sebagai juru bicara PN Kisaran membantah yang dalam hal ini menyebutkan bahwa sidang tersebut tidak dipaksakan.

Menurut juru bicara PN Kisaran itu, sidang tersebut digelar mengingat masa penahanan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu) akan berakhir 12 Agustus 2023.

Karena itu, ungkap juru bicara PN Kisaran itu lagi, PN Kisaran menganbil inisiatif untuk segera menyidangkan kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap (terduga bandar sabu-sabu).

Jadi, tegas juru bicara PN Kisaran itu, sidang tersebut bukan sidang yang dipaksakan.

terdakwa kurir sabu 16 kg, Andi (22) dan Nanda Sirait warga Kota Tanjungbalai. ditangkap 23/9/2022. (SBO : IST)

Untuk diketahui, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) mengaku bahwa narkoba berupa sabu-sabu seberat 16 kg itu adalah benar miliknya (Ilham Sirait alias Kecap, red).

Namun, diduga BAP yang baru, Majelis Hakim membaca BAP tersebut dengan kalimat bahwa Ilham Sirait alias Kecap tidak pernah mengakui sabu-sabu seberat 16 kg tersebut adalah miliknya (Ilham Sirait alias Kecap, red).

Hal tersebut menunjukkan bahwa BAP yang dibaca Majelis Hakim PN Kisara tersebut jauh berbeda dengan hasil BAP sebelumnya.

Dalam hal ini, berdasarkan BAP dari penyidik diketahui, pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap menerima tawaran pekerjaan dari Sangkot untuk mengambil Narkotika berupa sabu-sabu dari perairan Malaysia.

Selanjutnya, dengan mengajak Adi, sabu-sabu tersebut diantarkan ke Indonesia.

Ajakan itupun disetujui Adi yang kemudian pada 18 September 2022 lalu, Ilham Sirait alias Kecap dan Adi bertemu ditangkahan bagan Asahan dan membicarakan bahwa upah pengantaran sabu-sabu yang akan diberikan Sangkot senilai Rp.1,5 juta perkilogram.

Kemudian, sepakat dengan tawaran dan upah yang diberikan, Andi pun berangkat mengambil sabu-sabu itu ke perairan Malaysia dengan sampan kayu.

Sesampainya di perariran perbatasan Indonesia-Malaysia,  2 orang warga Malaysia yang dalam hal ini diduga kurir memindahkan 2 goni berisi sabu-sabu seberat 16 kg ke sampan milik Andi.

Selanjutnya, 2 goni berisi Sabu seberat 16 kg itupun dibawa Andi dari perbatasan yang kemudian Andi memindahkan 2 goni berisi sabu seberat 16 kg itu ke kapal yg dikemudikan Nanda Sirait.

Merasa perbuatannya itu telah tercium polisi, Nanda Sirait menyandarkan kapal yang dikemudikannya itu di tangkahan bagan Asahan dan melarikan diri.

Akhirnya, polisi pun menemukan kapal milik Nanda Sirait itu berikut sabu-sabu seberat 16 kg yang dibawanya (Nanda Sirait, red) itu .

Namun berkat kerja keras atas penemuan kapal milik Nanda Sirait berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu, polisi yang bermula menganggap penemuan kapal berikut sabu-sabu seberat 16 kg itu merupakan barang tak bertuan, akhirnya polisi berhasil menangkap Sangkot, Andi dan Nanda Sirait yang selanjutnya diproses hukum dan disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa.

Dari hasil persidangan di PN Kisaran hingga proses hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT), terdakwa Sangkot divonis dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sedangkan terdakwa Andi dan terdakwa Nanda Sirait divonis pidana penjara selama 15 tahun.

Anehnya, terduga bandar sabu-sabu (Ilham Sirait alias Kecap) yang terkahir ditangkap polisi itu, kini vonis bebas oleh Majelis Hakim PN Kisaran. (red)

Penulis : Agustua Panggabean

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Lebih baik malu sesaat daripada hancur selamanya. Berusahalah di waktu muda supaya nanti di waktu tua tinggal menikmati hasilnya.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Situasi Meluapnya Aliran Sungai  Aek Aloban, Padangsidimpuan, Aman dan Baik
Next: JPU Tuntut 6 Tahun Penjara, Majelis Hakim Vonis Adi Candra alias Candra Terdakwa Kasus Penyerangan dan Penembakan Dengan Pidana Penjara 8 Tahun

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Gelar RDP Terkait Permasalahan HGU PT.Padasa Enam Utama, DRPD Kabupaten Asahan Kecewa dan Marah

admin 6 November 2025
3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku atas diri Irwansyah
  • ASAHAN
  • DAERAH
  • HUKUM
  • TRIBRATA

3 tahun lebih, Polres Asahan Dinilai Mandul Menangkap Para Terduga Pelaku Pengeroyokan atas diri Irwansyah

admin 23 Oktober 2025

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.