Skip to content
30 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • HUKUM & KRIMINAL
  • Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
  • HUKUM & KRIMINAL
  • TRIBRATA

Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

admin 27 Januari 2023 3 minutes read
Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Kasus Pembobolan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, MSA Ditangkap Dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satya Bhakti Online.com | SURABAYA (JATIM) –

Saat itu, Jumat dinihari pukul 03.00 WIB, Petugas yangmulai mengendus keberadaan MSA, akhirnya sekira pukul 11.00 WIB, petugas unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menangkap MSA yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, MSA diduga terlibat kasus pembobolan rumah dinas (rumdis) Wali Kota Blitar.

Demikian terungkap dalam paparan Kapolda Jawa Timur (Irjen Pol. Toni Harmanto), Jum’at 27 Januari 2023 di Gedung Tribrata Mapolda Jatim yang dalam hal ini terungkap, MSA ditangkap karena terlibat kasus pembobolan rumdis Wali Kota Blitar (Santoso)  di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2022, dini hari, lalu.

“Kita memastikan menangkap MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Bapak Wali Kota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

Dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan diperoleh, Irjen Toni Harmanto menegaskan, pihaknya (Polda Jatim, red) memastikan yang bersangkutan (MSA, red) sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar itu.

Selanjutnya, Kapolda Jatim menambahkan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan rumah dinas Walikota Blitar yang dalam hal ini, ia (MSA, red) memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

Hal tersebut, tutur Kapolda Jatim itu, terungkap berdasarkan pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sebelumnya sudah di tangkap yang dalam hal ini dipastikan mereka (para tersangka, red) bertemu, dan berkomunikasi di satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang selanjutnya tersangka MSA memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim (Kombes Pol Totok Suharyanto) menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu itu, merupakan informan bagi kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Menurut Dirreskrimum Polda Jatim itu, Samanhudi mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok.

Pada Agustus 2020, ungkap Dirreskrimum Polda Jatim itu lagi, mereka (para tersangka, red) itupun bertemu di satu Lapas Sragen.

Di situ lah, ungkap Dirreskrimum Polda Jatim itu, MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

Terkait pengungkapan pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar itu, Dirreskrimum Polda Jatim menuturkan, diawali dari Agustus 2020 hingga Februari 2021 saat para tersangka yang di tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah yang selanjutnya di bulan Desember 2022 lalu, para tersangka yang dalam hal ini 5 orang dalam satu tim itu, melakukan tindak pidana Curas

Sementara itu, dengan mengenakan pakaian hitam dan celana jins serta kedua tangannya diborgol Polisi, MSA yang saat itu ditanya wartawan mengaku dirinya (MSA, red) tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Saat ini, untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain dan membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang atas kasus tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman.

Atas kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP atas diri MSA yang dalam hal ini diduga membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Informasinya, pasca bebas dari penjara pada Senin 10 Oktober 2022 lalu, kepada awak media, MSA mengaku balas dendam karena merasa dizolimi oleh dunia politik.

Walaupun begitu, juga kepada awak media, MSA dalam pernyataannya (MSA, red) bernada emosional menuturkan, dirinya (MSA, red) tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Warna-warni indah pelangi hanya dapat terlihat melalui prisma air hujan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Blitar Pencurian Polda Jatim Walikota

Post navigation

Previous: Diusulkan 2023, Pembangunan Jalan Setapak Penghubung Kampung Silang Empat Dengan Kampung Pagaran Akan Dibangun, 2024
Next: Lantik Para Pejabat Administrator Dan Pengawas, Bupati Pakpak Bharat Berpesan Agar Bekerja Dengan Mengedepankan Core Values Pemkab Pakpak Bharat

Berita Terkait

Ketika Korban Sudah Melapor, Tapi Pengrusakan Kembali Terjadi, Ada Apa dengan Respons Polisi
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • TRIBRATA

Sudah Berulang Kali Dirusak, Korban Mengadu ke Polisi: Di Mana Respons Aparat Polsek Galang?

admin 23 September 2026
Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
  • SOSIAL
  • TEBING TINGGI
  • TRIBRATA

Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan

admin 5 September 2026
Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031
  • MEDAN
  • POLITIK
  • TRIBRATA

Calon Tunggal di Muscab 2026, Kombes Pol (Purn) Teguh Slamet Karyono Kembali Jabat Ketua PP Polri Kota Medan Periode 2026–2031

admin 24 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 557 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.