Beranda / PERISTIWA / Tidak Pasang Plank Informasi Penggunaan APBDes, Pemdes Kapias Batu VIII, Asahan Dituding Langgar Aturan Dan Sarat Korupsi

Tidak Pasang Plank Informasi Penggunaan APBDes, Pemdes Kapias Batu VIII, Asahan Dituding Langgar Aturan Dan Sarat Korupsi

Kantor Desa Kapias Batu VIII, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan

“Lihatlah, pinomat riol didepan rumah kami saja tidak dibuatnya. Apabila hujan satu hari, air akan masuk ke dalam rumah kami dan kamipun tidak pernah tau ke mano sajo duit itu dibuatnya, ungkap warga itu dengan logat Tanjung Balai.

Selanjutnya, saat ditemui di kantornya Jalan Rivai, Kisaran, Ketua LSM Barabas Kabupaten Asahan (Alek Margolang) menduga Pemdes Kapias Batu VIII yang dipimpin Kislam selaku kepala desa (Kades) Kapias Batu VIII itu, sarat dengan korupsi.

Menurut Alek Margolang, dengan tidak di buatnya papan pengumuman penggunaan anggaran dana desa maupun dana desa di depan kantor desa, dapat diduga ada dana yang diselewengkan untuk kepentingan pribadi yang ditutupi agar masyarakat tidak mengetahuinya.

Karena itu, tegas Alek Margolang mengakhiri, masyarakat sudah dapat melaporkan kepala desanya ke aparat hukum. (SBO-14 Agustua Panggabean)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jangan keliru mengira tikungan di jalan kehidupan sebagai akhir dari jalan itu sendiri.”

Halaman: 1 2 3

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan