Foto : SBO - Ist
“Setelah proses penyidikan, berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Deli Serdang,” ungkap kuasa hukum (Nico Tinambunan) itu.
Namun, saat proses hukumnya dilanjutkan ke pihak Kejari Deli Serdang, kuasa hukum (Nico Tinambunan) kembali mengungkapkan, proses hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara itu, tersendat di pihak Kejari Deli Serdang.
Dalam hal ini, kuasa hukum itu menuturkan, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19.
Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.
Hingga hari ini, Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.
“Kami datang untuk minta kepastian. Kasus ini sudah lebih dari 1 tahun,” pungkas Kuasa hukum itu.
Tersangka Disebut Tidak Pernah Ditahan
Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan terhadap tersangka bukan merupakan kewajiban dalam setiap perkara.
Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penyidik maupun penuntut umum dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Harapkan Kepastian Hukum
PPKS “Namingon Sada” menilai bahwa kepastian hukum merupakan bagian penting dari perlindungan hak masyarakat dan menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
PPKS “Namingon Sada” berharap proses hukum atas LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara itu dapat segera memperoleh kejelasan, baik mengenai perkembangan administrasi perkara maupun tahapan penanganannya, sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian yang berkepanjangan.
Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum berpendapat bahwa transparansi informasi yang dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum akan membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Di sisi lain, seluruh tahapan penanganan perkara tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai perkembangan terbaru penanganan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 tersebut. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang




