Foto : SBO - Ist
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates yakni Gindo Nadapdap, SH, MH, Arisvandi, SH, Ian Manuel Purba, SH, Nico Tinambunan, SH, Saiful Amri, SH dan Fahrunnisa Harapah, SH yang diwakli Nico Tinambunan, SH menambahkan, pihaknya untuk mengawal perkara ini.
Agar proses hukum atas perkara kasus ini mendapat perhatian serius di tingkat pusat, Nico Tinambunan mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI.
Terkait perkara kasus, Nico Tinambunan memaparkan, hingga kini berkas perkara atas kasus dengan LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara Tertanggal 8 Mei 2025 itu, masih bolak-balik dari pihak Polres Deli Serdang ke pihak Kejari Deli Serdang.
Dalam hal ini, kuasa hukum itu menuturkan, berkas perkara tersebut sempat dikembalikan dengan surat petunjuk P-19.
Penyidik kemudian melengkapi dan mengirim ulang berkas melalui SPDP pada 12 Juni lalu.
Hingga kini, pihak Kejari Deli Serdang belum memberikan kepastian apakah berkas sudah dinyatakan lengkap P-21 atau masih dalam penelitian.
Terkait perkara kasus, Nico Tinambunan memaparkan, perkara kasus tersebut bermula pada Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang yang saat itu, Minggu, 27 April 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Umum Dusun VIII Desa Mabar, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, korban yakni Batman (36) warga Dusun Dagang Buluh, Bangun Purba, mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang.
Anehnya, saat mencari buah kelapa sawit yang hilang di ladang itu, Batman diminta oleh para terlapor yakni Jamanaksi Sitepu, dkk untuk meminta maaf dengan berkeliling dari Dusun VII sampai Dusun VIII.
“Karena tidak bersedia, Batman (korban) kemudian dibawa, ditahan, dan diarak oleh para terlapor untuk meminta maaf ke setiap warung di Dusun VII dan Dusun VIII,” ungkap kuasa hukum itu.
Selain itu, Batman (korban) juga dipermalukan oleh Jamanaksi Sitepu, dkk (para terlapor).
Atas kejadian tersebut, didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Gindo Nadapdap & Associates, Batman (korban) melapor ke Polsek Bangun Purba, Polresta Deli Serdang.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTPL/B/30/V/2025/SPKT/Polsek Bangun Purba/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, Batman (korban/pelapor) melaporkan Jamanaksi Sitepu, dkk (para terlapor) yang selanjutnya menjadi status tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP.



