Beranda / NASIONAL / Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB

Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB

Sesuai Amanah Undang-Undang Yang Berlaku, Penyelesaian Honorer Sat.Pol PP Se-Indonesia Sudah Diserahkan Kepada Menpan-RB

Sebagaimana yang diungkapkan Ketum FK-BPPPN Prov. Sumut, Francy Sinaga menegaskan, dirinya selaku Ketua DPW FK-BPPPN Prov. Sumut menegaskan, pemetaan non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Satpol PP akan  terus diupayakan sebab menyangkut nasib orang banyak.

Karena itu, tegas Francy Sinaga lagi, melalui Ketum FK-BPPPN (Fadlun Abdilah), FK-BPPPN Prov. Sumut meminta Kemendagri untuk menangani secara serius permasalahan itu.

Dalam hal ini, selaku Ketua DPW  FK-BPPPN Prov. Sumut,  Francy Sinaga menyakini sosok Mendagri yang kini dijabat mantan Kapolri, Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian BA MA Ph.D yang dalam hal ini dipastikan paham seperti apa resiko penegakan Perturan Daerah (Perda) itu.

Karena itu, tegas Francy Sinaga, FK-BPPPN Prov. Sumut menunggu kabar baik yakni penyelesaian masalah status honorer bagi personil Satpol se-Indonesia yang kini sudah diserahkan kepada Menpan-RB sebagaimana amanah undang-undang yang berlaku.

Halaman: 1 2 3

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan