Foto : SBO - Ilustrasi
Apabila dalam proses penyelidikan atau penyidikan ditemukan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka perkara dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya.
Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, aparat penegak hukum juga berkewajiban memberikan penjelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus dugaan penyalahgunaan APBDes selama ini menjadi perhatian publik karena berkaitan erat dengan tata kelola pemerintahan desa, transparansi anggaran, serta akuntabilitas penggunaan dana desa.
Penanganan yang profesional dan objektif dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Untuk diketahui, hingga kini masyarakat Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, masih menanti kepastian proses hukum terkait laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang telah dilayangkan ke aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Adapun laporan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada Tahun Anggaran (TA) 2025 yang dinilai tidak transparan serta diduga sarat memperkaya diri sendiri dan/atau kelompok.
Informasinya, laporan dugaan penyalahgunaan dana APBDes Pasar Melintang pada TA 2025 tersebut, kini sedang dalam proses hukum oleh aparat Polresta Deli Serdang.
Namun, hingga kini proses hukumnya dinilai tidak berujung alias tidak jelas.
Dalam hal ini, Kades Pasar Melintang (David Sagala) dilaporkan ke Polres Deli Serdang terkait dugaan memperkaya diri dalam pengelolaan Dana APBDes) yang dikelolanya pada TA 2025.
Pengaduan tersebut disebut berawal dari munculnya dugaan ketidakterbukaan penggunaan anggaran desa yang menjadi sorotan masyarakat.
Selanjutnya, guna meminta adanya penyelidikan terhadap pengelolaan Dana APBDes di Desa Pasar Melintang itu, laporan pengaduan itupun disampaikan ke pihak kepolisian yakni Polresta Deli Serdang.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, kami berharap aparat penegak hukum segera turun melakukan pemeriksaan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.



