Beranda / TRIBRATA / Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

Dinilai Lecehkan Amar Putusan Hakim, Polrestabes Medan Kembali Terbitkan SP3 atas LP yang Sama

Kasus ini pun kembali menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan rendahnya penghormatan terhadap putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Publik menunggu langkah tegas dari Polda Sumut dan instansi terkait untuk menegakkan keadilan dan menjaga marwah lembaga peradilan.

Baca Juga : Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan

Seperti diketahui, enam tahun lebih berlalu, laporan polisi dengan nomor STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tertanggal 08 Maret 2019 lalu itu, hingga kini belum ada kejelasan hukum yang dirasakan oleh pihak pelapor yakni Fitryah.

Dalam laporan tersebut, nama Suriyani alias Li Hui disebut sebagai terduga pelaku.

Ironisnya, meski sudah bertahun-tahun berlalu, proses hukum tak kunjung menunjukkan perkembangan yang berarti.

Alhasil, polemik penanganan laporan polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN kembali mencuat.

Baca Juga : Antara Kekuasaan, Kewenangan, dan Peraturan dalam Proses Hukum

Ironisnya lagi, bila sebelumnya Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan polisi tersebut dengan menerbitkan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021, kini atas laporan polisi tersebut, Polrestabes Medan kembali menerbitkan SP3 dengan Nomor : SPP.Sidik 852-a/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025 yang diperkuat dengan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP Sidik/852-b/IX/RES.1.11./2025/RESKRIM tanggal 18 September 2025.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan pengadilan yang telah mengikat dan seharusnya menjadi pedoman dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam hal ini, berdasarkan amar putusan hakim sidang  Praperadilan Pegadilan Negeri Medan dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 18 Maret 2022, diputuskan bahwa SP3 yang sebelumnya diterbitkan pihak Polrestabes Medan dengan Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 itu, tidak sah berdasarkan hukum

Halaman: 1 2 3 4

Tag:
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan