
Menurut Wira Ginting, kondisi pekerjaan proyek yang dikerjakan tanpa plank proyek itu, memicu dugaan korupsi dan dapat diduga proyek siluman serta menyalahi kewajiban penyedia jasa.
Dugaan korupsi tersebut dapat dilihat dari pekerjaan rehab yang pengecorannya hanya dilakukan dengan menempelkannya saja diatas pengecoran irigasi yang lama dan tanpa ring balok pengikat pondasi sehingga kwalitas hasil pekerjaannya sangat diragukan.
Selain itu, bahan material untuk pekerja proyek tersebut juga diketahui memakai bahan material seperti batu kali dan pasir yang langsung diambil oleh pekerja proyek dari sungai yang berada disamping proyek.
Mengakhiri uraiannya itu, Wira Ginting menuturkan, saat ditemui sedang memancing di sungai, seorang warga bermarga Lubis mengaku kesal dengan aktivitas pekerja proyek irigasi tersebut yang mengakibatkan rusaknya ekosistem di sungai.
“Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum ada pihak dinas yang terkonfirmasi karena tidak adanya indentitas proyek yang dilampirkan oleh pihak rekanan” pungkas Ketua LSM OPAS Deli Serdang itu.
Untuk diketahui, Desa Namo Suro Baru sendiri merupakan wilayah administratif Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Proyek Jalan Mangkrak, Warga dan Kades Naga Rejo Angkat Bicara
Minim Transparansi, Publik Berhak Bertanya
Tidak adanya plank proyek pada pekerjaan yang menggunakan anggaran publik menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian.
Papan informasi pada proyek pemerintah pada prinsipnya penting untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai identitas kegiatan dan penggunaan anggaran.
Masyarakat berhak mengetahui apakah proyek tersebut bersumber dari Dana Desa, APBD Kabupaten Deli Serdang, APBD Provinsi Sumatera Utara, maupun sumber pembiayaan pemerintah lainnya.
Apalagi, pembangunan saluran irigasi berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan infrastruktur pertanian.










