Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Berdalih Tidak Ada Bukti Penerimaan, Wagirianto Berkelit Bebas Dari Proses Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL

Berdalih Tidak Ada Bukti Penerimaan, Wagirianto Berkelit Bebas Dari Proses Hukum Atas Tuduhan Penggelapan Dalam Jabatan

admin 3 Februari 2023 3 minutes read

Satyabhaktionline.com | DELI SERDANG –

Dinilai agar bebas dari proses hukum atas kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHPidana yang dituduhkan kepada dirinya, Wagirianto berkelit tidak ada bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang diterimanya (Wagirianto, red).

Demikian terungkap saat Wagirianto diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah dijemput dirumahnya (Wagirianto, red)

Namun, dalam proses hukum atas tuduhan penggelapan dalam jabatan sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 8 September 2022 lalu itu terungkap Wagirianto telah menerima sejumlah uang dari seseorang yang diketahui bernama Arif Ramadhan.

Untuk itu, guna memastikan atas kedua para pihak yang diperiksa itu, dalam waktu dekat ini, penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang kembali akan memanggil Wagirianto dan Arif secara bersamaan.

Sementara itu, Jumat 3 Februari 2023, usai diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang, Arif Ramadhan mengungkapkan dirinya memang benar menyerahkan uang kepada Wagirianto dengan jumlah senilai Rp.14 juta.

Namun, ungkap Arif lagi, dengan dasar kepercayaan, penyerahan uang kepada Wagirianto itu, tidak ada kwitansi penyerahan uang.

Terkait proses penyerahan uang kepada Wagirianto itu, Arif menuturkan, hal tersebut berawal dari kesibukan Wagirianto yang saat itu sering keluar kota dalam rangka tugas kantor.

Karena itu, Arif mengungkapkan dirinya diperintahkan atasan kerjanya untuk membantu guna memenuhi kebutuhan Wagirianto dalam melakukan tugas kantor itu.

Kemudian, Arif menuturkan, Wagirianto meminta bantuan kepada dirinya (Arif, red) untuk membuat form permintaan uang perusahaan senilai Rp.14 juta untuk dana pengurusan ijin pemanfaatan air di bawah tanah yang berlokasi di Galang, Pegajahan dan Namurambe yang kesemuanya itu diketahui atasan Arif dan Bagian Finance dan Accounting Perusahaan.

Selanjutnya, setelah permintaan uang itu disetujui, Arif mengaku dirinya mengambil uang tersebut dan menandatangi penerimaan uang di kasir salah unit kerja perusahaan di kawasan KIM 4 Mabar, Medan.

Setelah uang tersebut diterimanya, Arif kembali mengakui, sekira 30 Juli 2021 pukul 16.00 WIB, dirinya (Arif, red) langsung menyerahkan seluruh jumlah uang tersebut yang dalam hal ini sebagaimana permintaan Wagirianto itu di parkiran kendaraan di lokasi unit kerja perusahaan di KIM 4 Mabar, Medan.

Untuk diketahui, atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, Wagirianto dilaporkan pihak perusahaan tempat dirinya (Wagirianto, red) bekerja.

Awalnya, bermaksud mohon perlindungan hukum guna memeriksa dugaan atas tindak pidana yang dilakukan Wagirianto tersebut, pihak perusahaan melayangkan pengaduan dalam bentuk pengaduan masyarakat ke Polsek Tanjung Morawa.

Namun, dinilai tidak ada titik terang adanya penyelesaian proses hukum atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Wagirianto itu, pihak perusahaan kembali melaporkan dugaan pidana yang dilakukan Wagirianto itu ke Polresta Deli Serdang dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor : STTLP/B/403/IX/2022/SPKT/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal tertanggal 8 September 2022.

Menanggapi laporan tersebut, Satrekrim Polresta Deli Serdang melayangkan surat pemanggilan kepada Wagirianto hingga 2 kali untuk diperiksa atau diminta keterangan.

Namun, Wagirianto tidak mengindahkan panggilan polisi itu.

Akhirnya, Rabu 1 Februari 2023, aparat Satreskrim Polresta Deli Serdang menjemput Wagirianto dari rumahnya (Wagirianto, red) di Jalan Perunggu, Gang Ketok, Lingkungan VI, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara untuk diperiksa di Mapolresta Deli Serdang.

Namun, usai diperiksa di Mapolresta Deli Serdang, dengan dugaan tindak pidananya yang hingga kini belum selesai proses hukumnya di wilayah hukum Polresta Deli Serdang itu, Wagirianto kembali lenggang kangkung bebas berkeliaran.

Padahal, dalam aturan perundang-undangan diketahui bahwa, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP yang dalam merupakan termasuk dalam perkara penggelapan dan penipuan, para pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Di Jemput Dirumah, Proses Hukum atas Kasus Laporan Atas Diri Wagirianto Menemukan Titik Terang
Next: Begal Motor Kembali Terjadi di Medan, Bawa Parang, Pelaku Menendang Korban 

Related Stories

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.