Skip to content
22 September 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Diduga Mencuri Emas, Pekerja Toko Emas “Surabaya”, Tanjung Morawa Ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa
  • DELI SERDANG
  • POLRESTA DELI SERDANG

Diduga Mencuri Emas, Pekerja Toko Emas “Surabaya”, Tanjung Morawa Ditangkap Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa

admin 13 Juli 2022 3 minutes read
DS-189-2

Foto : Terduga pencuri emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

SATYA BHAKTI ONLINE – DELI SERDANG |

Akhirnya, Tim Tekab (Reskrim) Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dikomandoi Kanir Reskrim (Iptu OJ Samosir) mengungkap kasus pencurian emas di Toko Emas “Surabaya”, Jalan Irian No.104, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam hal ini, dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) dan dari hasil rekaman CCTV yang ada di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata pelaku pencuri emas tersebut diketahui seorang laki-laki.

Ironisnya lagi, laki-laki tersebut adalah seorang pekerja di toko emas tersebut yang berinisial IA (27) warga Dusun I, Desa Pondok Tengah, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Atas dasar itu, Selasa 12 Juli 2022,  Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa yang dikomandoi Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir) itu, langsung menangkap IA dan memboyong pelaku pencuri emas itu ke Mapolsek Tanjung Morawa.

Saat diperiksa, IA tak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya itu.

Kepada petugasm IA mengaku, emas yang dicurinya (IA, red) itu, telah dijual kepada orang lain dengan harga Rp.3 juta.

Foto : Barang Bukti berupa hasil penjualan emas yang dicuri.

Atas pengakuan IA itu, petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa uang kertas senilai Rp.3 juta yang dalam hal ini hasil penjualan emas yang dijualnya (IA, red) itu.

Atas perbuatannya (IA, red) itu, kepada wartawan, Kapolsek Tanjung Morawa (AKP Firdaus Kemit SH) menegaskan, IA dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.

“Selanjutnya kita akan melengkapi berkas perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU,” pungkas  mantan Kapolsek Torgamba yang kini menjabat Kapolsek Tanjung Morawa itu.

Untuk diketahui, adapun kronologis kejadian pencurian emas tersebut terjadi Senin 11 Juli 2022  sekira pukul 13.30 WIB di Toko Emas” Surabaya”, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung morawa Kabupaten Deli Serdang yang bermula  saat seorang perempuan  berinisial DR (29)  memberikan  emas seberat 10 gram kepada As (13) yang dalam hal ini pemilik toko emas tersebut guna ditempah menjadi gelang emas.

Selanjutnya As memasukkan emas tersebut kedalam plastik  dan meletakkannya di meja perbaikan emas didalam toko emas tersebut.

Kemudian, dikarenakan ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya, As pun  meninggalkan  emas tersebut.

Namun, tidak lama kemudian, saat kembali, As tidak melihat lagi plastik berisi emas yang diletakkannya diatas meja itu.

Atas kejadian itu, As pun langsung  memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim  Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Kanit Reskrim (Iptu OJ Samosir, SH) bergegas melakukan penyelidikan yang akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian emas itu dengan menangkap pelakunya yakni IA. [RED]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan : Renungan :

“Kiita mempunyai 2 pilihan yakni, untuk menjadi orang yang membawa kebahagiaan disaat kita datang atau menjadi orang membawa kebahagiaan disaat kita pergi.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Kapolda Sumut Pimpin Sertijab 5 Kapolres Jajaran Polda Sumut
Next: Anak Pintar, Tidak Telepas Dari Bimbingan Orang Tua

Berita Terkait

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026
Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
  • DELI SERDANG
  • PERISTIWA

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka

admin 17 Juli 2026
Proses Hukum LP Nomor STTPL-B-30-V-2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
  • ADHIYAKSA
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • POLRESTA DELI SERDANG

Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong

admin 14 Juli 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 9 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 855 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.