Beranda / TRIBRATA / MABES POLRI / POLDA SUMUT / STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022, Aturan Pengurusan SIM di Masa PPKM

STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022, Aturan Pengurusan SIM di Masa PPKM

  • Urus SIM di Masa PPKM, Dit. Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan 50% Dari Jumlah Kapasitas Normal

SATYA BHAKTI ONLINE.COM [MEDAN] – Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Terkait itu, Kabid Humas Polda Sumut (Kombes Pol Hadi Wahyudi) mengungkapkan, aturan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 itu, didasari STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan