Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu di Malam Tahun Baru 2022
  • MEDAN
  • POLRESTABES MEDAN

Polsek Helvetia Gagalkan Peredaran Sabu di Malam Tahun Baru 2022

admin 4 Januari 2022 3 minutes read
Medan-1
  • BB 9 Kg dan 2800 Butir Ekstasi dari IRT Disita

SATYABHAKTIONLINE.COM – [MEDAN] | Ditengah kesibukan masyarakat menyambut Talam Tahun Baru 2022, personil polisi dari Polsek Helvetia, Polrestabes Medan,  berhasil menggagalkan peredaran narkoba.

Saat di malam pergantian tahun itu, seorang wanita bernama Yutty Zulfan (45) warga Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang di tangkap personil Polsek Helvetia, Medan.

Dari tersangka wanita yang dalam hal ini  seorang ibu rumah tangga (IRT), petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa narkoba yakni sabu-sabu seberat 9 kg yang dikemas menjadi 8 bungkus teh China dan 7 paket sabu-sabu tanpa logo.

Selain itu, dari IRT yang sudah berstatus janda itu, petugas juga mengamankan 2800 butir ekstasi, 4 timbangan elektrik dan 3 unit hp serta sebuah palu.

Terkait itu, Senin (3/1/22) sore dalam pertemuan pers yang digelar di Aula Patriatama Polrestabes Medan, Kapolrestabes Medan (Kombes Riko Sunarko) memaparkan, penangkapan IRT dalam kasus peredaran narkoba itu terungkap setelah aparat Polsek Helvetia melakukan pengembangan usai menangkap tersangka AS dengan barang bukti 40 butir ekstasi pada 25 November 2021.

“Selanjutnya, petugas melakukan analisa terhadap jaringan narkotika jenis ekstasi tersebut. Berdasarkan hasil analisa diperoleh informasi bahwa jaringan ini juga melakukan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di seputaran Kota Medan,” kata Riko didampingi Kapolsek Helvetia, Kompol Heri Sihombing.

Kemudian, Kombes Riko menuturkan, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target Yutty Zulfan yang dalam hal ini berperan sebagai orang yang ditempati/ gudang penyimpanan narkoba.

Lalu, tutur Kapolrestabes Medan itu lagi, Sabtu (1/1/22) sekira pukul 08.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan ke rumah tersangka di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli dan melakukan penggeledahan didampingi kepala dusun setempat,

Saat digeledah, Kombes Riko mengungkapkan, petugas menemukan 2 buah tas hitam berisi 9 kg di dapur rumah tersangka.

Selain itu, ungkap Kapolrestabes Medan itu lagi, pertugas kembalimenemukan tas warna merah berisi 2800 butir ekstasi dari kamar tersangka.

“Dari keterangan penyidik, saat diperiksa tersangka ini tidak kooperatif karena tidak mengakui dari mana narkoba itu didapatnya (tersangka, red).

“Seharusnya tersangka banyak informasi kepada penyidik. Namun tersangka berusaha menutup-nutupinya,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko.

Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan, tersangka juga berperan menjual sabu-sabu dengan membagi-bagikannya menjadi beberapa bungkus untuk dijual per 1 ons nya.

Dalam keterangannya (tersangka, red) Kombes Pol Riko Sunarko kembali menuturkan, tersangka mengaku baru tiga kali berhasil menjual beberapa kilogram sabu kepada pembelinya.

“Tersangka mengaku baru 3 kali pertama (jual) 5 kg dan mendapat Rp. 500 ribu sebagai ongkos biaya rumah tempat disimpannya narkoba. Kedua juga 5 kg. Setelah barang habis tersangka menerima Rp. 100 ribu kalau (sabu-sabu) habis,” ungkap Kombes Pol Riko Sunarko.

Dalam hal ini, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, pihaknya (polisi, red) masih mendalami keterangan tersangka itu, karena tersangka mengaku tidak mengetahui orang yang memberikan narkoba kepadanya (tersang, red).

“Tersangka setiap berkomunikasi hpnya langsung dibuang,” tutur Kombes Pol Riko Sunarko menambahkan.

Atas perbuatannya (tersangka, red) itu, Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UUD RI no 35 tahun 2009 dengan ancamam hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. [red]

Editor/ Publis : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Antusiasme adalah ragi kehidupan yang membuat kita mekar berkembang.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Agenda Kerja Khusus TNI-AD, KSAD “Terbang” Ke Medan
Next: Bangunan dan Tata Ruang Apik, SDN 050762 Pangkalan Batu Pantas Dijadikan Sekolah Percontohan

Berita Terkait

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Kejahatan Narkotika
  • HUKUM
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • TRIBRATA
  • YOU TUBE

Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?

admin 19 Oktober 2026
Antara Maling Dan Koruptor
  • MEDAN
  • YOU TUBE

ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?

admin 13 Oktober 2026
Di persidangan terdakwa divonis bebas, dimanakah keadilan publik
  • HUKUM
  • MEDAN
  • YOU TUBE

KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI

admin 3 Oktober 2026

HOT NEWS

  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 0 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Diduga Kebal Hukum, Lokasi Judi “Tembak Ikan” Di Wilkum Polsek Sei Bamban Polres Sergai Diduga Bebas Beroperasi
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Drainase Jalan Bandar Labuhan Dibangun Tanpa Plank Proyek, Ada Apa…..?
    👁 8 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 632 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.