Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • TAPUT
  • Terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg, Mathius Sianturi Diciduk
  • POLRES TAPUT
  • TAPUT

Terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg, Mathius Sianturi Diciduk

admin 25 Mei 2021 3 minutes read
FOTO-5.1

Mathius Sianturi alias Arid, terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg,

SATYA BHAKTI ONLINE – TAPUT | Bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB, satu tersangka baru yang dalam hal ini terduga pembeli ganja yang dibawa tiga warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap Polsek Sipoholon, Polres Tapanuli Utara (Taput), Sabtu (22/5) lalu itu, akhirnya diciduk.

Terkait itu, Senin (24/5), kepada sejumlah wartawan, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan satu tersangka baru yakni Mathius Sianturi alias Arif (30) warga  Jalan Mangga No.85, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).

Mathius Sianturi, terduga Pembeli Ganja 30,5 Kg,

Menurut Aiptu W Baringbing, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif adalah tersangka baru atas penangkapan 3 tersangka yang membawa narkoba jenis ganja seberat 30,5 kg di Jalan Balige, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Sipoholon, Taput pada Sabtu (22/5) lalu.

Adapun identitas dan keberadaan tersangka baru (Mathius Sianturi Alias Arif, red) itu, tutur Aiptu W Baringbing, diketahui dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap.

“Awalnya ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, tidak jujur memberikan keterangan kepada petugas, ungkap  Aiptu W Baringbing

Namun, ungkap  Aiptu W Baringbing lagi, setelah diperiksa secara intensif, mereka (tiga tersangka yang ditangkap  sebelumnya, red) akhirnya mengaku.

Kepada petugas, Aiptu W Baringbing mengungkapkan,  ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku sudah 6 kali transaksi menjual ganja kering tersebut kepada Mathius Sianturi Alias Arif yakni, untuk pertama dan kedua seberat 10 kg, ketiga seberat 15 kg, ke empat dan kelima seberat 40 kg, serta transaksi ke enam seberat 40 kg.

“Sementara saat ditangkap, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu mengaku, mau menjual 30.5 kg ganja, tutur Aiptu W Baringbing.

Adapun semua ganja tersebut, ungkap Aiptu W Baringbing, di beli dari Kabupaten Mandailing Natal yang cara kerjanya dinilai sudah suatu sindikat.

Saat memesan ganja tersebut dari Madina, ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu  mengaku, Mathius Sianturi Alias Arif sudah siap menampung dan membeli ganja di Siantar dengan harga per kilo gramnya seharga Rp.1.400,000.

Selanjutnya, dari hasil keterangan ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya itu, Aiptu W Baringbing mengungkapkan, bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Sat Narkoba Polres Siantar, tersangka Mathius Sianturi Alias Arif ditangkap Minggu (23/5) sekira pukul 21.50 WIB dari kediamannya (Mathius Sianturi, red).

Selain itu, ungkap Aiptu W Baringbing, petugas juga mengamankan barangbukti berupa  1 telepon selular (HP) merek  Nokia, warna putih .

“Saat ini, tersangka MS masih diperiksa di unit narkoba kita dan tiam kita sedang mencari tersangka lain dengan menjalin kerjasama dengan beberapa polres yang ada di Sumut,” pungkas Aiptu W Baringbing.

Foto-1.1.1
Sri Hartono (25), Fajar (19) dan Pandu Permana Putra (18), tiga pelaku pembawa ganja 30,5 kg,
Foto-2.1
Mobil yang dikendarai para tersangka saat membawa ganja

Untuk diketahui, ketahuan bawa ganja kering seberat 30.5 kilogram (kg), Sabtu (22/5), 3 warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Polsek Sipoholon Polres Taput.

Adapun ketiga pelaku pembawa barang haram itu bernama Sri Hartono (25) dan Fajar (19) yang kedua warga Jalan Sudirman, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara serta Pandu Permana Putra (18) warga Desa Huta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan atas ketiga pelaku pembawa barang haram itu berawal saat petugas Polsek Sipoholon menggelar operasi Yustisi (Himbauan Prokes ) bersama Satgas  Covid-19 Taput di Jalan Marhusa Panggabean, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan memberhentikan mobil Honda Jazz warna merah ber plat nomor polisi BK 1866 DB yang saat itu  dikemudikan Sri Hartono dari arah Padangsidempan menuju Medan. (rel/SBO-20/ARS)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

RENUNGAN :
“Jangan keliru mengira tikungan di jalan kehidupan sebagai akhir dati jalan itu sendiri.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send

Post navigation

Previous: Bawa 30,5 Kg Ganja Kering, 3 Warga Pecut Sei Tuan, Deli Serdang di tangkap Polsek Sipoholon, Taput
Next: Habis Masa Pinjam Pakai , Gedung ULP Imigrasi, Tebing Tinggi Kembali Dipinjam Pakai

Berita Terkait

Dalam Rangka OMI dan Tinjau Dapur MBG, Kemenag Taput Gelar Kegiatan di MIN Aek Botik
  • PENDIDIKAN
  • TAPUT

Dalam Rangka OMI dan Tinjau Dapur MBG, Kemenag Taput Gelar Kegiatan di MIN Aek Botik

admin 10 September 2025
Bertekad Berantas Buta Huruf Al-Qur’an, HMP Dirikan Rumah Tahfiz di Luat Pahae
  • PENDIDIKAN
  • TAPUT
  • YOU TUBE

Bertekad Berantas Buta Huruf Al-Qur’an, HMP Dirikan Rumah Tahfiz di Luat Pahae

admin 17 Juli 2025
Wujud Kepeduliannya, HMP Kunjungi dan Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Bandang di Kecamatan Pahae Jae
  • MEDAN
  • TAPUT
  • YOU TUBE

Wujud Kepeduliannya, HMP Kunjungi dan Berbagi Kasih Kepada Korban Banjir Bandang di Kecamatan Pahae Jae

admin 10 Januari 2025

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 858 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.