Skip to content
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • Uncategorized
  • YOU TUBE
YOUTUBE SBO
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • DELI SERDANG
  • Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan: Ada Kekuatan yang Kebal Hukum?
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan: Ada Kekuatan yang Kebal Hukum?

admin 29 Oktober 2026 4 minutes read
Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan

Foto : SBO : Ist

SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA [DELI SERDANG] —

Berdirinya tempat usaha kafe kopi di atas lahan yang disebut-sebut sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU), di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, kini memunculkan sejumlah pertanyaan yang patut mendapat perhatian publik.

Di tengah pentingnya kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, keberadaan tempat usaha di atas lahan yang berstatus eks HGU mengundang pertanyaan mendasar: bagaimana status hukum lahan tersebut saat ini, siapa yang berwenang mengelolanya, dan apa dasar hukum yang digunakan sehingga kegiatan usaha dapat berdiri serta beroperasi di lokasi tersebut?

Persoalan ini bukan semata-mata mengenai keberadaan sebuah kafe kopi. Lebih jauh, masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai status tanah, proses peralihan atau penguasaan lahan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ada Apa Di Balik Berdirinya Tempat Usaha Tersebut?

Lahan yang disebut sebagai eks HGU tidak serta-merta dapat dianggap sebagai tanah tanpa pemilik atau tanah yang bebas dimanfaatkan oleh siapa saja. Berakhirnya suatu hak atas tanah tidak dengan sendirinya menjawab siapa yang berhak menguasai dan menggunakan lahan tersebut selanjutnya.

Status bidang tanah harus ditelusuri melalui dokumen pertanahan, riwayat hak, keputusan administrasi yang relevan, serta ketentuan yang berlaku terhadap bidang tanah bersangkutan.

Karena itu, keberadaan kafe kopi di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan keterangan resmi. Apakah lahan tersebut telah memiliki status hukum yang jelas? Apakah terdapat hak atau izin pemanfaatan yang sah? Dan apakah kegiatan usaha yang berdiri di atasnya telah memenuhi persyaratan yang diwajibkan?

Pertanyaan-pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang transparan, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.

Benarkah Ada Kekuatan Yang Terkesan Kebal Hukum?

Keberadaan usaha di atas lahan yang statusnya masih dipertanyakan dapat memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa ada pihak yang memiliki keleluasaan khusus dalam menguasai atau memanfaatkan tanah.

Baca Juga : Kantor Pemerintahan Dan Kafe Kopi Berdiri Di Atas Lahan Eks HGU, Di Mana Dasar Hukum Peruntukannya?

Namun, dugaan adanya kekuatan yang kebal hukum tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji.

Justru di sinilah pentingnya keterbukaan informasi dan penegakan hukum yang konsisten. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak terkait semestinya dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang mendukung pemanfaatan lahan tersebut.

Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan administrasi, ketidaksesuaian pemanfaatan, atau dugaan pelanggaran hukum, instansi yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Hukum seharusnya berlaku setara, tanpa memandang status sosial, kedudukan, pengaruh, maupun kekuatan ekonomi seseorang.

Dimana Peran Instansi Yang Berwenang?

Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai peran instansi pertanahan dan pemerintah daerah dalam memastikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan.

Masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai status terkini bidang tanah tersebut, riwayat HGU sebelumnya, pihak yang secara sah berhak menguasainya, serta dasar administrasi yang memungkinkan kegiatan usaha berlangsung.

Kantor pertanahan yang berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai status dan riwayat hak atas tanah. Sementara itu, pemerintah daerah dan instansi terkait dapat dimintai keterangan mengenai persyaratan pemanfaatan ruang, perizinan usaha, serta aspek administratif lain yang relevan.

Pemeriksaan yang objektif diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tudingan tanpa dasar, sekaligus memastikan tidak ada pertanyaan hukum yang diabaikan.

Publik Berhak Mendapatkan Kejelasan

Berdirinya kafe kopi di atas lahan yang disebut-sebut sebagai eks HGU di Jalan Bandar Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, bukanlah persoalan yang semestinya dijawab hanya melalui dugaan.

Yang dibutuhkan adalah keterbukaan dokumen, penjelasan mengenai status tanah, dan klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki informasi maupun kewenangan.

Siapa yang menguasai lahan tersebut? Apa dasar hukum pemanfaatannya? Bagaimana riwayat status tanah setelah HGU berakhir? Dan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pertanahan dan penegakan hukum.

Hingga bukti dan keterangan resmi diperoleh, dugaan mengenai adanya pihak yang kebal hukum harus tetap diperlakukan sebagai pertanyaan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan.

Sebab, persoalan tanah bukan hanya menyangkut siapa yang dapat mendirikan bangunan, melainkan juga siapa yang memiliki dasar hukum untuk memanfaatkannya. Dan ketika muncul pertanyaan di tengah masyarakat, transparansi serta kepastian hukum menjadi jawaban yang semestinya dihadirkan. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Desa Dagang Kerawan Kafe kopi Lahan Eks HGU Tanjung Morawa

Post navigation

Previous: Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Proyek Drainase Sei Merah–Bandar Labuhan Dipertanyakan

Berita Terkait

Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM

Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Proyek Drainase Sei Merah–Bandar Labuhan Dipertanyakan

admin 29 Oktober 2026
Sorotan Lahan Eks HGU PTPN II Di Dagang Kerawan
  • DELI SERDANG
  • HUKUM
  • PERISTIWA

Kantor Pemerintahan Dan Kafe Kopi Berdiri Di Atas Lahan Eks HGU, Di Mana Dasar Hukum Peruntukannya?

admin 26 Oktober 2026
Pengurus Dan Anggota Buser Jadul Poltabes Medan Turut Berdukacita dan Serahkan Santunan Duka Kepada Keluarga Alm. Aiptu (Purn) Bengkel Tarigan
  • DELI SERDANG
  • SOSIAL

Mewakili Pengurus Dan Anggota Buser Jadul Poltabes Medan, Kompol (Purn) Khairul Bahri dan AKBP (Purn) Jhonny Siahaan  Turut Berdukacita dan Serahkan Santunan Duka Kepada Keluarga Alm. Aiptu (Purn) Bengkel Tarigan

admin 25 Oktober 2026

HOT NEWS

  • Dibalik Berdirinya Kafe Kopi di Atas Lahan Eks HGU Dagang Kerawan: Ada Kekuatan yang Kebal Hukum?
    👁 0 kali dibaca
  • KLIMAKS INVESTIGASI JURNALIS : DI BALIK VONIS BEBAS TERDAKWA KASUS KORUPSI
    👁 0 kali dibaca
  • Dihadiri Menteri Imipas Agus Andrianto, Paguyuban Bilal Mayit Sumut Gelar Pelatihan di Kabupaten Karo
    👁 1 kali dibaca
  • ANTARA MALING DAN KORUPTOR — APA BEDANYA?
    👁 1 kali dibaca
  • Antara Pemakai, Pengedar Dan Bandar Narkoba : Ada Apa Di Balik Proses Hukum Pemberantasan Narkotika?
    👁 1 kali dibaca
  • Selain Diduga Tanpa Plank Proyek, Kualitas Pekerjaan Proyek Drainase Sei Merah–Bandar Labuhan Dipertanyakan
    👁 4 kali dibaca
  • Resmi! Presiden Prabowo Lantik Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 7 kali dibaca
  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 7 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 8 kali dibaca
Dilhat 0 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.