Foto : SBO - Ist
Sorotan Lahan Eks HGU PTPN II Di Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa, Deli Serdang
SATYA BHAKTI ONLINE | TANJUNG MORAWA (DELI SERDANG) —
Keberadaan bangunan kantor pemerintahan dan sebuah kafe kopi di atas lahan yang disebut sebagai eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa, yang kini berada dalam lingkungan perusahaan PTPN I, di Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memunculkan pertanyaan serius mengenai status tanah, dasar peruntukan, dan legalitas pemanfaatannya.
Persoalan ini menjadi penting karena, berdasarkan informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut, status dan peruntukan sebagian lahan eks HGU tersebut disebut-sebut masih bermasalah.
Sementara itu, bangunan kantor pemerintahan dan kafe kopi telah berdiri di kawasan yang dipersoalkan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana, tetapi sangat penting: atas dasar keputusan apa tanah tersebut digunakan untuk pembangunan kantor pemerintahan dan kegiatan usaha komersial?
Sebagaimana diketahui, dalam tata kelola pertanahan, berakhirnya masa Hak Guna Usaha tidak serta-merta menjadikan tanah bebas digunakan oleh siapa pun.
Status tanah setelah berakhirnya HGU harus ditentukan berdasarkan ketentuan hukum dan dokumen resmi dari instansi yang berwenang.
Klik dan Tonton Youtube SBO : Peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa, Sarat Dengan Arogansi Kekuasaan
Karena itu, apabila lahan yang dipersoalkan memang belum memiliki kejelasan mengenai penetapan peruntukan atau dasar penguasaan yang sah, maka proses pembangunan dan pemanfaatannya patut diperiksa secara terbuka.
Dua bangunan, dua kepentingan, satu pertanyaan hukum
Bangunan pertama merupakan fasilitas pemerintahan yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.
Sebagai bangunan pemerintah, keberadaannya tentu diharapkan menjadi contoh kepatuhan terhadap hukum, tertib administrasi, dan transparansi pengelolaan aset negara maupun daerah.
Namun, status sebagai bangunan pemerintahan tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk membuktikan keabsahan penguasaan tanah, dasar perolehan, serta kesesuaian peruntukannya.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang menjadi dasar pembangunan, termasuk status hak atas tanah, keputusan penetapan atau alokasi lahan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan rencana tata ruang.
Bangunan kedua adalah kafe kopi yang menjalankan kegiatan komersial. Untuk bangunan ini, pertanyaan hukumnya tidak kalah penting.
Siapa pemilik atau pengelola kafe tersebut?
Apa dasar hukum penggunaan tanahnya?
Apakah lahan itu merupakan tanah milik pribadi, tanah dengan hak yang sah, atau bagian dari aset pemerintah?
Jika menggunakan tanah milik pemerintah, apakah tersedia perjanjian sewa atau bentuk pemanfaatan aset lain yang sesuai dengan ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui dokumen resmi, bukan sekadar keterangan lisan maupun asumsi.
Dugaan penyimpangan harus ditelusuri, bukan sekadar diperdebatkan
Ketika bangunan berdiri di atas lahan yang status dan peruntukannya masih dipersoalkan, transparansi menjadi kebutuhan mendesak.
Masyarakat perlu mengetahui apakah pembangunan tersebut telah melalui prosedur yang semestinya, apakah seluruh persyaratan pertanahan dan tata ruang telah dipenuhi, serta apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan tanah tanpa dasar hukum yang memadai.
Dalam konteks itu, dugaan adanya praktik mafia tanah atau penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu merupakan persoalan serius yang layak ditelusuri apabila terdapat bukti pendukung.
Namun, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen, alur penguasaan tanah, pihak-pihak yang terlibat, dan kemungkinan adanya keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat penegak hukum dan instansi pertanahan perlu menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.
ATR/BPN dan Pemkab Deli Serdang perlu memberikan penjelasan
Untuk menjawab persoalan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dan Kementerian ATR/BPN perlu memberikan penjelasan mengenai status terkini lahan eks HGU yang dimaksud, riwayat haknya, serta keputusan yang menjadi dasar pemanfaatan bidang tanah tersebut.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang juga perlu menjelaskan dasar perolehan tanah untuk kantor pemerintahan, dokumen pembangunan, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan ketentuan tata ruang.
Sementara itu, pihak pengelola kafe perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum penguasaan dan penggunaan tanah yang ditempatinya.
Keterbukaan dari semua pihak penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi publik yang berkepanjangan.
Publik menunggu kepastian hukum
Kasus lahan eks HGU di Desa Dagang Kerawan ini semestinya menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap bidang tanah digunakan sesuai ketentuan hukum, baik untuk kepentingan pemerintahan maupun kegiatan usaha.
Jika seluruh dokumen dan persyaratan ternyata telah dipenuhi, penjelasan resmi perlu disampaikan agar masyarakat memperoleh kepastian.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, langkah korektif dan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan adil.
Sebab, persoalan pertanahan bukan hanya menyangkut berdirinya bangunan, melainkan juga menyangkut kepastian hak, tata kelola aset, kepentingan masyarakat, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban adalah: apa dasar hukum peruntukan lahan eks HGU PTPN II di Desa Dagang Kerawan, dan apakah seluruh proses pembangunan serta pemanfaatan tanah tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Jawaban atas pertanyaan itu harus bersumber dari dokumen resmi dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, dugaan yang beredar dapat diuji secara objektif, dan apabila terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang



