Dinilai Dakwaan JPU Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat, Penasehat Hukum Darwan Ginting Ajukan Eksepsi, Tolak Dakwaan JPU

oleh -216 views
oleh
Dinilai Dakwaan JPU Tidak Memiliki Dasar Hukum yang Kuat, Penasehat Hukum Darwan Ginting Ajukan Eksepsi, Tolak Dakwaan JPU
banner 950x300

SATYA BHAKTI ONLINE | LABUHAN DELI (DELI SERDANG) —

Dinilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik secara formil maupun materil, Penasehat hukum Darwan Ginting ajukan eksepsi terhadap dakwaan yang diajukan JPU.

Demikian terungkap saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU atas terdakwa Darwan Ginting.

Saat itu, Selasa 15 Oktober 2024 di Ruang Sidang 1 PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jalan Asam Simpang Kantor, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, terdakwa Darwan Ginting didakwa JPU dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli dengan dakwaa mencuri.

Namun, tim kuasa hukum Darwan Ginting membantah semua dakwaan JPU itu.

Selanjutnya, menanggapi dakwaan JPU itu, Diapari Marpaung SH selaku Kuasa Hukum/Penasehat Hukum dari terdakwa Darwan Ginting menolak seluruh dakwaan JPU itu.

Untuk itu, dikarenakan tidak mendapatkan salinan dakwaan JPU itu, kepada majelis Hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu, Diapari Marpaung SH meminta agar salinan dakwaan JPU itu.

Selain itu, untuk bahan pengajuan eksepsi atas dakwaan JPU itu,  segera diberikan anda Diapari Marpaung SH juga meminta Majelis Hakim agar memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari pihak Kepolisian atas terdakwa Darwan Ginting.

Selanjutnya, sidang pun ditutup dan akan kembali digelar Selasa 22 Oktober 2024 dengan agenda eksepsi Kuasa Hukum terdakwa.

Untuk diketahui, kasus Darwan Ginting akan terus menyita perhatian public.

Pasalnya, kasus Darwan Ginting dinilai sarat dengan rekayasa kasus yang diduga melibatkan berbagai pihak.

Herannya, Darwan Ginting yang diketahui merupakan salah seorang warga yang menjadi  korban dari aksi geng motor itu, kini didakwa dengan dakwaan melakukan pencurian.

Dalam hal ini, publik menilai sidang selanjutnya akan menjadi momen penting, apakah majelis hakim PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli itu akan menerima eksepsi dan memutuskan untuk membatalkan dakwaan, atau melanjutkan proses persidangan dengan mempertimbangkan keberatan dari pihak terdakwa.

Sementara itu, dinilai risih sidang diliput, oknum pegawai Kejari Deli Serdang Cabang Labuhan Deli larang wartawan meliput.

Akhirnya, dinilai tidak ingin sidang menjadi gaduh, wartawan yang saat itu sedang berugas meliput sidang tersebut, akhirnya menghentikan liputan pengambilan gambar saat sidang berlangsung dari luar ruang sidang tersebut. (SBO-02)

Selanjutnya, kunjungi dan klik You Tube SATYA BHAKTI ONLINE :

Jangan lupa Share, Koment dan Tekan Tombol Like, Subscriber serta Tanda Lonceng agar dapat berita yang terupdate setiap hari. Terima Kasih.

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Posisi kuasa, uang ataupun popularitas tidak menjadikan seseorang itu hebat.”

banner 950x300 banner 950x300
Bagikan ke :