Skip to content
1 Oktober 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • SBO HOME
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • OLAHRAGA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
YOUTUBE SBO
  • Home
  • PERISTIWA
  • Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo
  • KORUPSI
  • PERISTIWA

Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo

admin 4 Maret 2023 3 minutes read
Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo

Saat Hadiri Pesta Pernikahan, Buronan Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejari Purworejo

  • 3 Kali Mangkir Eksekusi

  • Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

SBO, PURWOREJO – Video penjemputan paksa atau penangkapan buronan terpidana kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo viral di media sosial.

Sebagaimana yang dikutip dari KOMPAS.com, video penjemputan paksa buronan terpidana kasus korupsi yang diketahui mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi itu, ditonton lebih dari 2,5 juta orang dengan mendapat 78,2 ribu suka dan 2.839 komentar di akun TikTok Ciayumajakuning.id.

Di dalam video tersebut mantan Dirut PDAU itu tampak keluar dari sebuah tempat resepsi pernikahan.

Namun, baru satu langkah dari pintu keluar, seorang pria berbaju kotak-kota yang tiba-tiba merangkulnya.

Adapun pria tersebut merupakan Tim Tabur Kejari Purworejo.

Ekspresi kaget dan bingung terlihat jelas dari wajah sang terpidana kasus korupsi ini.

Buronan terpidana kasus korupsi itupun langsung digandeng dua orang tim Tabur dan digelandang masuk ke dalam mobil dinas Kejari.

Kemudian, dengan menggunakan mobil Terios warna hitam, buronan terpidana kasus korupsi itu diangkut ke Kejari Purworejo.

Sesampainya di Kejari Purworejo, mantan Dirut PDAU Kabupaten Purworejo, Didik Prasetya Adi itu dikenakan rompi oranye khas pakaian koruptor yang selanjutnya dibawa ke Rutan Purworejo. (RED)

  • 3 Kali Mangkir Eksekusi

Untuk diketahui, setelah tiga kali mangkir panggilan eksekusi penahanan, Rabu 1 Maret 2024, terpidana kasus korupsi (Didik Prasetya Adi) dijemput paksa tim Kejari Purworejo.

Terkait kasus korupsi, Didik Prasetya Adi terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan PDAU Kabupaten Purworejo tahun anggaran 2020.

Dalam hal ini, Kasi Intel Kejari Purworejo (Issandi Hakim) menuturkan, berdasarkan informasi, yang bersangkutan ada di wilayah Desa Jatiwangsan.

“Maka kita ke sana dan kita jemput paksa karena sudah tiga kali mangkir,” kata Issandi dikantornya pada Rabu 1 Maret 2023.

Menurut Issandi, sejak putusan pengadilan Tipikor Semarang turun, Kejari Purworejo sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan esekusi kepada terpidana (Didik Prasetya Adi, red).

Namun, pada pemanggilan pertama, dengan alasan sakit, terpidana kasus korupsi itu tidak hadir.

Selanjutnya, panggilan eksekusi kedua dikirimkan yang isinya  agar Didik Prasetya Adi hadir pada Selasa 10 Desember 2022.

Namun, Didik Prasetya Adi kembali mangkir dengan alasan adanya pergantian penasihat hukum (PH).

Kemudian, pada Januari 2023, kembali pemanggilan dilayangkan untuk ketiga kalinya.

  • Divonis Pidana Penjara 1 Tahun 4 Bulan

Terkait kasus korupsi atas diri Didik Prasetya Adi diketahui, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang pada 16 November 2022 silam, majelis hakim yang diketuai oleh Dr Kukuh Subyakto sudah menjatuhkan putusan terhadap Didik Prasetya Adi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Adapun putusan hakim tersebut sesuai tuntutan jaksa pada dakwaan sekunder, yakni 1 tahun 4 bulan.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima.

Terkait masa hukuman yang sudah dijalani oleh terpidana sebagai tahanan kota, Issandi menjelaskan bahwa mekanisme penghitungannya dilakukan sesuai hukum acara pidana, yakni seperlima dari hukuman penjara. (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Kita tidak bisa kehilangan apa yang sudah kita berikan.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts
Share
Tweet
Post
Send
Send
Tags: Eksekusi Kejaksaaan

Post navigation

Previous: Diduga Supir Mengantuk, Mobil Pick-Up Seruduk 3 Mobil Sedang Parkir
Next: Tikam Sugimin, Pria Berinisial MR Diciduk Personil Gabungan Polresta Deli Serdang

Berita Terkait

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
  • KORUPSI
  • NASIONAL
  • PERISTIWA

Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI

admin 27 Agustus 2026
Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK

Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026

admin 27 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

admin 15 Agustus 2026

HOT NEWS

  • Bantu Urai Kemacetan, Polres Tebing Tinggi Kawal Ketertiban Lalulintas di Titik Rawan
    👁 5 kali dibaca
  • Jika RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan Hingga 15 Desember 2026, Pimpinan DPR RI Janji Undurkan Diri dari Jabatan dan Anggota DPR RI
    👁 6 kali dibaca
  • Didemo Massa AMPB, DPR RI Janji akan Mengesahkan RUU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
    👁 7 kali dibaca
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
    👁 9 kali dibaca
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri
    👁 10 kali dibaca
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
    👁 12 kali dibaca
  • Tabrakan Beruntun di Sibolangit Telan Korban Jiwa, Sejumlah Orang Meninggal Dunia dan Lainnya Terluka
    👁 18 kali dibaca
  • Kenali Gejala dan Penyebab Gangguan Penglihatan serta Cara Mencegah Kebutaan Sejak Dini
    👁 19 kali dibaca
  • Gelar Operasi GSN Di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Polsek NA IX-X Kembali Tangkap Satu Terduga Pengedar Narkoba
    👁 20 kali dibaca
  • Proses Hukum LP Nomor: STTPL/B/30/V/2025 Tertanggal 8 Mei 2025 Mondar-mandir dari Polresta Deli Serdang ke Kejari Deli Serdang Bagaikan Permainan Bola Pingpong
    👁 21 kali dibaca
Dilhat 693 kali
  • REDAKSI
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © SATYA BHAKTI ONLINE 2020 - 2026 | MoreNews by AF themes.