Skip to content
17 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara
  • MEDAN
  • RAGAM

Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak “Polisi Mengabdi Mafia”, Purnawirawan Polisi “BUSER JADUL POLTABES MEDAN” Angkat Bicara

admin 12 Januari 2023 5 minutes read
Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak Polisi Mengabdi Mafia, Purnawirawan Polisi BUSER JADUL POLTABES MEDAN Angkat Bicara

Tak Terima Di Tuding Kamarudin Simanjuntak Polisi Mengabdi Mafia, Purnawirawan Polisi BUSER JADUL POLTABES MEDAN Angkat Bicara

  • Dukung Pelaporan Atas Diri Kamarudin Simanjuntak Dan Harus Diproses Hukum

 

Satyabhaktionline | Medan –

Tidak hanya, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam Persatuan Keluarga Besar Purnawirawan Polri (PP Polri) Pengurus Daerah Metro Jaya, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dinamakan “Buser Jadul Poltabes Medan” itu, juga tidak terima dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu.

Terkait itu, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah perkumpulan yang dibina Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH dan Kombes Pol. (Purn) DR.Maruli Siahaan, SH,MH itu, sepakat mendukung pelaporan atas diri seorang pengacara yakni, Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” dan harus diproses hukum.

Saat itu, Kamis 12 Januari 2023 di salah satu Cafe Kopi di Jalan Letda Sujono no. 139, Bandar Selamat, Medan Tembung. wadah perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” yang dimotori Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH sebagai Ketua, AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan sebagai Sekretaris dan AKBP (Purn) H Purwanto sebagai Bendahara itu, mengungkapkan bahwa, pernyataan “Polisi Pengabdi Mafia” yang diungkapkan Kamarudin Simanjuntak tersebut, sungguh sangat menyakiti hati dan jiwa seluruh anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), termasuk para purnawirawan polisi, baik secara personal maupun institusi.

Padahal ungkap Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” (Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH), kini Polri sedang berupaya memperbaiki berbagai masalah yang sedang melanda.

Namun, ungkap Sekretaris “Buser Jadul Poltabes Medan” (AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan) menambahkan dengan timbulnya statement yang diucapkan Kamarudin Simanjuntak yang dinilai sudah sangat merendahkan organisasi Polri itu, menyebabkan seluruh keluarga besar Polri di seluruh Indonesia marah dan meminta langkah-langkah hukum.

Karena itu, dengan didukung para purnawiran polisi lainnya, AKBP (Purn) H. Jhonny Siahaan menegaskan, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” mendukung laporan atas diri Kamarudin Simanjuntak ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan surat laporan nomor: LP/5083/XII/2022/RJS pada Sabtu, 24 Desember 2022 melalui kuasa Hukum Alido & Partner, terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak  yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” melaui podcast YouTube Uya Kuya yang kesemuanya itu harus diproses hukum.

“Selain itu, para purnawirawan polisi “Buser Jadul Poltabes Medan” itu menegaskan, pihaknya juga berencana akan menempuh jalur hukum atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia”,” ungkap Sekretaris “Buser Jadul Poltabes Medan”.

Terkait pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia” itu, Bendahara “Buser Jadul Poltabes Medan” (AKBP (Purn) H Purwanto) melanjutkan, seluruh purnawirawan polisi, khususnya yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan” sangat merasa prihatin terhadap pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang dalam hal ini dinilai telah melakukan pelecehan terhadap institusi Polri.

Karena institusi kami (Polri) dihina, AKBP (Purn) H Purwanto menegaskan, para purnawirawan polisi yang tergabung dalam wadah Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan”, tidak terima dan akan menuntut sampai di manapun agar proses hukum ditegakkan di negara (NKRI, red) ini.

Mengakhiri pernyataan sikapnya (Perkumpulan “Buser Jadul Poltabes Medan”, red) atas pernyataan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan, “Polisi Pengabdi Mafia” itu, kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Sumatera Utara, Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” (Kompol. (Purn) H. Khairul Bahri, SH menuturkan, bahwa Polri sudah berjuang untuk Negara dan masyarakat dengan mempertaruhkan darah, tenaga dan segalanya.

“Karena itu, walaupun kami kini sudah berstatus purnawirawan, namun, jika institusi kami (Polri, red) dihina, kami tidak terima,” pungkas Ketua “Buser Jadul Poltabes Medan” itu.

Selain itu, melalui telepon selular, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH yang dalam hal ini salah seorang Pembina “Buser Jadul Poltabes Medan” menambahkan, ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” itu juga sudah sangat merendahkan harkat dan martabat Polri yang saat ini sedang berjuang mengabdi kepada masyarakat.

Terkait ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah sangat merendahkan harkat dan martabat Polri itu, Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, seluruh keluarga besar Polri merasa keberatan dan meminta agar ucapan Kamarudin Simanjuntak yang sudah “terang-terangan” menuding polisi dengan ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” itu, dilakukan langkah-langkah hukum baik pelanggaran undang-undang Pidana maupun undang-undang IT.

Menurut Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang kini berkarya dengan jabatan Executif Laison Officer di PT. Indo Jaya Agrinusa/PT.Japfa Comfeed Indonesia, Tbk-Sumatera itu, ucapan Kamarudin Simanjuntak yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia” itu adalah pernyataan yang sangat menyesatkan dan sama sekali tidak mengandung unsur kebenaran alias hoax.

Dalam hal ini, tutur Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu yang juga berprofesi Advokad itu lagi, mengutip pernyataan Prof Dr Said Karim, berdasarkan Azas Hukum dinyatakan bahwa, “Barang siapa yang mendalilkan, maka dia pula yang harus membuktikan.”

Mengacu kepada azas hukum itu, Brigjen. Pol. (Purn) Adv. Drs. Faisal Abdul Naser, MH menegaskan, azas hukum tersebut dimaksudkan agar setiap orang tidak sembarang berbicara, menuduh, tanpa bukti.

Karena itu, Adcokad yang dalam hal ini seorang Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu itu menegaskan, Kamarudin Simanjuntak harus membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang menyatakan “Polisi Pengabdi Mafia”.

“Apabila Kamarudin Simanjuntak tidak bisa membuktikan kebenaran atas ucapannya (Kamarudin Simanjuntak, red) yang dalam hal ini dinilai sudah menuduh institusi Polisi, maka ucapan “Polisi Pengabdi Mafia” yang dinyatakan Kamarudin Simanjuntak dalam podcast YouTube Uya Kuya, beberapa waktu lalu itu sudah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP maupun UU ITE dan harus diproses hukum,” pungkas Purnawirawan Polisi berpangkat Bintang Satu dengan se’gudang’ pengalaman dan jabatan di kepolisian, yang diantaranya Kepala BNN Propinsi Aceh dan di Polda Sumut sebagai Kasat Reserse Poltabes Medan, Wakapolres Tanah Karo, Wakapolres  Deli Serdang itu,   (RED)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Jika kita ingin mempunyai sahabat, jadilah seorang sahabat.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Sepeda Motor Anda Dicuri?? Cek Disini…. Diduga hasil Curian, Polsek Percut Sei Tuan Amankan 21 Unit Sepeda Motor dari Gudang Penampungan
Next: Tingkatkan Rendahnya Harga Jagung, Karo memerlukan Fasilitas Dryer Untuk Pengeringan Jagung

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.