Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang 2 Anaknya Dan Diduga Tak Miliki Izin Operasional, Panti Asuhan Rumah Tyranus Akan Dilaporkan Ke Polisi. (FOTO : SBO/Ilustrasi)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN – Setelah seorang ibu kandung bernama Yeniria Gulo ditolak saat hendak membawa pulang anaknya sendiri, polemik mencuat di Panti Asuhan Rumah Tyranus.
Penolakan itu bukan hanya memicu emosi sang ibu, tetapi juga membuka fakta baru bahwa panti asuhan yang berada di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu, diduga tidak memiliki izin operasional resmi dari instansi terkait.

Hal tersebut terungkap beberapa waktu, saat Yeniria Gulo mendatangi panti tersebut sebagai orang tua kandung untuk membawa pulang dua anaknya yakni Muhammad Azka (4) dan Aini Khotimah (2) yang dititipkan Desani Gulo (kakak Yeniria Gulo) tanpa seijin Yeniria Gulo selaku ibu kandung darikedua anak itu.
Baca Juga :
Dua Anak Ditahan, Panti Asuhan Rumah Tyranus Tolak Ibu Kandung Bawa Pulang Anaknya
Namun, pihak Panti Asuhan Rumah Tyranus bersikukuh menolak penyerahan anak tanpa alasan hukum yang jelas.

“Saya hanya ingin mengambil kembali anak saya. Tapi mereka malah melarang, padahal saya ibu kandungnya. Mereka bilang harus lewat proses, tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya,” ungkap sang ibu yang tampak kecewa.
Sedangkan, terkait dugaan bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus yang beroperasi tanpa izin pun diperkuat saat Yeniria Gulo didampingi Kuasa Hukumnya yakni Sultoni Hasibuan,SH mendatangi dan mempertanyakannya ke Dinas Sosial Kota Medan.
Informasi di Dinas Sosial Kota Medan itu diketahui bahwa Panti Asuhan Rumah Tyranus tidak terdaftar secara resmi di Dinas Sosial Kota Medan dan belum memiliki legalitas sebagai lembaga pengasuhan anak.
Karena itu, selaku kuasa hukum yang mendampingi Yeniria Gulo untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anak kandungnya (Yeniria Gulo) itu, Advocad Sultoni Hasibuan,SH menegaskan, kliennya (Yeniria Gulo) berencana akan melaporkan pengelola Panti Asuhan Rumah Tyranus yang berada di Jalan Nusa Indah 2 Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan itu ke pihak kepolisian dengan tuduhan penahanan anak secara ilegal dan menjalankan kegiatan sosial tanpa izin resmi.

Sementara itu, kepada pihak Dinas Sosial Kota Medan, Advocad Sultoni Hasibuan meminta untuk segera turun tangan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap keberadaan Panti Asuhan Rumah Tyranus.
“Apabila terbukti tidak memiliki izin dan melakukan pelanggaran hukum, maka panti asuhan tersebut terancam ditutup dan pengelolanya dapat dikenakan sanksi pidana,” pungkas Advocad Sultoni Hasibuan kepada Satya Bhakti Online usai berkunjung mendampingi kliennya itu ke Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Jalan AH Nasutian No.17 Kota Medan, Senin (14/07/2025). (red)
Lihat dan Klik You Tobe SATYA BHAKTI ONLINE
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
Dalam hidup, kita harus mampu menentukan sikap, sebab hanya dengan sikap maka kita akan mampu bertahan di tengah kuatnya badai ujian.
