Beranda / TRIBRATA / MABES POLRI / POLDA SUMUT / Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

Pelaku Tawuran Dibawah Umur, Tetap Diproses Hukum

Adapun para pelaku tawuran yang ditangkap itu, ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi, berinisial MY (18) yang saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan.

Untuk itu, kepada seluruh orang tua, Kombes Pol Hadi Wahyudi menghimbau, agar selalu mengawasi setiap kegiatan anak-anaknya ketika berada di luar rumah.

“Jangan sampai anak-anak saat berada di luar melakukan perbuatan yang mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (red)

Halaman: 1 2 3 4

Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan