Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • LANGKAT
  • Diduga Pungli Dana BOS di Langkat, APH Diminta Tangkap Tukiman
  • LANGKAT

Diduga Pungli Dana BOS di Langkat, APH Diminta Tangkap Tukiman

admin 23 Mei 2022 4 minutes read
Langkat-33

Foto : Dana BOS (ilustrasi)

  • Disunat, Dana BOS Di Langkat, Jadi Ajang Memperkaya Diri

 

Satyabhaktionline.com | LANGKAT – Kepada Aparat Penegak Hukum (APK) diminta untuk segera menangkap Tukiman yang telah meresahkan para oknum kepala sekolah (kasek), khususnya Kasek SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Demikian diungkapkan beberapa penggiat anti korupsi di Kabupaten Langkat, Sumut yang salah satunya  Republik Corruption Watch (RCW), Kabupaten Langkat, Sumut.

Dengan mengaku Ketua RCW, Kabupaten Langkat, Sumut, Amir menuturkan, dengan alasan atas perintah seseorang yang berpengaruh di daerah tersebut (Kabupaten Langkat, red), Tukiman yang dalam hal ini oknum Kasek SMP Negeri Satu Babalan kabupaten Langkat itu diketahui telah melakukan pungli kepada oknum Kasek SMP negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat.

Adpun besaran pungli yang dilakukan oknum Kasek SMP Negeri Satu Babalan kabupaten Langkat (Tukiman) itu, diketahui senilai Rp.20 ribu per murid yang akan dikutib saat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) keluar (cair, red).

Atas kutipan yang dilakukan Tukiman itu, Amir mengungkapkan, para oknum Kasek SMP Negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat yang tidak ingin namanya disebutkan itu mengaku sangat sangat tertekan dan resah.

Namun, ungkap Ketua RCW, Kabupaten Langkat itu, para oknum Kasek SMP Negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat tersebut tidak dapat berbuat banyak.

Ironisnya, lanjut Ketua RCW, Kabupaten Langkat, merasa posisinya sebagai kasek terancam, para oknum Kasek SMP Negeri di Teluk Aru, Kabupaten Langkat itu, juga bagaikan “Buah Simalakama”, apabila menolak kutipan yang dilakukan Tukiman itu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media ini terkait pungli yang dilakukannya itu, Tukiman tidak mengakui kalau dirinya melakukan pengutipan kepada sejumlah kepala sekolah.

  • Disunat, Dana BOS Di Langkat, Diduga Jadi Ajang Memperkaya Diri

Untuk diketahui, sebelumnya awak media ini memberitakan, guna membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan diseluruh Indonesia, Pemerintah dalam programnya mencanangkan memberikan dana bantuan yang dalam hal ini dikenal dengan sebutan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Seperti diketahui, Dana BOS dibagi dalam dua jenis, yakni Dana BOS Reguler dan Dana BOS Kinerja.

Adapun yang dimaksud dengan Dana BOS Reguler itu, adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.

Ironisnya, diduga untuk memperkaya diri dan atau kelompok, Dana BOS yang diberikan pemerintah itu, diketahui ter”sunat” (terpotong, red).

Kini, di Kabupaten Langkat, masalah Dana BOS yang ter”sunat” itu, heboh di kalangan masyarakat.

Adapun informasinya yang kini sudah merebak di kalangan masyarakat itu, diketahui adanya dugaan pungli Dana BOS di sekolah SMP Negeri yang ada di Kabupaten Langkat.

Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga atas suruhan seseorang, beberapa oknum Kepala Sekolah (Kasek) SMP di Kabupaten Langkat mengaku mereka (para Kasek, red) di wajibkan membayar senilai uang untuk setiap kali pencairan Dana BOS.

Dalam hal ini, di daerah Teluk Aru, diketahui, seorang oknum Kasek SMP di daerah tersebut diketahui dikutip dan diwajibkan oleh seseorang untuk membayar uang senilai Rp.7 ribu per siswa dari seluruh jumlah Dana BOS yang diterimanya (oknum Kasek, red) kepada seseorang yang dinilai ditunjuk sebagai pengutip.

Sementara itu, orang yang ditunjuk untuk mengutip sebahagian dari jumlah Dana BOS itu diketahui bernama  Tukiman.

Sayangnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui telepon selular, Tukiman yang dalam hal ini diketahui seorang oknum Kasek SMP Negeri di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat itu, tidak menjawab.

Bahkan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat (SMS), Tukiman juga tidak menjawab.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, kepada awak media ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat (Saiful Abdi) mengaku tidak tahu menahu soal kutipan Dana BOS itu.

Terkait kutipan Dana BOS itu, kepada pihak penegak hukum, Rudi, seorang aktivis anti korupsi di daerah tersebut, meminta untuk segera  mengusut tuntas kasus kutipan Dana BOS itu dengan memeriksa selurih oknum yang terkait.

  • Dana BOS yang Diterima Sekolah

Adapun pemerintah dalam memberikan dana BOS itu, sesuai dengan peserta didik yang terdaftar di sekolah.

Berikut jumlah alokasi dana BOS untuk sekolah :

  1. Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 1.100.000,- per satu orang peserta didik setiap tahun.
  3. Sekolah Menengah Atas (SMA) sebesar Rp 1.500.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp 1.600.000,- per satu peserta didik setiap tahun.
  5. Sekolah Terintegrasi (SDLB, SMPLB, SMALB, SLB) sebesar Rp 2.000.000, per satu peserta didik setiap tahun. [TIM]

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

 

Renungan :

“Bebaskanlah hati dengan hidup dan mengasihi sambil meninggalkan luka masa lalu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Presiden Jokowi Cabut Larangan Eksport CPO, Petani Sawit Kembali Benafas Lega
Next: Judi Togel Terus Semakin Marak Di Batu Bara, Polda Sumut Diminta ‘Turun Tangan’

Related Stories

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Warga Dusun Kepala Sungai 1 Desa Suka Mulia Gelar Acara Berbagai Perlombaan Khas 17 Agustus
  • LANGKAT

Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Warga Dusun Kepala Sungai 1 Desa Suka Mulia Gelar Acara Berbagai Perlombaan Khas 17 Agustus

admin 18 Agustus 2025
Pemkab Langkat Salurkan 180 Pasang Seragam Sekolah Kepada Siswa SD Dari Keluarga Kurang Mampu
  • LANGKAT
  • PENDIDIKAN

Tingkatkan Semangat Belajar Generasi Muda, Pemkab Langkat Salurkan 180 Pasang Seragam Sekolah Kepada Siswa SD Dari Keluarga Kurang Mampu

admin 29 Juli 2025
Gali potensi Khusus Sepakbola, Kabupaten Langkat Gelar Kompetisi GSI’2025 Tingkat SMP
  • LANGKAT
  • OLAHRAGA

Gali Potensi Khusus Sepakbola, Kabupaten Langkat Gelar Kompetisi GSI’2025 Tingkat SMP

admin 15 Juli 2025

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.