Berupaya Mencari Dan Mendapatkan Kepastian Hukum, Korban LP Nomor STTLP528YAN.2.5III2019SPKT RESTABES MEDAN, Harapkan Peran Bid. Propam Polda Sumut. (Foto : SBO/Ilustrasi)
SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –
Begini ceritanya……….
Upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus dilakukan oleh korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 dengan Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN.
Namun, setelah lebih dari enam tahun berlalu, kasus ini dinilai belum menemui titik terang, sehingga memicu keresahan korban dan keluarganya.
Baca Juga :
Fitryah yang dalam hal ini merupakan korban menegaskan harapannya agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dalamhal ini Bidang Propam Polda Sumut turut turun tangan mengawasi penanganan perkara ini.
Menurut korban (Fitryah) yang didampingi suaminya yakni Wangsa, langkah Propam diharapkan mampu memastikan profesionalisme penanganan kasus serta memberikan rasa keadilan bagi pelapor yang selama ini merasa terabaikan.
“Sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami berharap Propam dapat meninjau dan mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar korban (Fitryah) dengan penuh harap.
Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena lamanya waktu penanganan, sementara korban terus berjuang untuk mendapatkan kejelasan hukum.
Publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Propam, untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Wangsa (suami Fitryah) menambahkan, upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum atas laporan dugaan tidak pidana yang dilakukan Fitryah (istri Wangsa) itu, hingga kini masih terus dilakukan, hingga melayangkan surat ke Kapolda Sumut dengan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR-RI.
Dari salah satu surat yang dilayangkan ke Kapolda Sumut, Wangsa mengaku, dirinya telah dimintai keterangan oleh personil Bid.Propam Polda Sumut terkait keresahannya atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) di Polrestabes Medan yang hingga kini sudah 6 tahun lebih belum juga ada kepastian hukum.
Untuk diketahui, Fitryah (isteri Wangsa) melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.
Namun hingga kini (September 2025), laporan Fitryah itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.
“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.
Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”
Padahal, untuk melengkapi laporan pengaduannya itu, Fitryah sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Selain itu, Fitryah juga sudah meyerahkan barang bukti berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.
Kemudian,beberapa orang, termasuk Wangsa (suami Firyah) juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.
Tidak hanya itu saja, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum juga sudah dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.
Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.
Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut,.
Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kemudian, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan untuk menyidangkan Gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah itu dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

Dari hasil sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya, terkait pokok perkara yang diajukan Fitryah melalui kuasa hukumnya selaku pemohon dalam gugatanPraperadilan tersebut, Hakim Praperadilan (Immanuel SH, MH) menyidangkan Gugatan Praperadilan tersebut dalam putusannya dengan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, memutuskan :
- Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
- Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
- Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
- Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.
Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon yakni Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes Medan, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.
Namun, hingga kini (September 2025), setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim bernomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022 tersebut, Laporan Polsi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu belum juga menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.
Dalam hal ini, Wangsa menilai, putusan Hakim Praperadilan PN Medan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022 tersebut,tidak diindahkan oleh pihak termohon.
Sementara itu, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar perkara yang dilaksanakan Kamis 26 Januari 2023 diketahui, status Suriyani yang terus berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.
Anehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada hari Senin 27 Februari 2023 terhadap tersangka Suriyani diketahui bahwa Suriyani yang sudah berstatus tersangka itu tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.
“Kenapa tersangka Suriyani tidak ditahan?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.
Padahal, tutur Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani.
Kemudian, penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan Fitryah itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap Soh Lian Seng alias Aseng yang diketahui bapak kandung dari tersangka Suriyani itu, diketahui bahwa penyidik tidak mampu menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng tidak mau memberikan kuasa.
Hal tersebut, ungkap Wangsa, menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi dirinya.
Sepengetahuan saya, ungkap Wangsa lagi, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.
Sedangkan terkait terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya Suryani ditahan agar :
- Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
- Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk melarikan diri.
Untuk kepastian hukum, Wangsa mengharapkan kepada Kapolri dan/atau Kapolda Sumut agar memerintahkan personilnya untuk segara melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada point (3) dalam Putusan Hakim Praperadilan bernomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, yakni segera memproses pengaduan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Fitriyah selaku pelapor yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
Selain itu, mengakhiri paparannya, Wangsa juga berharap agar Kapolri dan/atau Kapolda Sumut memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat. (red)
Editor/Publish : Antonius Sitanggang
Renungan :
“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”
