Skip to content
16 Agustus 2026
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
SATYA BHAKTI ONLINE

SATYA BHAKTI ONLINE

Mengedepankan Hati Nurani & Kebenaran

banner-promo-full-sidenews

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Primary Menu
  • NASIONAL
  • DAERAH
    • SUMUT
      • MEDAN
      • BELAWAN
      • DELI SERDANG
      • SERDANG BEDAGAI
      • TEBING TINGGI
      • ASAHAN
      • BATUBARA
      • TANJUNG BALAI
      • LABURA
      • LABUHANBATU
      • LABUSEL
      • PADANGLAWAS
      • PADANGLAWAS UTARA
      • P SIDIMPUAN
      • MADINA
      • TAPSEL
      • BINJAI
      • LANGKAT
      • KARO
      • DAIRI
      • PAK-PAK BHARAT
      • P SIANTAR
      • SIMALUNGUN
      • TOBA
      • SAMOSIR
      • HUMBAHAS
      • TAPUT
      • SIBOLGA
      • TAPTENG
      • GUNUNG SITOLI
      • NIAS
      • NIAS BARAT
      • NIAS SELATAN
      • NIAS UTARA
    • SUMATERA BARAT
      • PASAMAN
      • PASAMAN BARAT
    • RIAU
      • PELALAWAN
  • TRIBRATA
    • MABES POLRI
    • POLDA SUMUT
      • POLRESTABES MEDAN
      • POLRES PELABUHAN BELAWAN
      • POLRESTA DELI SERDANG
      • POLRES SERDANG BEDAGAI
      • POLRES TEBING TINGGI
      • POLRES ASAHAN
      • POLRES BATUBARA
      • POLRES TANJUNGBALAI
      • POLRES LABUHAN BATU
      • POLRES LABUSEL
      • POLRES PADANGLAWAS
      • POLRES P SIDIMPUAN
      • POLRES TAPSEL
      • POLRES MADINA
      • POLRES BINJAI
      • POLRES LANGKAT
      • POLRES KARO
      • POLRES DAIRI
      • POLRES PAKPAK BHARAT
      • POLRES P SIANTAR
      • POLRES SIMALUNGUN
      • POLRES TOBA
      • POLRES SAMOSIR
      • POLRES HUMBAHAS
      • POLRES TAPUT
      • POLRES SIBOLGA
      • Polres Nias
      • Polres Nias Selatan
      • POLRES TAPTENG
    • POLDA RIAU
      • POLRES BENGKALIS
      • POLRES PELALAWAN
    • POLDA SUMBAR
      • POLRES KAMPAR
  • ADHIYAKSA
  • OPINI
  • HUKUM
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KORUPSI
  • KRIMINAL
  • PERISTIWA
  • RAGAM
    • BUDAYA
    • FOTO
    • KESEHATAN
    • OLAHRAGA
    • PENDIDIKAN
    • POLITIK
    • BERITA DUKACITA
    • PROFIL
    • SOSIAL
    • VIDEO
    • YOU TUBE
    • Uncategorized
Setup Video
  • Home
  • DAERAH
  • SUMUT
  • MEDAN
  • Berupaya Mencari Dan Mendapatkan Kepastian Hukum, Korban LP Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN, Harapkan Peran Bid. Propam Polda Sumut
  • HUKUM
  • MEDAN
  • TRIBRATA

Berupaya Mencari Dan Mendapatkan Kepastian Hukum, Korban LP Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN, Harapkan Peran Bid. Propam Polda Sumut

admin 14 September 2025 7 minutes read
Berupaya Mencari Dan Mendapatkan Kepastian Hukum, Korban LP Nomor STTLP528YAN.2.5III2019SPKT RESTABES MEDAN, Harapkan Peran Bid. Propam Polda Sumut

Berupaya Mencari Dan Mendapatkan Kepastian Hukum, Korban LP Nomor STTLP528YAN.2.5III2019SPKT RESTABES MEDAN, Harapkan Peran Bid. Propam Polda Sumut. (Foto : SBO/Ilustrasi)

SATYA BHAKTI ONLINE | MEDAN –

Begini ceritanya……….

Upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum terus dilakukan oleh korban dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkan sejak Maret 2019 dengan Nomor: STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN.

Namun, setelah lebih dari enam tahun berlalu, kasus ini dinilai belum menemui titik terang, sehingga memicu keresahan korban dan keluarganya.

Baca Juga :

Mohon Kepastian Hukum, APH Diminta Tangkap Suriyani Terlapor dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN Untuk Disidangkan

Fitryah yang dalam hal ini merupakan korban menegaskan harapannya agar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang dalamhal ini Bidang Propam Polda Sumut turut turun tangan mengawasi penanganan perkara ini.

Menurut korban (Fitryah) yang didampingi suaminya yakni Wangsa, langkah Propam diharapkan mampu memastikan profesionalisme penanganan kasus serta memberikan rasa keadilan bagi pelapor yang selama ini merasa terabaikan.

“Sudah terlalu lama kami menunggu kepastian hukum. Kami berharap Propam dapat meninjau dan mengawasi proses hukum agar berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar korban (Fitryah) dengan penuh harap.

Seperti diketahui, kasus ini menjadi sorotan karena lamanya waktu penanganan, sementara korban terus berjuang untuk mendapatkan kejelasan hukum.

Publik pun menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Propam, untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Wangsa (suami Fitryah) menambahkan, upaya pencarian keadilan dan kepastian hukum atas laporan dugaan tidak pidana yang dilakukan Fitryah (istri Wangsa) itu, hingga kini masih terus dilakukan, hingga melayangkan surat ke Kapolda Sumut dengan tembusan ke Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kompolnas dan Komisi III DPR-RI.

Dari salah satu surat yang dilayangkan ke Kapolda Sumut, Wangsa mengaku, dirinya telah dimintai keterangan oleh personil Bid.Propam Polda Sumut terkait keresahannya atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) di Polrestabes Medan yang hingga kini sudah 6 tahun lebih belum juga ada kepastian hukum.

Untuk diketahui, Fitryah (isteri Wangsa) melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana penipuan dan pengelapan yang dilakukan Suryani ke Polrestabes Medan dengan dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN yang ditandatangani AKP Alex Silalahi tertanggal 08 Maret 2019.

Namun hingga kini (September 2025), laporan Fitryah itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.

“Ada apa dengan proses hukum atas laporan pengaduan istri saya itu?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.

Selain itu, Wangsa juga bertanya, “kenapa laporan pengaduan istri saya yang dilakukan sejak Maret 2019 hingga kini (September 2025) itu belum menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukumnya?”

Padahal, untuk melengkapi laporan pengaduannya itu, Fitryah  sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Selain itu, Fitryah juga sudah meyerahkan barang bukti  berupa rekening koran dari suatu toko yang dapat mengambil uang tunai dengan cara menggesek Kartu Kredit milik pelapor (Fitriyah) yang selanjutnya dikirim Suriyani ke rekening bank milik  ayah kandung Suriyani yang bernama Soh Lian Seng alias Aseng.

Kemudian,beberapa orang, termasuk Wangsa (suami Firyah) juga sudah di mintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi.

Tidak hanya itu saja, seorang ahli hukum pidana yakni Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum juga sudah dihadirkan dan dimintai keterangan sebagai saksi ahli oleh penyidik.

Dalam keterangannya sebagai saksi ahli kepada penyidik, Prof. Dr. Ediwarman, SH, M.Hum menerangkan bahwa peristiwa penipuan dan penggelapan yang dimaksud, benar merupakan tindak pidana yang mempunyai bukti petunjuk berupa rekening penampungan uang hasil penipuan yang tidak dilakukan penyitaan maupun pemblokiran rekening dan berbagai surat seperti pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terduga pelaku.

Anehnya, ungkap Wangsa, seiring waktu berjalan, pihak Polrestabes Medan menghentikan proses penyidikan atas laporan Fitryah (isteri Wangsa) dengan menerbitkan Surat Ketetapan dengan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 yang didasari hasil rekomendasi gelar perkara di Ruangan Bhara Daksa Ditreskrimum Polda Sumut,.

Tidak terima proses penyidikan atas laporan isteri saya itu dihentikan, Wangsa kembali mengungkapkan, melalui kuasa hukum, isteri saya melakukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kemudian, Immanuel SH, MH yang dalam hal ini merupakan Hakim PN Medan ditunjuk sebagai Hakim Praperadilan untuk menyidangkan Gugatan Praperadilan yang dimohonkan Fitryah itu dengan Nomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn.

Putusan Hakim Praperadilan
Putusan Hakim Praperadilan (Foto : SBO/Ilustrasi)

Dari hasil sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, akhirnya, terkait pokok perkara yang diajukan Fitryah melalui kuasa hukumnya  selaku pemohon dalam gugatanPraperadilan tersebut, Hakim Praperadilan (Immanuel SH, MH) menyidangkan Gugatan Praperadilan tersebut dalam putusannya dengan Nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, memutuskan :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon (Fitryah) Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Surat Ketetapan Nomor : S.TAP/539-b/X/RES 1.11/Rekrim tertanggal 04 Oktober 2021 perihal Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 atas nama Pelapor yakni Fitryah, tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  3. Memerintah Termohon (Polisi) untuk melanjutkan penyidikan yang dilaporkan Pemohon (Fitryah) atas adanya peristiwa tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana yang ditangani penyidik Unit Satreskrim Polrestabes Medan dan segera diproses untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.
  4. Penyidikan yang dilakukan Termohon (Polisi) terkait peristiwa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana adalah sah dan berdasar atas hukum, karena penyidikan a quo mempunyai kekuatan mengikat.

Sedangkan terkait eksepsi oleh pihak termohon yakni Kapolri, Kapolda dan Kapolrestabes Medan, Hakim PN Medan (Immanuel, SH, MH) memutuskan : Menolak eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Namun, hingga kini (September 2025), setelah sidang Praperadilan itu berakhir dengan putusan hakim bernomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022 tersebut, Laporan Polsi dengan Nomor : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu belum juga menemukan titik terang dan belum ada kepastian hukum.

Dalam hal ini, Wangsa menilai, putusan Hakim Praperadilan PN Medan dengan nomor : 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022 tersebut,tidak diindahkan oleh pihak termohon.

Sementara itu, berdasarkan hasil kesimpulan dan rekomendasi peserta gelar perkara yang dilaksanakan Kamis 26 Januari 2023 diketahui, status Suriyani yang terus berstatus terlapor sejak Laporan Polisi dengan Nomor :  STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN tanggal 8 Maret 2019 itu, berubah menjadi berstatus tersangka.

Anehnya, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik pada hari Senin 27 Februari 2023 terhadap tersangka Suriyani diketahui bahwa Suriyani yang sudah berstatus tersangka itu tidak dilakukan penahanan melainkan dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan hari Kamis.

“Kenapa tersangka Suriyani tidak ditahan?” ungkap Wangsa dengan nada bertanya.

Padahal, tutur Wangsa, sudah banyak korban yang ditipu oleh tersangka Suriyani.

Kemudian, penyidik yang memperbaharui administrasi penyidikan dan melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan pekara kasus yang dilaporkan Fitryah itu serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan terhadap  Soh Lian Seng alias Aseng yang diketahui bapak kandung dari tersangka Suriyani itu, diketahui bahwa penyidik tidak mampu  menyita barang bukti berupa rekening koran atas nama Soh Lian Seng di Bank BCA, karena Soh Lian Seng alias Aseng tidak mau memberikan kuasa.

Hal tersebut, ungkap Wangsa, menimbulkan pertanyaan dan keanehan bagi dirinya.

Sepengetahuan saya, ungkap Wangsa lagi, setiap aparat hukum yang bertugas dalam penanganan dan penyidikan atas suatu kasus, mempunyai hak dan kewenangan untuk menyita barang bukti yang terkait dengan perkara kasus tanpa persetujuan pemilik barang.

Sedangkan terkait terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat itu, Wangsa menilai, seharusnya Suryani ditahan agar :

  1. Tidak ada kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk mengulang kembali perbuatannya yakni penipuan dan/atau penggelapan, sehingga tidak ada lagi korban yang timbul.
  2. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani merubah dan/atau menghilangkan barang bukti.
  3. Tidak ada lagi kesempatan bagi tersangka Suriyani untuk melarikan diri.

Untuk kepastian hukum, Wangsa mengharapkan kepada Kapolri dan/atau Kapolda Sumut agar memerintahkan personilnya untuk segara melaksanakan sebagaimana yang dimaksud pada point (3) dalam Putusan Hakim Praperadilan bernomor 3/Pid.Pra/2022/PN Mdn tertanggal 25 Februari 2022, yakni segera memproses pengaduan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan Fitriyah selaku pelapor yang selanjutnya untuk dilimpahkan ke pengadilan melalui Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan penuntutan.

Selain itu, mengakhiri paparannya, Wangsa juga berharap agar Kapolri dan/atau Kapolda Sumut memerintahkan personil Polrestabes Medan yang bertugas dalam proses hukum atas laporan pelapor (Fitriyah) untuk melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor Suriyani yang kini sudah berstatus tersangka beserta para pihak yang terlibat. (red)

Editor/Publish : Antonius Sitanggang

Renungan :

“Lebih baik dikuasai hukum daripada dikuasai hawa nafsu.”

About the Author

admin

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Gunakan Dana Swadaya, Masyarakat Desa Bonan Dolok Gotong Royong Bangun Jembatan Penghubung
Next: Dilaporkan Menganiaya Sulaiman, Polsek Pantai Labu Tangkap 5 Terduga Pelaku Mengaku Polisi BNN

Related Stories

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

admin 15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

admin 12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

admin 9 Agustus 2026

Connect with Us

  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Ucapan HUT RIke-81 dari SBO
Ucapan HUT RI Ke-81 Dari PP Polri Medan
Iklan HUT RI Ke-81 dari IJA
Ucapan HUT RIke-81 dari Kades Bangun Rejo,Misno

Trending News

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di Hari Ulang Tahun Ke-81 Indonesia Merdeka 1
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka

15 Agustus 2026
Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal 2
  • DELI SERDANG
  • HUKUM & KRIMINAL
  • PERISTIWA

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal

15 Agustus 2026
Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar 3
  • MEDAN
  • POLITIK
  • SOSIAL
  • TRIBRATA

Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar

12 Agustus 2026
Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan 4
  • HUKUM
  • MEDAN
  • OPINI

Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan

9 Agustus 2026
Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri Renungan Kemerdekaan 5
  • MEDAN
  • NASIONAL
  • OPINI

Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

3 Agustus 2026

About AF themes

We mainly focus on quality code and elegant design with incredible support. Our WordPress themes and plugins empower you to create an elegant, professional and easy to maintain website in no time at all.

Pos-pos Terbaru

  • Sebuah Refleksi Dan Tanggung Jawab Bersama Di HUT Ke-81 Indonesia Merdeka
  • Diduga Sarat Korupsi, Proyek Saluran Irigasi di Desa Namo Suro Baru Dikerjakan Tanpa Plank Proyek dan Gunakan Material Diduga Ilegal
  • Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa Dan Negara, Pelantikan, Pengukuhan Dan Syukuran Kepengurusan PP Polri Kota Medan Periode 2026-2031, Segera Di Gelar
  • Aspek Hukum Pewarisan Rumah di Lahan Perkebunan
  • Renungan Kemerdekaan : Kemerdekaan Bangsa Tak Akan Utuh Jika Rakyat Masih Kehilangan Ruang Hidup di Negerinya Sendiri

Tag

Adhiyaksa Amar putusan hakim Business Curanmor Editors Pick F1 Powerboat featured Hukum K3 Karate Kasus korupsi PT DMKR Kasus korupsi PT NDP Kejaksaaan Kejati Sumut Korupsi Kriminal Lahan Eks HGU Laporan Polisi Mabes Polri Mutasi pejabat kepolisian Newsbeat Pelantikan Pembagunan Pemilu Pencurian Perumahan Citraland Polda Sumut Polres Asahan Polres Sibolga Polresta Deli Serdang Popular Promosi jabatan kejaksaan Proses hukum Proyek Pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia PTPN 2 PTPN I Regional I RTQ Rumah Tahfidz Qur’an Satya Bhakti Online Sosialisasi Tanjung Morawa Tindak pidana narkotika Tindak Pidana Penganiayaan Turnamen
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • VK
  • Youtube
  • Instagram
Copyright © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.